Kejari Geledah LPD Anturan
Dokumen, Rekening, Sertifikat hingga Mobil Fortuner Disita
“Sertifikat tanah yang disita tersebut sebetulnya merupakan aset LPD, namun dicantumkan atas nama pribadi,"
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng melakukan penggeledahan di Kantor LPD Anturan, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (20/1). Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip ini untuk mencari alat bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan LPD Anturan.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan di Kantor LPD Anturan dilakukan oleh tim penyidik dari kejaksaan yang beranggotakan 9 orang. Penggeledahan berlangsung selama hampir 7 jam lebih sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita dan disaksikan oleh Bendesa Adat Desa Anturan Ketut Mangku.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik Kejari Buleleng berhasil menyita tiga boks yang berisi puluhan dokumen beserta satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernopol DK 1375 UZ. Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip mengatakan, dokumen yang disita merupakan dokumen terkait berkas transaksi LPD, pengelolaan keuangan, dan penggunaannya.
Sedangkan mobil yang disita merupakan mobil operasional LPD Anturan, yang diatasnamakan oknum Ketua LPD. "Mobil ini kami sita karena ada indikasi pelepasan kepemilikan atau hak aset LPD dari dokumen yang kami temukan. Bukti kepemilikan mobil ini atas nama perorangan atau pribadi. Mobil ini juga kami sita untuk mengantisipasi dipindahtangankan ke pihak ketiga," kata dia.
Beberapa dokumen yang berhasil disita oleh penyidik antara lain, bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling. "Yang mana sertifikat tanah hingga tersebut sebetulnya merupakan aset LPD, namun dicantumkan atas nama pribadi," kata Wayan Genip. Penyidik juga menyita polis asuransi atas nama pribadi oknum pengurus LPD dan salah satu karyawan.
Pihaknya belum bisa memastikan jumlah nominal rekening milik LPD yang juga dibuat atas nama pribadi ini. Yang pasti, kata dia, rekening-rekening tersebut sudah dilakukan pembelokiran untuk antisipasi digunakan transaksi. "Nilainya bervariasi, kami belum cek secara mendetail saldonya. Karena saat ini kami belum juga mendapatkan print out rekening koran," katanya.
Penyitaan sejumlah barang bukti ini merupakan langkah awal penyidikan polemik dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan LPD Anturan yang sudah dimulai sejak awal Januari lalu. "Kami masih lakukan pendalaman berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan ini," tambah Wayan Genip yang juga didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Buleleng, Putu Eka Sabana Putra.
Penyidik Kejari Buleleng dalam waktu dekat juga akan memanggil pengurus LPD Anturan, termasuk Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan, untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan ke depan juga akan dilakukan audit oleh tim Kejaksaaan. "Masih kami lakukan pendalaman. Hasil penyidikan nanti akan menentukan apakah perlu dilakukan audit atau tidak," tandasnya
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, karena masih tahap penyidikan awal. "Kami masih kumpulkan bukti. Indikasi penyalahgunaan uang negara masih kami dalami untuk menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada kami akan simpulkan, termasuk juga pelaku," tutup Wayan Genip.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, LPD Anturan berpolemik setelah beberapa nasabah yang ingin mencairkan deposito dan tabungan tidak dapat dipenuhi LPD. Kekhawatiran dan indikasi penyimpangan aset LPD mulai bermunculan yang memicu kekhawatiran nasabah kehilangan aset yang mereka titipkan di LPD.
Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan mengaku masalah keuangan yang berujung pencairan tabungan dana deposito sejumlah nasabahnya tidak dapat dilakukan karena terdampak pandemi. LPD Anturan terakhir memiliki aset kurang lebih Rp 200 miliar, yang didominasi deposito sebesar Rp 155 miliar, aset lahan Rp 18 miliar dan tabungan Rp 498 juta. Dari saldo itu hampir Rp 200 miliar dicairkan melalui kredit.
"Selama pandemi ditetapkan oleh pemerintah banyak kreditur kami yang mulai tak bisa membayar karena sebagian besar memang pengusaha pariwisata, peilik hotel, restoran, pekerja kapal pesiar, pedagang suplai hotel yang semuanya tidak bergerak di masa pandemi, sehingga banyak kredit kami yang tidak jalan. Ini menyebabkan kami kekurangan likuiditas," jelasnya.
Arta Wirawan merinci dari ratusan kredit yang dicairkan sebanyak Rp 43 miliar lebih dari 1.464 kreditur digolongkan kredit macet. Kemudian Rp 150 miliar lebih dari 155 kreditur tergolong kurang lancar dan Rp 1,9 miliar lebih dari 56 kreditur dalam status diragukan. "Yang lancar hanya Rp 754 juta dari 140 orang kreditur saja yang benar lancar membayar, sehingga perputaran uang antara masuk dan keluar tidak berimbang," imbuh dia. *m
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, penggeledahan di Kantor LPD Anturan dilakukan oleh tim penyidik dari kejaksaan yang beranggotakan 9 orang. Penggeledahan berlangsung selama hampir 7 jam lebih sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita dan disaksikan oleh Bendesa Adat Desa Anturan Ketut Mangku.
Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik Kejari Buleleng berhasil menyita tiga boks yang berisi puluhan dokumen beserta satu unit mobil Toyota Fortuner hitam bernopol DK 1375 UZ. Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip mengatakan, dokumen yang disita merupakan dokumen terkait berkas transaksi LPD, pengelolaan keuangan, dan penggunaannya.
Sedangkan mobil yang disita merupakan mobil operasional LPD Anturan, yang diatasnamakan oknum Ketua LPD. "Mobil ini kami sita karena ada indikasi pelepasan kepemilikan atau hak aset LPD dari dokumen yang kami temukan. Bukti kepemilikan mobil ini atas nama perorangan atau pribadi. Mobil ini juga kami sita untuk mengantisipasi dipindahtangankan ke pihak ketiga," kata dia.
Beberapa dokumen yang berhasil disita oleh penyidik antara lain, bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga 12 sertifikat tanah kavling. "Yang mana sertifikat tanah hingga tersebut sebetulnya merupakan aset LPD, namun dicantumkan atas nama pribadi," kata Wayan Genip. Penyidik juga menyita polis asuransi atas nama pribadi oknum pengurus LPD dan salah satu karyawan.
Pihaknya belum bisa memastikan jumlah nominal rekening milik LPD yang juga dibuat atas nama pribadi ini. Yang pasti, kata dia, rekening-rekening tersebut sudah dilakukan pembelokiran untuk antisipasi digunakan transaksi. "Nilainya bervariasi, kami belum cek secara mendetail saldonya. Karena saat ini kami belum juga mendapatkan print out rekening koran," katanya.
Penyitaan sejumlah barang bukti ini merupakan langkah awal penyidikan polemik dugaan penyelewengan aset dan pengelolaan keuangan LPD Anturan yang sudah dimulai sejak awal Januari lalu. "Kami masih lakukan pendalaman berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan ini," tambah Wayan Genip yang juga didampingi Kasi Barang Bukti Kejari Buleleng, Putu Eka Sabana Putra.
Penyidik Kejari Buleleng dalam waktu dekat juga akan memanggil pengurus LPD Anturan, termasuk Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan, untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan ke depan juga akan dilakukan audit oleh tim Kejaksaaan. "Masih kami lakukan pendalaman. Hasil penyidikan nanti akan menentukan apakah perlu dilakukan audit atau tidak," tandasnya
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, karena masih tahap penyidikan awal. "Kami masih kumpulkan bukti. Indikasi penyalahgunaan uang negara masih kami dalami untuk menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada kami akan simpulkan, termasuk juga pelaku," tutup Wayan Genip.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, LPD Anturan berpolemik setelah beberapa nasabah yang ingin mencairkan deposito dan tabungan tidak dapat dipenuhi LPD. Kekhawatiran dan indikasi penyimpangan aset LPD mulai bermunculan yang memicu kekhawatiran nasabah kehilangan aset yang mereka titipkan di LPD.
Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan mengaku masalah keuangan yang berujung pencairan tabungan dana deposito sejumlah nasabahnya tidak dapat dilakukan karena terdampak pandemi. LPD Anturan terakhir memiliki aset kurang lebih Rp 200 miliar, yang didominasi deposito sebesar Rp 155 miliar, aset lahan Rp 18 miliar dan tabungan Rp 498 juta. Dari saldo itu hampir Rp 200 miliar dicairkan melalui kredit.
"Selama pandemi ditetapkan oleh pemerintah banyak kreditur kami yang mulai tak bisa membayar karena sebagian besar memang pengusaha pariwisata, peilik hotel, restoran, pekerja kapal pesiar, pedagang suplai hotel yang semuanya tidak bergerak di masa pandemi, sehingga banyak kredit kami yang tidak jalan. Ini menyebabkan kami kekurangan likuiditas," jelasnya.
Arta Wirawan merinci dari ratusan kredit yang dicairkan sebanyak Rp 43 miliar lebih dari 1.464 kreditur digolongkan kredit macet. Kemudian Rp 150 miliar lebih dari 155 kreditur tergolong kurang lancar dan Rp 1,9 miliar lebih dari 56 kreditur dalam status diragukan. "Yang lancar hanya Rp 754 juta dari 140 orang kreditur saja yang benar lancar membayar, sehingga perputaran uang antara masuk dan keluar tidak berimbang," imbuh dia. *m
1
Komentar