nusabali

Meski Banyak Tempat Usaha, Desa Dangin Puri Kauh Nihil Pelanggaran PPKM

  • www.nusabali.com-meski-banyak-tempat-usaha-desa-dangin-puri-kauh-nihil-pelanggaran-ppkm

DENPASAR, NusaBali
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar kini diperluas hingga banjar maupun dusun.

Salah satu aturannya yakni pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Salah satunya di Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. Di desa yang terdiri dari 5 banjar yakni Banjar Belaluan, Banjar Sad Merta, Banjar Puncak Sari, Banjar Tapakgangsul, dan Banjar Tengah ini banyak terdapat tempat-tempat usaha, terutama kafe tempat nongkrong anak-anak muda, seperti di Jalan Veteran serta Jalan Kaliasem.

Perbekel Desa Dangin Puri Kauh Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, mengemukakan selama PPKM diberlakukan, nihil pelanggaran.

“Di Jalan Veteran dan Jalan Kaliasem itu banyak ada tempat usaha, terlebih lagi tempat itu sedang digandrungi kaum remaja, muda-mudi, dan sering menjadi sorotan karena sering menimbulkan keramaian sebelum PPKM. Dari pantauan kami, pengelola sudah menerapkan prokes dengan baik serta mengikuti imbauan dari pemerintah,” kata Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, Kamis (21/1).

Menurut Gus Gana, sapaan akrab Ida Bagus Gede Gana Putra Karang, ketaatan pengelola tempat usaha itu tak terlepas dari edukasi serta sosialisasi yang dilakukan, dengan mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong di masing-masing banjar. “Syukurnya, para pengelola mengikuti imbauan itu. Meja-meja sudah diatur. Piranti prokes juga sudah disediakan dan mewajibkan pengunjung mengenakan masker,” paparnya.

Dengan pemantauan yang ketat itu, tak salah Desa Dangin Puri Kauh selama ini mendapat label zona hijau penyebaran Covid-19. Bahkan, predikat itu disandang sejak beberapa bulan lamanya. “Satgas Gotong Royong di setiap banjar tersebut kami aktifkan kembali. Selain pantauan prokes, juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan secara serentak,” imbuh Gus Gana.

Disinggung mengenai kasus Covid-19 di desa setempat, Gus Gana mengaku kasus yang ditemukan bisa dihitung dengan jari. Kasus terakhir yang dikonfirmasi oleh pihaknya terjadi pada 17 Januari lalu, dimana salah seorang warga terpapar.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di RS Bali Mandara. Kami tidak mau lengah meskipun dengan status zona hijau. Ini justru menjadi tanggung jawab besar, untuk menjadikan Desa Dangin Puri Kauh sebagai desa dengan status bebas Covid-19,” tandas Gus Gana. *mis

Komentar