Sakit Hati Karena Cinta Ditolak
Pembunuh Bule Slovakia Ternyata Mantan Kekasih
Pada saat liburan ke Slovakia, tersangka Lorens membeli sebilah pisau tipis berukuran 10 cm. Pisau itulah yang digunakan menusuk leher Andriana hingga berujung maut.
DENPASAR, NusaBali
Pembunuhan wanita asal Slovakia, Andriana Simeonova, 29, yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Denpasar. Pelaku tak lain adalah Lorens Parera, 30, asal Papua yang merupakan mantan kekasih korban.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pasca menerima laporan pembunuhan di rumah kontrakan korban di Jalan Pengiasan III, Banjar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu (20/1) pukul 08.30 Wita, petugas langsung memburu pelaku.
Hanya dalam waktu 3 jam atau sekitar pukul 11.30 Wita tersangka Lorens yang merupakan mantan pacar korban berhasil diringkus di kosnya di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan penyidik menetapkan Lorens sebagai tersangka tunggal. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman paling ringan 7 tahun penjara," tegas Kombes Jansen.
Perwira melati tiga ini mengungkapkan beberapa fakta hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lorens. Diketahui Andriana dan Lorens pacaran sejak 2017 atau tiga tahun lamanya. Keduanya berpacaran saat bekerja di salah satu resort di Papua Barat. Andriana di resort itu sebagai manajer. Sementara Lorens bekerja sebagai kapten kapal speed boat di resort tersebut.
Selama pacaran, Lorens dua kali diajak ke Slovakia oleh Andriana. Pada saat liburan ke Slovakia itu, Lorens membeli sebilah pisau tipis berukuran panjang sekitar 10 cm. Pisau itulah yang digunakannya menusuk leher Andriana hingga berujung maut.
"Sebelumnya keduanya bersepakat untuk nikah. Bahkan korban mengajak pelaku ke Slovakia negaranya. Salah satu barang yang dibeli di sana adalah pisau yang akhirnya digunakan pelaku untuk menusuk leher korban yang mengakibatkan kematian," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kemarin.
Di penghujung tahun 2020, Andriana pindah ke Bali dan mengontrak rumah di Jalan Pengiasan III, Banjar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Selanjutnya Lorens juga ikut ke Bali. Selama di Bali, Lorens kerja di Quicksilver di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sebagai kapten kapal speed boat.
Sebulan terakhir Andriana dan Lorens tinggal pisah. Andriana tetap tinggal di kontrakannya di Jalan Pengiasan III, Banjar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara Lorens tinggal di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Dua kali sebelumnya pelaku datang minta untuk kembali melanjutkan hubungan keduanya. Namun korban tidak mau. Pengakuan pelaku sesuai hasil pemeriksaan korban tidak mau pacaran dengannya karena pelaku suka mabuk-mabukan," beber Kombes Jansen yang saat itu juga didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra Fatwa Rahmadani.
Selain menolak untuk menjalin hubungan, perempuan asal Slovakia itu minta untuk mengembalikan motor Kawasaki Ninja ER250 DK 4196 FI. Namun beberapa kali diminta, Lorens tidak mengembalikan motor tersebut. Andriana pun mengancam bila motor itu tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke polisi.
Akhirnya, Selasa (19/1) pukul 14.00 Wita, Lorens Datang untuk ketiga kalinya di rumah kontrakan Andriana. Saat itu Lorens mempersenjatai dirinya dengan sebilah pisau yang dibelinya di Slovakia. Lorens datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja ER250 DK 4196 FI milik korban.
"Setibanya di kontrakan korban, pelaku minta maaf. Namun korban tidak terima. Maka terjadilah keributan. Korban mengusir korban dan memukul menggunakan tingkat sapu. Tak terima dengan hal itu ditambah sakit hati, pelaku menghunus pisau dan menusuk leher korban dari arah depan sebanyak satu kali," beber Kombes Jansen.
Selesai menghabisi korban, Lorens mengambil HP korban dan dipatahkan lalu dibuang ke luar pagar sebelah timur. Setelah itu kabur meninggalkan lokasi kejadian menuju kosnya di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Badung. *
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pasca menerima laporan pembunuhan di rumah kontrakan korban di Jalan Pengiasan III, Banjar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Rabu (20/1) pukul 08.30 Wita, petugas langsung memburu pelaku.
Hanya dalam waktu 3 jam atau sekitar pukul 11.30 Wita tersangka Lorens yang merupakan mantan pacar korban berhasil diringkus di kosnya di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan penyidik menetapkan Lorens sebagai tersangka tunggal. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman paling ringan 7 tahun penjara," tegas Kombes Jansen.
Perwira melati tiga ini mengungkapkan beberapa fakta hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lorens. Diketahui Andriana dan Lorens pacaran sejak 2017 atau tiga tahun lamanya. Keduanya berpacaran saat bekerja di salah satu resort di Papua Barat. Andriana di resort itu sebagai manajer. Sementara Lorens bekerja sebagai kapten kapal speed boat di resort tersebut.
Selama pacaran, Lorens dua kali diajak ke Slovakia oleh Andriana. Pada saat liburan ke Slovakia itu, Lorens membeli sebilah pisau tipis berukuran panjang sekitar 10 cm. Pisau itulah yang digunakannya menusuk leher Andriana hingga berujung maut.
"Sebelumnya keduanya bersepakat untuk nikah. Bahkan korban mengajak pelaku ke Slovakia negaranya. Salah satu barang yang dibeli di sana adalah pisau yang akhirnya digunakan pelaku untuk menusuk leher korban yang mengakibatkan kematian," ungkap Kombes Jansen didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kemarin.
Di penghujung tahun 2020, Andriana pindah ke Bali dan mengontrak rumah di Jalan Pengiasan III, Banjar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Selanjutnya Lorens juga ikut ke Bali. Selama di Bali, Lorens kerja di Quicksilver di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sebagai kapten kapal speed boat.
Sebulan terakhir Andriana dan Lorens tinggal pisah. Andriana tetap tinggal di kontrakannya di Jalan Pengiasan III, Banjar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan. Sementara Lorens tinggal di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Dua kali sebelumnya pelaku datang minta untuk kembali melanjutkan hubungan keduanya. Namun korban tidak mau. Pengakuan pelaku sesuai hasil pemeriksaan korban tidak mau pacaran dengannya karena pelaku suka mabuk-mabukan," beber Kombes Jansen yang saat itu juga didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Citra Fatwa Rahmadani.
Selain menolak untuk menjalin hubungan, perempuan asal Slovakia itu minta untuk mengembalikan motor Kawasaki Ninja ER250 DK 4196 FI. Namun beberapa kali diminta, Lorens tidak mengembalikan motor tersebut. Andriana pun mengancam bila motor itu tidak dikembalikan maka akan dilaporkan ke polisi.
Akhirnya, Selasa (19/1) pukul 14.00 Wita, Lorens Datang untuk ketiga kalinya di rumah kontrakan Andriana. Saat itu Lorens mempersenjatai dirinya dengan sebilah pisau yang dibelinya di Slovakia. Lorens datang dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja ER250 DK 4196 FI milik korban.
"Setibanya di kontrakan korban, pelaku minta maaf. Namun korban tidak terima. Maka terjadilah keributan. Korban mengusir korban dan memukul menggunakan tingkat sapu. Tak terima dengan hal itu ditambah sakit hati, pelaku menghunus pisau dan menusuk leher korban dari arah depan sebanyak satu kali," beber Kombes Jansen.
Selesai menghabisi korban, Lorens mengambil HP korban dan dipatahkan lalu dibuang ke luar pagar sebelah timur. Setelah itu kabur meninggalkan lokasi kejadian menuju kosnya di Jalan Taman Baruna, Nomor 9, Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan, Badung. *
1
Komentar