Status Pegawai SPPD Fiktif Ngambang
Dua dari 17 pegawai terpidana, pensiun dalam tahanan di Rutan Gianyar, per November 2016.
GIANYAR, NusaBali
Status 17 mantan pegawai Dispenda Gianyar pascaputusan pidana kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, masih ngambang. Belum jelas, apakah mereka masih berstatus pegawai Pemkab Gianyar baik sebagai PNS dan non PNS, atau sudah berhenti.
Namun, dua dari 17 pegawai terpidana kasus tersebut yakni Dewa Made Putra dan I Ketut Ritama, pensiun dalam tahanan di Rutan Gianyar, per November 2016. Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra mengaku, masalah kasus SPPD fiktif itu kini diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar. ”Kasus ini kini ada di BKD dan di Inspektorat Gianyar,” ujarnya, usai mengikuti Apel Kebhinekaan Cinta Damai di Mapolres Gianyar, Selasa (15/11).
Ia mengaku belum mendapatkan tembusan dari BKD Gianyar tentang putusan hakim Tipikor tentang kasus tersebut. ”Belum naik ke meja bupati. Kalau sudah naik, nanti kami kabari itu seperti apa,” terangnya. Disinggung terkait gaji yang diterima para pegawai yang jadi narapidana (napi) sebesar 75 persen dari total gaji, Wabup Mahayastra, juga mengaku tidak tahu menahu. ”Itu dah, masih ada di sana (BKD), saya belum berani komentar dan belum lihat datanya,” jelasnya sambil berlalu.
Kepala BKD Gianyar Ketut Artawa mengaku, pihakhya kini sedang menantikan keputusan Bupati terkait status pegawai terpidana itu. Karena keputusan itu ada di tangan bupati. ”Saya masih menunggu keputusan dari Pak Bupati,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar Nyoman Artawa Putra mengkhawatiri, kasus ini akan runyam. Runyamnya jika para pegawai narapidana ini baik yang masih di Rutan atau yang sudahj bebas, sudah tetap menerima kiriman gaji dari keuangan daerah.
Para pegawai yang jadi terpidana kasus SPPD fiktif yakni Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi (Staf Camat Tampaksiring), Ni Ketut Juniantari (Staf Dinas Perhubungan Gianyar), Ni Ketut Suniawati (Staf Bagian Hukum Pemkab Gianyar), Ni Made Ayu Purniasih (Staf Pemkab Gianyar), AA Istri Agung Yunariawati (Staf Camat Gianyar), Ni Wayan Suciasih (PNS Pemkab Gianyar), Dewa Made Putra (Sekretaris Camat Tampaksiring), I Ketut Ritama (Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ubud), I Ketut Puja (Staf Camat Tegallalang), I Made Darmaja (Staf Camat Gianyar), I Komang Yastara (Staf Camat Gianyar), I Made Wirawan (staf Dispenda Gianyar), I Nyoman Sulandra (Staf Camat Ubud), dan I Made Suparta (Staf Dispenda Gianyar).
Kasus babak kedua melibatkan enam nama dari pegawai yang terpidana seberlumnya, yakni Dewa Made Putra, I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Sang Ayu Ika Kenca Dewi. Tiga nama baru yakni Dewa Putu Mudana, Cok Istri Sri Siswarini, dan Dewa Putu Suarnama. Tujuh napi gelombang I sudah bebas hukuman, yakni I Komang Yastra, I Made Wirawan, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Puniasih, AA Istri Agung Yuniariwati dan Made Suparta.
Napi kasus SPPD Fiktif yang pensiun di tengah Rutan per November, Dewa Made Putra dan I Ketut Ritama. cr62
Status 17 mantan pegawai Dispenda Gianyar pascaputusan pidana kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, masih ngambang. Belum jelas, apakah mereka masih berstatus pegawai Pemkab Gianyar baik sebagai PNS dan non PNS, atau sudah berhenti.
Namun, dua dari 17 pegawai terpidana kasus tersebut yakni Dewa Made Putra dan I Ketut Ritama, pensiun dalam tahanan di Rutan Gianyar, per November 2016. Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra mengaku, masalah kasus SPPD fiktif itu kini diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar. ”Kasus ini kini ada di BKD dan di Inspektorat Gianyar,” ujarnya, usai mengikuti Apel Kebhinekaan Cinta Damai di Mapolres Gianyar, Selasa (15/11).
Ia mengaku belum mendapatkan tembusan dari BKD Gianyar tentang putusan hakim Tipikor tentang kasus tersebut. ”Belum naik ke meja bupati. Kalau sudah naik, nanti kami kabari itu seperti apa,” terangnya. Disinggung terkait gaji yang diterima para pegawai yang jadi narapidana (napi) sebesar 75 persen dari total gaji, Wabup Mahayastra, juga mengaku tidak tahu menahu. ”Itu dah, masih ada di sana (BKD), saya belum berani komentar dan belum lihat datanya,” jelasnya sambil berlalu.
Kepala BKD Gianyar Ketut Artawa mengaku, pihakhya kini sedang menantikan keputusan Bupati terkait status pegawai terpidana itu. Karena keputusan itu ada di tangan bupati. ”Saya masih menunggu keputusan dari Pak Bupati,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar Nyoman Artawa Putra mengkhawatiri, kasus ini akan runyam. Runyamnya jika para pegawai narapidana ini baik yang masih di Rutan atau yang sudahj bebas, sudah tetap menerima kiriman gaji dari keuangan daerah.
Para pegawai yang jadi terpidana kasus SPPD fiktif yakni Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi (Staf Camat Tampaksiring), Ni Ketut Juniantari (Staf Dinas Perhubungan Gianyar), Ni Ketut Suniawati (Staf Bagian Hukum Pemkab Gianyar), Ni Made Ayu Purniasih (Staf Pemkab Gianyar), AA Istri Agung Yunariawati (Staf Camat Gianyar), Ni Wayan Suciasih (PNS Pemkab Gianyar), Dewa Made Putra (Sekretaris Camat Tampaksiring), I Ketut Ritama (Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ubud), I Ketut Puja (Staf Camat Tegallalang), I Made Darmaja (Staf Camat Gianyar), I Komang Yastara (Staf Camat Gianyar), I Made Wirawan (staf Dispenda Gianyar), I Nyoman Sulandra (Staf Camat Ubud), dan I Made Suparta (Staf Dispenda Gianyar).
Kasus babak kedua melibatkan enam nama dari pegawai yang terpidana seberlumnya, yakni Dewa Made Putra, I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Sang Ayu Ika Kenca Dewi. Tiga nama baru yakni Dewa Putu Mudana, Cok Istri Sri Siswarini, dan Dewa Putu Suarnama. Tujuh napi gelombang I sudah bebas hukuman, yakni I Komang Yastra, I Made Wirawan, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Puniasih, AA Istri Agung Yuniariwati dan Made Suparta.
Napi kasus SPPD Fiktif yang pensiun di tengah Rutan per November, Dewa Made Putra dan I Ketut Ritama. cr62
Komentar