Krama Liligundi Tolak Bangun Krematorium
Pembangunan krematorium merupakan program Baga Utsaha Padruen Desa Adat Liligundi.
AMLAPURA, NusaBali
Krama Desa Adat Liligundi, Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem sampaikan aspirasi penolakan pembangunan krematorium ke kantor Perbekel Desa Bebandem, Jumat (22/1). Rencananya, krematorium dibangun di lahan milik desa adat yang berlokasi di selatan Setra Desa Adat Liligundi. Krama melakukan penolakan karena pembangunan krematorium tidak sesuai dresta, awig-awig, dan menyebabkan desa adat setiap saat cuntaka.
Penyampaian penolakan pembangunan krematorium di selatan Setra Desa Adat Liligundi disampaikan oleh perwakilan 17 dadia dan dua banjar adat. Mereka diterima Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana, Juru bicara aksi massa, I Komang Wenten, mengatakan pembangunan tempat kremasi itu belum ada persetujuan dari krama. Namun pembangunan telah dimulai sejak 14 Januari lalu dengan membangun pondasi. “Intinya krama tidak setuju ada tempat kremasi. Masyarakat kaget tiba-tiba ada pembangunan pondasi tembok sejak 14 Januari lalu,” kata Komang Wenten.
Komang Wenten menegaskan, pembangunan krematorium di selatan Setra Desa Adat Liligundi itu belum mendapat persetujuan dari penyanding lahan di sebelah selatan I Nengah Panggih, sebelah timur lahan milik I Komang Ledang, dan sebelah utara I Komang Subrata. Tokoh lainnya, I Gede Suela, mengaku khawatir dampak niskala ke depan setelah krematorium beroperasi. “Saya pernah sarankan ke Bendesa Adat Liligundi agar mendatangkan seluruh krama untuk dimintai pendapatnya. Tanggapannya tidak perlu, karena telah ada perwakilan yang datang saat paruman,” kata Gede Suela.
Krama lainnya, I Komang Subrata, mengaku keberatan ada tempat kremasi di sebelah rumahnya yang hanya dibatasi jalan raya. “Saya sebagai penyanding belum dapat pemberitahuan. Rumah saya paling dekat dengan lokasi kremasi itu,” kata Komang Subrata. Hadir di acara dialog warga di Kantor Desa Bebandem, selain Perbekel Bebandem I Gede Partadana, Kanit Sabhara Polsek Bebandem Ipda I Ketut Arya Sutama, dan Bhabinkamtibmas Desa Bebandem Aiptu I Wayan Jiwa.
Perbekel Bebandem I Gede Partadana hanya menampung aspirasi dari krama Desa Adat Liligundi yang menyampaikan penolakan terkait pembangunan tempat kremasi. “Saya siap memediasi dengan Bendesa Adat Liligundi terkait terjadinya penolakan warga atas pembangunan tempat kremasi. Mudah-mudahan ada solusi, minggu depan saya undang Bendesa Adat Liligundi,” jelas Perbekel Bebandem I Gede Partadana.
Terpisah, Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana membantah terjadi penolakan atas pembangunan tempat kremasi. Menurutnya, pembangunan itu dirancang sejak lama. Selama ini belum ada yang menyampaikan penolakan di paruman Desa Adat Liligundi. “Saya sudah sosialisasikan rencana membangun kremasi itu dalam paruman, juga saya sampaikan ke perwakilan dadia dan banjar adat. Ini merupakan bagian dari program Baga Utsaha Padruen Desa Adat Liligundi,” kata Ketut Alit Suardana yang juga Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem.
Menurut Ketut Alit Suardana, belakangan ini muncul riak-riak, ada yang setuju dan tidak, itu merupakan hal biasa. “Bagi krama yang tidak setuju, sebaiknya pendapatnya disampaikan di paruman desa adat, bukan mengadu ke desa dinas, itu salah alamat,” katanya. Jika di desa adat tidak menemui kata sepakat, maka nantinya dimediasi Majelis Desa Adat Kecamatan Bebandem. *k16
Penyampaian penolakan pembangunan krematorium di selatan Setra Desa Adat Liligundi disampaikan oleh perwakilan 17 dadia dan dua banjar adat. Mereka diterima Perbekel Desa Bebandem I Gede Partadana, Juru bicara aksi massa, I Komang Wenten, mengatakan pembangunan tempat kremasi itu belum ada persetujuan dari krama. Namun pembangunan telah dimulai sejak 14 Januari lalu dengan membangun pondasi. “Intinya krama tidak setuju ada tempat kremasi. Masyarakat kaget tiba-tiba ada pembangunan pondasi tembok sejak 14 Januari lalu,” kata Komang Wenten.
Komang Wenten menegaskan, pembangunan krematorium di selatan Setra Desa Adat Liligundi itu belum mendapat persetujuan dari penyanding lahan di sebelah selatan I Nengah Panggih, sebelah timur lahan milik I Komang Ledang, dan sebelah utara I Komang Subrata. Tokoh lainnya, I Gede Suela, mengaku khawatir dampak niskala ke depan setelah krematorium beroperasi. “Saya pernah sarankan ke Bendesa Adat Liligundi agar mendatangkan seluruh krama untuk dimintai pendapatnya. Tanggapannya tidak perlu, karena telah ada perwakilan yang datang saat paruman,” kata Gede Suela.
Krama lainnya, I Komang Subrata, mengaku keberatan ada tempat kremasi di sebelah rumahnya yang hanya dibatasi jalan raya. “Saya sebagai penyanding belum dapat pemberitahuan. Rumah saya paling dekat dengan lokasi kremasi itu,” kata Komang Subrata. Hadir di acara dialog warga di Kantor Desa Bebandem, selain Perbekel Bebandem I Gede Partadana, Kanit Sabhara Polsek Bebandem Ipda I Ketut Arya Sutama, dan Bhabinkamtibmas Desa Bebandem Aiptu I Wayan Jiwa.
Perbekel Bebandem I Gede Partadana hanya menampung aspirasi dari krama Desa Adat Liligundi yang menyampaikan penolakan terkait pembangunan tempat kremasi. “Saya siap memediasi dengan Bendesa Adat Liligundi terkait terjadinya penolakan warga atas pembangunan tempat kremasi. Mudah-mudahan ada solusi, minggu depan saya undang Bendesa Adat Liligundi,” jelas Perbekel Bebandem I Gede Partadana.
Terpisah, Bendesa Adat Liligundi I Ketut Alit Suardana membantah terjadi penolakan atas pembangunan tempat kremasi. Menurutnya, pembangunan itu dirancang sejak lama. Selama ini belum ada yang menyampaikan penolakan di paruman Desa Adat Liligundi. “Saya sudah sosialisasikan rencana membangun kremasi itu dalam paruman, juga saya sampaikan ke perwakilan dadia dan banjar adat. Ini merupakan bagian dari program Baga Utsaha Padruen Desa Adat Liligundi,” kata Ketut Alit Suardana yang juga Bendesa Madya Majelis Desa Adat Karangasem.
Menurut Ketut Alit Suardana, belakangan ini muncul riak-riak, ada yang setuju dan tidak, itu merupakan hal biasa. “Bagi krama yang tidak setuju, sebaiknya pendapatnya disampaikan di paruman desa adat, bukan mengadu ke desa dinas, itu salah alamat,” katanya. Jika di desa adat tidak menemui kata sepakat, maka nantinya dimediasi Majelis Desa Adat Kecamatan Bebandem. *k16
1
Komentar