Bapemperda Sepakati Bahas 3 Ranperda Masa Sidang II
SINGARAJA, NusaBali
Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng menyepakati akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) pada masa sidang II Februari mendatang.
Dari tiga ranperda yang digodok di awal tahun ini, dua di antaranya adalah ranperda inisiatif eksekutif dan satu ranperda inisiatif dewan.
Keputusan itu disepakati saat rapat persiapan pembahasan ranperda masa sidang II di ruang rapat Komisi III DPRD Buleleng, Kamis (21/1). Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan ketiga ranperda itu yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi dari inisiatif eksekutif. Sedangkan satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisiatif DPRD Buleleng.
“Perubahan Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi, kami dorong karena adanya temuan BPK yang nilainya terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian sesuai dengan peraturan di atasnya,” kata Wandira Adi, politisi Partai Golkar.
Niat baik pemda yang ingin taat dan menindaklanjuti temuan BPK itu disambut baik DPRD Buleleng, sehingga pembahasan ranperda tersebut menjadi prioritas.
Selain itu juga ada ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada sidang II pada Februari mendatang, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan PAUD. Wandira Adi menyebut ranperda ini cukup penting karena dari 148 desa/kelurahan yang ada di Buleleng belum seluruhnya memiliki PAUD untuk memberikan layanan pendidikan anak usia dini.
“Kami coba menginisiasi agar semua desa memiliki PAUD yang akan dituangkan dalam perda. Sehingga seluruh masyarakat Buleleng bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang merata,” imbuh Wandira Adi yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng.
Sementara itu mulai tahun ini Bapemperda DPRD Buleleng sesuai dengan saran Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara akan melakukan evaluasi terhadap perda yang sudah ada.
Terutama pengecekan turunan Perda melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Keputusan (SK) Bupati. Sehingga jika terjadi ketidaksinkronan segera dapat diketahui dan ditanggapi lebih awal. “Selama ini yang mengevaluasi hanya komisi saja. Mulai tahun ini Bapemperda ikut turun tangan. Perda itu wajib ada turunannya berupa Perbup atau SK Bupati, karena perda tidak dapat mengatur semua hal teknis. Penjabarannya diatur lewat Perbup dan SK Bupati, sehingga perda bisa berjalan maksimal,” kata politisi asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, itu.
Selain itu dalam masa sidang berikutnya DPRD Buleleng sudah menyiapkan dua ranperda lainnya yakni ranperda pemberian insentif dengan kemudahan investasi di Buleleng dan ranperda sistem pertanian organik. *k23
Keputusan itu disepakati saat rapat persiapan pembahasan ranperda masa sidang II di ruang rapat Komisi III DPRD Buleleng, Kamis (21/1). Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, mengatakan ketiga ranperda itu yakni Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi dari inisiatif eksekutif. Sedangkan satu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) inisiatif DPRD Buleleng.
“Perubahan Perda tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi, kami dorong karena adanya temuan BPK yang nilainya terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian sesuai dengan peraturan di atasnya,” kata Wandira Adi, politisi Partai Golkar.
Niat baik pemda yang ingin taat dan menindaklanjuti temuan BPK itu disambut baik DPRD Buleleng, sehingga pembahasan ranperda tersebut menjadi prioritas.
Selain itu juga ada ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada sidang II pada Februari mendatang, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan PAUD. Wandira Adi menyebut ranperda ini cukup penting karena dari 148 desa/kelurahan yang ada di Buleleng belum seluruhnya memiliki PAUD untuk memberikan layanan pendidikan anak usia dini.
“Kami coba menginisiasi agar semua desa memiliki PAUD yang akan dituangkan dalam perda. Sehingga seluruh masyarakat Buleleng bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang merata,” imbuh Wandira Adi yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng.
Sementara itu mulai tahun ini Bapemperda DPRD Buleleng sesuai dengan saran Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara akan melakukan evaluasi terhadap perda yang sudah ada.
Terutama pengecekan turunan Perda melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Keputusan (SK) Bupati. Sehingga jika terjadi ketidaksinkronan segera dapat diketahui dan ditanggapi lebih awal. “Selama ini yang mengevaluasi hanya komisi saja. Mulai tahun ini Bapemperda ikut turun tangan. Perda itu wajib ada turunannya berupa Perbup atau SK Bupati, karena perda tidak dapat mengatur semua hal teknis. Penjabarannya diatur lewat Perbup dan SK Bupati, sehingga perda bisa berjalan maksimal,” kata politisi asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, itu.
Selain itu dalam masa sidang berikutnya DPRD Buleleng sudah menyiapkan dua ranperda lainnya yakni ranperda pemberian insentif dengan kemudahan investasi di Buleleng dan ranperda sistem pertanian organik. *k23
Komentar