Ratusan Pejabat Eselon Kehilangan Kursi Jabatan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaru akan diberlakukan mulai Januari 2017 depan.
Tiga Dinas Dipecah, Pejabat Eselon II Pemprov Tambah dari 49 Menjadi 52
DENPASAR, NusaBali
Menyusul diberlakukannya PP 18/2016 ini, ratusan pejabat Eselon III dan Eselon IV di Pemprov Bali terancam kehilangan kursi jabatan, karena adanya penciutan dan peleburan posisi di sejumlah dinas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Rochineng, me-ngatakan dengan pemberlakuan OPD terbaru berdasarkan PP 18/2016, nantinya ko-mposisi pejabat Eselon II Pemprov Bali justru mengalami penambahan. Semula, ada 49 kursi jabatan Eselon II. Nantinya, akan ada penambahan 3 kursi menjadi 52 jabatan Eselon II.
“Ya, posisi jabatan Eselon II tidak berkurang, tapi justru bertambah. Ada tambahan 3 kursi Eselon II. Yang justru berkurang nanti adalah kursi jabatan Eselon III dan Eselon IV. Banyak yang digabungkan dan jabatannya otomatis terpangkas,” ujar Ketut Rochineng dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (16/11).
Menurut Rochineng, tambahan 3 kursi jabatan untuk pejabat Eselon II ini berasal dari pemisahan dinas. Ada tiga dinas yang mengalami pemisahan. Pertama, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Nantinya, Disdikpora dipecah dua menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda-Olahraga.
Kedua, Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi (Dishubkominfo) Provinsi Bali. Dishubkonminfo dipecah menjadi dua, masing-masing Dinas Perhubungan dan Dinas Informasi-Komunikasi (Infokom). Ketiga, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Provinsi Bali, yang juga dipecah menjadi dua, yakni Dinas Perkebunan-Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.
Rochineng mengatakan, OPD Pemprov Bali mengacu dengan Perda terbaru nanti, justru mengalami penciutan di Eselon III (setingkat Kabag dan Kabid) dan Eselon IV (setingkat Kasubag dan Kasi). ”Eselon III dan IV nanti mengalami penciutan, karena di beberapa dinas dan badan mengalami perubahan tipologi dari tipe A menjadi tipe C. Karenanya, harus dirampingkan. Mau tak mau memang banyak jabatan Eselon III dan Eselon IV yang hilang. Kami masih kaji beban kerja dan pengkajian kebutuhan personel,” papar birokrat asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Menurut Rochineng, perubahan tipologi dari tipe A ke Tipe C itu otomatis mengurangi posisi jabatan. Misalnya, di Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang semula ada 5 Kabid, akan menciut menjadi 4 Kabid. Demikian pula di BKD Provinsi Bali, jumlahnya menciut dari 5 Kabid menjadi 4 Kabid. “Saat ini, ada 256 kursi jabatan Eselon III. Nanti pastinya akan berkurang, namun masih menunggu kajian,” tandas Rochineng.
Sedangkan untuk Esleon IV selevel Kasubag dan Kasi, kata Rochineng, saat ini ada 652 jabatan. Jumlah tersebut juga diciutkan dengan berlakukan OPD terbaru. “Kami masih kaji itu. Nanti, Januari 2017 sudah final dan mulai diterapkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi aparatur daerah), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan pengisian posisi jabatan di Pemprov Bali dipastikan tidak akan tumpang tindih. “Dengan OPD baru nanti, PNS yang diposisikan benar-benar jelas kompetensinya. Tidak ada tumpang-tindih jabatan lagi antar dinas. Kami terus pantau itu proses penyusunan dan pengkajiannya,” ujar politisi senior PDIP ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin.
Tama Tenaya juga mengingatkan pejabat Pemprov Bali tidak perlu risau dan ketar-ketir kehilangan jabatan. Sepanjang memiliki komptensi dan kualitas, posisi mereka pasti aman. “Sekarang, berlomba-lah menunjukkan kinerja,” katanya.
“Kami akan kawal proses peralihan aturan dan pembentukan OPD ini, supaya PNS yang ditempatkan nanti benar-benar memang berkualitas. Penempatan posisi pajabatnya juga transparan dan akuntabel. Kemudian, penilaian PNS yang berprestasi juga harus transparan. Siapa yang layak promosi, harus dibuatkan metode yang transparan,” tegas politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 ini. nat
DENPASAR, NusaBali
Menyusul diberlakukannya PP 18/2016 ini, ratusan pejabat Eselon III dan Eselon IV di Pemprov Bali terancam kehilangan kursi jabatan, karena adanya penciutan dan peleburan posisi di sejumlah dinas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Rochineng, me-ngatakan dengan pemberlakuan OPD terbaru berdasarkan PP 18/2016, nantinya ko-mposisi pejabat Eselon II Pemprov Bali justru mengalami penambahan. Semula, ada 49 kursi jabatan Eselon II. Nantinya, akan ada penambahan 3 kursi menjadi 52 jabatan Eselon II.
“Ya, posisi jabatan Eselon II tidak berkurang, tapi justru bertambah. Ada tambahan 3 kursi Eselon II. Yang justru berkurang nanti adalah kursi jabatan Eselon III dan Eselon IV. Banyak yang digabungkan dan jabatannya otomatis terpangkas,” ujar Ketut Rochineng dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (16/11).
Menurut Rochineng, tambahan 3 kursi jabatan untuk pejabat Eselon II ini berasal dari pemisahan dinas. Ada tiga dinas yang mengalami pemisahan. Pertama, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali. Nantinya, Disdikpora dipecah dua menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda-Olahraga.
Kedua, Dinas Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi (Dishubkominfo) Provinsi Bali. Dishubkonminfo dipecah menjadi dua, masing-masing Dinas Perhubungan dan Dinas Informasi-Komunikasi (Infokom). Ketiga, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Provinsi Bali, yang juga dipecah menjadi dua, yakni Dinas Perkebunan-Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan.
Rochineng mengatakan, OPD Pemprov Bali mengacu dengan Perda terbaru nanti, justru mengalami penciutan di Eselon III (setingkat Kabag dan Kabid) dan Eselon IV (setingkat Kasubag dan Kasi). ”Eselon III dan IV nanti mengalami penciutan, karena di beberapa dinas dan badan mengalami perubahan tipologi dari tipe A menjadi tipe C. Karenanya, harus dirampingkan. Mau tak mau memang banyak jabatan Eselon III dan Eselon IV yang hilang. Kami masih kaji beban kerja dan pengkajian kebutuhan personel,” papar birokrat asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Menurut Rochineng, perubahan tipologi dari tipe A ke Tipe C itu otomatis mengurangi posisi jabatan. Misalnya, di Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang semula ada 5 Kabid, akan menciut menjadi 4 Kabid. Demikian pula di BKD Provinsi Bali, jumlahnya menciut dari 5 Kabid menjadi 4 Kabid. “Saat ini, ada 256 kursi jabatan Eselon III. Nanti pastinya akan berkurang, namun masih menunggu kajian,” tandas Rochineng.
Sedangkan untuk Esleon IV selevel Kasubag dan Kasi, kata Rochineng, saat ini ada 652 jabatan. Jumlah tersebut juga diciutkan dengan berlakukan OPD terbaru. “Kami masih kaji itu. Nanti, Januari 2017 sudah final dan mulai diterapkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi aparatur daerah), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan pengisian posisi jabatan di Pemprov Bali dipastikan tidak akan tumpang tindih. “Dengan OPD baru nanti, PNS yang diposisikan benar-benar jelas kompetensinya. Tidak ada tumpang-tindih jabatan lagi antar dinas. Kami terus pantau itu proses penyusunan dan pengkajiannya,” ujar politisi senior PDIP ini saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Rabu kemarin.
Tama Tenaya juga mengingatkan pejabat Pemprov Bali tidak perlu risau dan ketar-ketir kehilangan jabatan. Sepanjang memiliki komptensi dan kualitas, posisi mereka pasti aman. “Sekarang, berlomba-lah menunjukkan kinerja,” katanya.
“Kami akan kawal proses peralihan aturan dan pembentukan OPD ini, supaya PNS yang ditempatkan nanti benar-benar memang berkualitas. Penempatan posisi pajabatnya juga transparan dan akuntabel. Kemudian, penilaian PNS yang berprestasi juga harus transparan. Siapa yang layak promosi, harus dibuatkan metode yang transparan,” tegas politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2009-2014 ini. nat
Komentar