Asesmen Nasional Diundur September
Asesmen Nasional berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik.
DENPASAR, NusaBali
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa target pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diubah menjadi September sampai Oktober 2021. Hal ini untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal.
Di samping itu, juga digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah. “AN tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita. Inilah yang diinginkan Kemendikbud dan DPR,” jelas Mendikbud pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1) yang membahas beberapa isu strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menanggapi hal ini, Lestari Moerdijat dari Fraksi Nasional Demokrat mengingatkan Kemendikbud untuk melihat learning loss yang terjadi secara mendalam. “Perlu survei mengenai learning loss itu sendiri dalam program AN. Apa yang terjadi selama Covid-19 terhadap pembelajaran kita?” ungkap Lestari.
Pada kesempatan ini, Nadiem Makarim kembali menekankan bahwa AN dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan. AN menurutnya tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi.
Mendikbud menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa. AN bukan untuk menambah beban siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.
Perlu diketahui, AN merupakan Asesmen Kompetensi Minimum yang terdiri dari literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Oleh karena itu, AN berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik. “AN bukan untuk menghukum sekolah,” ujar Mendikbud memberi penekanan.
Anggota Komisi X Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan menilai AN adalah solusi yang baik bagi Kemendikbud untuk melihat kondisi pendidikan dan bagaimana cara membenahinya. Namun ia mengatakan, sosialisasi AN perlu dilakukan lebih masif agar seluruh stakeholder pendidikan memahami tujuannya dan dapat ikut menyukseskan program tersebut. “Program ini sangat baik, tetapi dengan catatan (bahwa) masih ada beberapa pihak punya cara pandangan yang berbeda. Karena AN masih kurang sosialisasi, mohon ditingkatkan,” pungkas Sofyan.
Adapun isu strategis lainnya yang turut dibahas selain AN di antaranya adalah realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti persiapan pembelajaran tatap muka, serta bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). *
Di samping itu, juga digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah. “AN tetap perlu dilaksanakan. Kalau tidak, kita tidak bisa menghitung learning loss dan mengetahui mana saja sekolah-sekolah yang paling membutuhkan bantuan kita. Inilah yang diinginkan Kemendikbud dan DPR,” jelas Mendikbud pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1) yang membahas beberapa isu strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menanggapi hal ini, Lestari Moerdijat dari Fraksi Nasional Demokrat mengingatkan Kemendikbud untuk melihat learning loss yang terjadi secara mendalam. “Perlu survei mengenai learning loss itu sendiri dalam program AN. Apa yang terjadi selama Covid-19 terhadap pembelajaran kita?” ungkap Lestari.
Pada kesempatan ini, Nadiem Makarim kembali menekankan bahwa AN dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan. AN menurutnya tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi.
Mendikbud menegaskan bahwa AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa. AN bukan untuk menambah beban siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.
Perlu diketahui, AN merupakan Asesmen Kompetensi Minimum yang terdiri dari literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Oleh karena itu, AN berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik. “AN bukan untuk menghukum sekolah,” ujar Mendikbud memberi penekanan.
Anggota Komisi X Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan menilai AN adalah solusi yang baik bagi Kemendikbud untuk melihat kondisi pendidikan dan bagaimana cara membenahinya. Namun ia mengatakan, sosialisasi AN perlu dilakukan lebih masif agar seluruh stakeholder pendidikan memahami tujuannya dan dapat ikut menyukseskan program tersebut. “Program ini sangat baik, tetapi dengan catatan (bahwa) masih ada beberapa pihak punya cara pandangan yang berbeda. Karena AN masih kurang sosialisasi, mohon ditingkatkan,” pungkas Sofyan.
Adapun isu strategis lainnya yang turut dibahas selain AN di antaranya adalah realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti persiapan pembelajaran tatap muka, serta bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). *
1
Komentar