Perpanjangan PPKM di Bali, Operasional Usaha Dibatasi Hanya Sampai 20.00 Wita
DENPASAR, NusaBali
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali sudah diteken oleh Gubernur Bali I Wayan Koster pada Minggu (24/1/2021). Tak ada yang berubah dari Surat Edaran terdahulu, namun yang mencolok adalah dibatasinya aktivitas kegiatan masyarakat yaitu operasional usaha hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Sebelumnya, Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 memberi toleransi jam buka pertokoan ataupun aktivitas perdagangan hingga pukul 21.00 Wita atau dilonggarkan dua jam dari ketentuan yang diturunkan oleh pemerintah pusat hanya sampai pukul 19.00 Wita.
Perbedaan lainnya dari SE sebelumnya adalah adanya pengaturan soal pembatasan jumlah pengunjuny tempat usaha ataupun fasilitas umum hanya sebesar 25 persen dari kapasitas yang tersedia, Hal ini ditegaskan kepada setiap orang, pelaku usaham pengelolam, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas.
"Selain itu, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas," begitu bunyi Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. "SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri No 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata Koster dalam surat edaran tersebut.
Menurut dia, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19. "Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
Dalam SE yang ditandatangani pada Minggu Redite Kliwon, Watugunung, 24 Januari 2021 yang berlaku dari 26 Januari-8 Februari 2021 itu di antaranya mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara, darat dan laut. Bagi yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap berbasis PCR atau tes cepat antigen. Surat keterangan hasil negatif tes cepat berbasis PCR dan hasil negatif tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selanjutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Kepada bupati/wali kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya di wilayah masing-masing serta mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," kata Koster.
Gubernur Bali juga memohon Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya SE ini secara efektif. Perpanjangan PPKM untuk di Provinsi Bali berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung.*ant
Komentar