Bawa 1,5 Kg Shabu, Residivis Diringkus
Shabu dalam jumlah banyak itu akan diedarkan tersebut menunggu perintah dari Benny yang kini masih dalam pengejaran polisi.
DENPASAR, NusaBali
Seperti tidak ada kapoknya untuk bermain narkoba, Lu Ming Fe, 28 kembali ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar. Tidak tanggung-tanggung, kali ini, Lu Ming ditangkap karena kepemilikan 1,517 kilogran shabu di salah satu hotel tempatnya menginap pada Jumat (22/1) malam.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (25/1) mengungkapkan penangkapan terhadap Ming berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi bahwa hotel tempat Ming ditangkap sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya, Jumat (22/1) pukul 19.00 Wita melakukan penggerebekan. Setelah digeledah ditemukan tiga paket shabu. Tiga paket shabu itu disimpan di dalam tiga plastik klip lalu disembunyikan di dalam tas selempang. Setelah ditimbang barang haram itu berat totalnya mencapai 1,517 Kg.
"Tersangka ini pernah ditangkap tahun 2016 dan dipenjara. Tahun 2018 dia bebas. Kini dia ditangkap lagi dengan barang bukti yang sangat banyak. Saya berharap kita semua kawal kasus dari tersangka ini. Supaya dia mendapat vonis seberat-beratnya. Karena sangat membahayakan. Dia residivis tapi masih mengulangi dengan barang bukti yang luar biasa banyaknya," harap Kombes Jansen yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat saat gelar rilis perkara kemarin siang.
Setelah berhasil diamankan, tersangka Ming bersama barang bukti shabu seberat 1,517 Kg dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan sementara, Ming mengaku mendapatkan tiga paket barang haram itu dari seseorang bernama Benny. Dimana Benny tidak dikenal oleh Ming. Mereka hanya kenal lewat telepon.
Shabu seberat 1,517 Kg itu belum sempat diedarkan oleh tersangka Ming. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bali. Shabu dalam jumlah banyak itu akan diedarkan menunggu perintah dari Benny yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Ming menginap di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Badung itu menunggu perintah untuk mengedarkan shabu tersebut dengan ditempel pada tempat yang diarahkan Benny. Sebenarnya dia (Ming) tinggal di Jalan Cenigan Sari, Gang Paku Sari Nomor 17, Banjar Lantang Bejuh, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kombes Jansen mengatakan dalam kasus ini tersangka Ming berperan sebagai kurir. Dia dijanjikan mendapat upah Rp 2.500.000 oleh seorang pria yang dikenalnya bernama Benny.
"Alasannya menjadi kurir karena faktor ekonomi. Sementara asal usul shabu dari tangan tersangka masih kami dalami. Tersangka ini hanya mengenal nama Benny tapi tidak pernah ketemu. Tersangka ada di hotel itu sambil menunggu perintah untuk mengedarkan shabu yang sudah didapatnya," beber Kombes Jansen.
Selain itu Kombes Jansen mengatakan masih melakukan pemeriksaan mendalam. Belum diketahui berapa kali tersangka Ming mengedarkan narkoba setelah bebas tahun 2018. Sementara untuk barang bukti yang diamankan saat ditangkap belum berhasil diedarkan. "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar," tandasnya.
Untuk diketahui tersangka Ming merupakan warga Indonesia keturunan Taiwan. Bapaknya merupakan orang Taiwan sementara ibunya orang Indonesia. Kini mereka sudah menjadi warga negara Indonesia. Ming tinggal di Bali sejak 2016 sebelum ditangkap karena kasus narkoba yang membuatnya 2 tahun mendekam di balik jeruji besi. *pol
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar rilis perkara di lobi Mapolresta Denpasar, Senin (25/1) mengungkapkan penangkapan terhadap Ming berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi bahwa hotel tempat Ming ditangkap sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan akhirnya, Jumat (22/1) pukul 19.00 Wita melakukan penggerebekan. Setelah digeledah ditemukan tiga paket shabu. Tiga paket shabu itu disimpan di dalam tiga plastik klip lalu disembunyikan di dalam tas selempang. Setelah ditimbang barang haram itu berat totalnya mencapai 1,517 Kg.
"Tersangka ini pernah ditangkap tahun 2016 dan dipenjara. Tahun 2018 dia bebas. Kini dia ditangkap lagi dengan barang bukti yang sangat banyak. Saya berharap kita semua kawal kasus dari tersangka ini. Supaya dia mendapat vonis seberat-beratnya. Karena sangat membahayakan. Dia residivis tapi masih mengulangi dengan barang bukti yang luar biasa banyaknya," harap Kombes Jansen yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Mikael Hutabarat saat gelar rilis perkara kemarin siang.
Setelah berhasil diamankan, tersangka Ming bersama barang bukti shabu seberat 1,517 Kg dikeler ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasil pemeriksaan sementara, Ming mengaku mendapatkan tiga paket barang haram itu dari seseorang bernama Benny. Dimana Benny tidak dikenal oleh Ming. Mereka hanya kenal lewat telepon.
Shabu seberat 1,517 Kg itu belum sempat diedarkan oleh tersangka Ming. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bali. Shabu dalam jumlah banyak itu akan diedarkan menunggu perintah dari Benny yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Ming menginap di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Badung itu menunggu perintah untuk mengedarkan shabu tersebut dengan ditempel pada tempat yang diarahkan Benny. Sebenarnya dia (Ming) tinggal di Jalan Cenigan Sari, Gang Paku Sari Nomor 17, Banjar Lantang Bejuh, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kombes Jansen mengatakan dalam kasus ini tersangka Ming berperan sebagai kurir. Dia dijanjikan mendapat upah Rp 2.500.000 oleh seorang pria yang dikenalnya bernama Benny.
"Alasannya menjadi kurir karena faktor ekonomi. Sementara asal usul shabu dari tangan tersangka masih kami dalami. Tersangka ini hanya mengenal nama Benny tapi tidak pernah ketemu. Tersangka ada di hotel itu sambil menunggu perintah untuk mengedarkan shabu yang sudah didapatnya," beber Kombes Jansen.
Selain itu Kombes Jansen mengatakan masih melakukan pemeriksaan mendalam. Belum diketahui berapa kali tersangka Ming mengedarkan narkoba setelah bebas tahun 2018. Sementara untuk barang bukti yang diamankan saat ditangkap belum berhasil diedarkan. "Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar," tandasnya.
Untuk diketahui tersangka Ming merupakan warga Indonesia keturunan Taiwan. Bapaknya merupakan orang Taiwan sementara ibunya orang Indonesia. Kini mereka sudah menjadi warga negara Indonesia. Ming tinggal di Bali sejak 2016 sebelum ditangkap karena kasus narkoba yang membuatnya 2 tahun mendekam di balik jeruji besi. *pol
Komentar