Pusat Longgarkan Operasional Restoran, Pemkot Belum Bersikap
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Dalam instruksi itu jam operasional malam khusus restoran dilonggarkan, namun Pemkot Denpasar belum memutuskan melonggarkan jam operasional usaha yang sebelumnya dibatasi sampai pukul 21.00 Wita.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (25/1) mengungkapkan perpanjangan PPKM tersebut resmi diterapkan setelah surat instruksi turun tanggal 22 Januari 2021. Dalam surat tersebut tidak ada mengubah teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya. Aturannya tetap sama kecuali jam operasional yang ditetapkan oleh pusat.
Menurut dia, aturan di pusat yang dilonggarkan adalah jam buka operasional usaha, yakni jam buka restoran dari pukul 19.00 WIB atau pukul 20.00 Wita menjadi pukul 20.00 WB atau pukul 21.00 Wita. Dengan dilonggarkannya di pusat, Pemkot Denpasar dikatakan masih konsultasi ke Gubernur Bali untuk memastikan dilonggarkan kembali atau tetap. Hal itu berkaitan dengan keseragaman seluruh Bali yang melaksanakan PPKM.
"Sekarang kan ada 5 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM. Jadi, biar seragam kami memastikan dulu ke Pemprov Bali. Kalau di pusat dilonggarkan apakah ikut dilonggarkan atau tidak. Jadi, resminya belum ada," ungkapnya.
Sementara, saat ini Dewa Rai mengatakan untuk jam operasional tempat usaha masih tetap tutup pukul 21.00 Wita. Dalam PPKM tersebut, dia mengatakan Pemkot kembali mengerahkan Satgas untuk melakukan tempat usaha yang membandel untuk tutup tepat waktu sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pembatasan itu dilakukan untuk mengurangi adanya kerumunan orang yang berbelanja sehingga pengurangan waktu buka tersebut dianggap cukup efektif mencegah penyebaran Covid-19. Jika tidak diterapkan pembatasan menurut Dewa Rai, bisa membuat penyebaran Covid-19 dua kali lipat seperti saat ini. "Kalau tidak dibatasi bisa jadi dua kali lipat dari sekarang penyebarannya. Jadi ini cukup efektif untuk membatasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar," ujarnya. *mis
Komentar