Lolos Narkoba, Pensiunan TNI Kena Kasus Senpi
Pistol yang diamankan itu berwarna silver bertuliskan MP-654k. Senjata dengan kaliber 4,5 milimeter itu gagangnya berwarna hitam.
DENPASAR, NusaBali
Anak Agung Putra Asmara, 64, yang sempat diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar karena diduga membawa narkoba dan senpi jenis pistol kini resmi dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Denpasar. Pensiunan TNI AD ini dinyatakan tak terbukti dalam kepemilikan narkoba dan akan diproses untuk kepemilikan pistol illegal.
"Saat itu dia dikira memiliki narkoba. Setelah digeledah tidak ditemukan narkoba. Malah ditemukan senjata api pistol. Kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Panjaitan di sela rilis ungkap kasus narkoba awal tahun 2021 di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1) siang.
Pistol yang diamankan itu berwarna silver bertuliskan MP-654k. Senjata dengan kaliber 4,5 milimeter itu gagangnya berwarna hitam. Bersamaan dengan pistol itu polisi mengamankan 10 butir peluru, satu tas selempang dan satu sarung senjata,
Hasil pemeriksaan, tersangka yang tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar ini mengaku mendapatkan barang berbahaya itu adalah milik keponakannya Putu Agus Arya. Senjata itu dititipkan kepadanya tahun 2019. Setelah 2 bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Buleleng.
"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali saja. Selanjutnya tidak bisa ditembakkan. Setelah itu senjata api dan 10 butir peluru disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," ungkap Kapolresta Denpasar.
Kombes Jansen mengatakan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selama periode 1 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021 Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 kasus narkoba. Dari 23 kasus tersebut diamankan 35 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa shabu 1.646,69 gram, ganja 120,12 gram, P-Flouro Fori terdiri dari 4 butir yang utuh dan 3 butir lainnya pecahan dengan berat bersih 1,90 gram. *pol
"Saat itu dia dikira memiliki narkoba. Setelah digeledah tidak ditemukan narkoba. Malah ditemukan senjata api pistol. Kasusnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Panjaitan di sela rilis ungkap kasus narkoba awal tahun 2021 di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1) siang.
Pistol yang diamankan itu berwarna silver bertuliskan MP-654k. Senjata dengan kaliber 4,5 milimeter itu gagangnya berwarna hitam. Bersamaan dengan pistol itu polisi mengamankan 10 butir peluru, satu tas selempang dan satu sarung senjata,
Hasil pemeriksaan, tersangka yang tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar ini mengaku mendapatkan barang berbahaya itu adalah milik keponakannya Putu Agus Arya. Senjata itu dititipkan kepadanya tahun 2019. Setelah 2 bulan tersangka mencoba senjata api tersebut untuk ditembakkan di lapangan tembak Pulaki, Buleleng.
"Senjata api tersebut bisa meledak satu kali saja. Selanjutnya tidak bisa ditembakkan. Setelah itu senjata api dan 10 butir peluru disimpan di dalam almari kamar tidur tersangka," ungkap Kapolresta Denpasar.
Kombes Jansen mengatakan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selama periode 1 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021 Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 23 kasus narkoba. Dari 23 kasus tersebut diamankan 35 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa shabu 1.646,69 gram, ganja 120,12 gram, P-Flouro Fori terdiri dari 4 butir yang utuh dan 3 butir lainnya pecahan dengan berat bersih 1,90 gram. *pol
Komentar