Calon Pengantin Diharapkan Tes Rapid
Langkah ini diambil Bupati Suwirta bercermin dari klaster pawiwahan di Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan.
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung terus mengambil langkah-langkah antisipasi untuk pencegahan Covid-19 terutama dari klaster upacara adat pawiwahan (perkawinan). Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengharapkan kepada sepasang calon pengantin untuk melakukan rapid test antigen sebelum memulai upacara, termasuk keluarga dekatnya.
"Untuk rapid test antigen nanti akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) secara gratis, nanti untuk mekanismenya calon pengantin yang bersangkutan bisa melapor melalui desa," kata Bupati Suwirta, Senin (25/1). Begitupula, jumlah orang yang menghadiri pawiwahan tersebut agar bisa dibatasi setidaknya hingga 20 orang.
Langkah ini diambil Bupati Suwirta bercermin dari klaster pawiwahan di Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Di banjar adat ini ada klaster Covid-19 sebanyak 21 orang, termasuk sepasang pengantin tersebut. "Dalam upacara pawiwahan tentu bisa melibatkan dari dua wilayah yang berbeda, sehingga rentan terjadi penularan," kata Bupati Suwirta.
Selain itu, bercermin dari pelaksanaan palebon almarhum Bupati Klungkung periode 1983-1993, dr Tjokorda Gde Agung, di Setra Pengesengan Tegallinggah, Desa Adat Semarapura, Kecamatan Klungkung, pada Buda Paing Wayang, Rabu (6/1) siang. Di mana berkat penerapan prokes yang ketat dan para peserta yang terlibat dirapid test antigen, maka tidak sampai menimbulkan penyebaran Covid-19. "Tidak ada claster dari upacara palebon, karena prokes ketat dan rapid test antigen kita terapkan," tegas Bupati Suwirta.
Sebelumnya, sepasang pengantin baru di Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka dinyatakan positif Covid-19 hanya berselang 6 hari pasca melaksanakan upacara pawiwahan (pernikahan) di desanya, Buda Paing Wayang, Rabu (6/1). Berdasarkan hasil tracing (penelusuran), total ada 21 orang positif Covid-19 dari klaster upacara pawiwahan itu.
Mempelai pria asal Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, kesehariannya tinggal di Denpasar. Sedangkan mempelai perempuannya berasal dari Bangli. Setelah melangsungkan upacara pawiwahan, pasangan pengantin baru ini balik ke Denpasar.
Setelah balik ke Denpasar, pasangan pengantin baru ini tidak enak badan. Kemudian, mereka memeriksakan diri dan diuji swab di rumah sakit, 11 Januari 2021. Hasil swab keluar keesokan harinya, 12 Januari 2021, di mana keduanya dinyatakan positif Covid-19.
Sementara itu, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Klungkung, kembali diperpanjang dua minggu, sehingga berakhir, Senin (8/2) nanti. Kali ini jam buka pasar modern, pasar senggol, dan tempat lainnya yang riskan menimbulkan keramaian diperketat hingga pukul 20.00 Wita.
Sementara pada PPKM yang pertama selama dua minggu, 11 - 25 Januari 2021, jam buka tersebut lebih longgar yakni hingga pukul 21.00 Wita.
Hal itu ditegaskan Bupati Suwirta, Senin (25/1) siang. Kata bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini,, perpanjangan PPKM merupakan instruksi Kementerian, Pemprov, dan Pemkab mentaati. Bupati akan segera mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM ini. *wan
Pemkab Klungkung terus mengambil langkah-langkah antisipasi untuk pencegahan Covid-19 terutama dari klaster upacara adat pawiwahan (perkawinan). Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengharapkan kepada sepasang calon pengantin untuk melakukan rapid test antigen sebelum memulai upacara, termasuk keluarga dekatnya.
"Untuk rapid test antigen nanti akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) secara gratis, nanti untuk mekanismenya calon pengantin yang bersangkutan bisa melapor melalui desa," kata Bupati Suwirta, Senin (25/1). Begitupula, jumlah orang yang menghadiri pawiwahan tersebut agar bisa dibatasi setidaknya hingga 20 orang.
Langkah ini diambil Bupati Suwirta bercermin dari klaster pawiwahan di Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Di banjar adat ini ada klaster Covid-19 sebanyak 21 orang, termasuk sepasang pengantin tersebut. "Dalam upacara pawiwahan tentu bisa melibatkan dari dua wilayah yang berbeda, sehingga rentan terjadi penularan," kata Bupati Suwirta.
Selain itu, bercermin dari pelaksanaan palebon almarhum Bupati Klungkung periode 1983-1993, dr Tjokorda Gde Agung, di Setra Pengesengan Tegallinggah, Desa Adat Semarapura, Kecamatan Klungkung, pada Buda Paing Wayang, Rabu (6/1) siang. Di mana berkat penerapan prokes yang ketat dan para peserta yang terlibat dirapid test antigen, maka tidak sampai menimbulkan penyebaran Covid-19. "Tidak ada claster dari upacara palebon, karena prokes ketat dan rapid test antigen kita terapkan," tegas Bupati Suwirta.
Sebelumnya, sepasang pengantin baru di Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka dinyatakan positif Covid-19 hanya berselang 6 hari pasca melaksanakan upacara pawiwahan (pernikahan) di desanya, Buda Paing Wayang, Rabu (6/1). Berdasarkan hasil tracing (penelusuran), total ada 21 orang positif Covid-19 dari klaster upacara pawiwahan itu.
Mempelai pria asal Banjar Adat Carangsari, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, kesehariannya tinggal di Denpasar. Sedangkan mempelai perempuannya berasal dari Bangli. Setelah melangsungkan upacara pawiwahan, pasangan pengantin baru ini balik ke Denpasar.
Setelah balik ke Denpasar, pasangan pengantin baru ini tidak enak badan. Kemudian, mereka memeriksakan diri dan diuji swab di rumah sakit, 11 Januari 2021. Hasil swab keluar keesokan harinya, 12 Januari 2021, di mana keduanya dinyatakan positif Covid-19.
Sementara itu, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Klungkung, kembali diperpanjang dua minggu, sehingga berakhir, Senin (8/2) nanti. Kali ini jam buka pasar modern, pasar senggol, dan tempat lainnya yang riskan menimbulkan keramaian diperketat hingga pukul 20.00 Wita.
Sementara pada PPKM yang pertama selama dua minggu, 11 - 25 Januari 2021, jam buka tersebut lebih longgar yakni hingga pukul 21.00 Wita.
Hal itu ditegaskan Bupati Suwirta, Senin (25/1) siang. Kata bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini,, perpanjangan PPKM merupakan instruksi Kementerian, Pemprov, dan Pemkab mentaati. Bupati akan segera mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM ini. *wan
Komentar