Pemohon KTP Diberikan Surat Keterangan
Hingga saat ini, Disdukcapil Tabanan telah keluarkan 3.000 lebih surat keterangan pengganti KTP.
TABANAN, NusaBali
Sejumlah penduduk yang sudah wajib KTP kecewa dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan. Pasalnya, mereka yang urus KTP tak langsung mendapatkan kartu penduduk. Sebaliknya, para pemohon KTP diberi surat keterangan. Kondisi ini hampir terjadi sejak dua bulan lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana tak menyangkal kondisi tersebut. Pihaknya mengaku berikan surat keterangan kepada pemohon KTP yang fungsinya sama seperti Kartu Tanda Penduduk. Meski urusannya genting sekalipun, pemohon tetap diberi surat keterangan. Pemberian surat keterangan sebagai ganti KTP sesuai aturan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. “Pemohon KTP tak boleh menolak surat keterangan karena fungsinya sama,” terang Agung Rai Dwipayana, Kamis (17/11).
Agung Rai Dwipayana mengakui, kondisi paceklik keping KTP itu sudah terjadi sejak dua bulan lalu. “Dari bulan September dan Oktober, kami memang kosong keeping KTP,” tandas mantan Camat Penebel ini. Sesuai keputusan Pusat setiap kabupaten disarankan memberikan surat keterangan berisi pas foto. Hingga saat ini, Disdukcapil Tabanan telah keluarkan 3.000 lebih surat keterangan pengganti KTP.
Ditambahkan, pemohon KTP yang bersifat genting (urgent), misalnya untuk bepergian keluar negeri maupun melamar pekerjaan tetap diberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP. Disdukcapil Tabanan sudah menyurati perusahaan ataupun instansi agar tidak menolak yang bawa surat keterangan pengganti KTP untuk urusan administrasi. Mengingat fungsi surat keterangan sama seperti KTP dan sudah berisi fas foto. “Tidak boleh ditolak karena sudah ada aturan dari pusat,” tegas mantan Kabag Kesra Setda Tabanan ini.
Agung Rai Dwipayana memperkirakan keping KTP akan ada di tahun 2017. Dia belum mengetahui alasan pusat sampai kehabisan keping KTP. Dia pun tak menampik jika ada warga yang kecewa karena tak dapat KTP langsung saat mengurusnya. Hanya saja, belum ada laporan resmi dari pegawainya jika ada warga protes ataupun menumpahkan kekesalannya. Salah seorang kelian dinas di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Nyoman Pantiasa, 49, mengakui banyak penduduknya yang pegang surat keterangan dari Disdukcapil Tabanan. “Belum ada yang protes karena fungsinya sama dengan KTP,” tandas Kelian Dinas Banjar Dauh Jalan ini. * cr61
Sejumlah penduduk yang sudah wajib KTP kecewa dengan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan. Pasalnya, mereka yang urus KTP tak langsung mendapatkan kartu penduduk. Sebaliknya, para pemohon KTP diberi surat keterangan. Kondisi ini hampir terjadi sejak dua bulan lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana tak menyangkal kondisi tersebut. Pihaknya mengaku berikan surat keterangan kepada pemohon KTP yang fungsinya sama seperti Kartu Tanda Penduduk. Meski urusannya genting sekalipun, pemohon tetap diberi surat keterangan. Pemberian surat keterangan sebagai ganti KTP sesuai aturan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. “Pemohon KTP tak boleh menolak surat keterangan karena fungsinya sama,” terang Agung Rai Dwipayana, Kamis (17/11).
Agung Rai Dwipayana mengakui, kondisi paceklik keping KTP itu sudah terjadi sejak dua bulan lalu. “Dari bulan September dan Oktober, kami memang kosong keeping KTP,” tandas mantan Camat Penebel ini. Sesuai keputusan Pusat setiap kabupaten disarankan memberikan surat keterangan berisi pas foto. Hingga saat ini, Disdukcapil Tabanan telah keluarkan 3.000 lebih surat keterangan pengganti KTP.
Ditambahkan, pemohon KTP yang bersifat genting (urgent), misalnya untuk bepergian keluar negeri maupun melamar pekerjaan tetap diberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP. Disdukcapil Tabanan sudah menyurati perusahaan ataupun instansi agar tidak menolak yang bawa surat keterangan pengganti KTP untuk urusan administrasi. Mengingat fungsi surat keterangan sama seperti KTP dan sudah berisi fas foto. “Tidak boleh ditolak karena sudah ada aturan dari pusat,” tegas mantan Kabag Kesra Setda Tabanan ini.
Agung Rai Dwipayana memperkirakan keping KTP akan ada di tahun 2017. Dia belum mengetahui alasan pusat sampai kehabisan keping KTP. Dia pun tak menampik jika ada warga yang kecewa karena tak dapat KTP langsung saat mengurusnya. Hanya saja, belum ada laporan resmi dari pegawainya jika ada warga protes ataupun menumpahkan kekesalannya. Salah seorang kelian dinas di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, I Nyoman Pantiasa, 49, mengakui banyak penduduknya yang pegang surat keterangan dari Disdukcapil Tabanan. “Belum ada yang protes karena fungsinya sama dengan KTP,” tandas Kelian Dinas Banjar Dauh Jalan ini. * cr61
Komentar