8 Kali Masuk Penjara, Hakim Ancam Hukuman Berat
DENPASAR, NusaBali
Delapan kali masuk penjara tak membuat Abdullah Hafid, 32, jera. Kali ini Hafid kembali akan menghuni Lapas Kerobokan untuk kesembilan kalinya dalam kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan (curat).
Bedanya, kali ini Hafid dipastikan akan mendapat hukuman berat dari majelis hakim. Dalam sidang yang digelar online pada Senin (25/1) mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Ni Ketut Muliani, Hafid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatanny, Hafid dituntut hukuman 3 tahun penjara. Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf untuk perbuatan terdakwa. “Terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para saksi,” ujar JPU.
Tuntutan itu mendapat tanggapan dari majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day. Apalagi terdakwa Hafdi sudah 8 kali bolak balik masuk penjara. “Suadara ini masuk penjara delapan kali, kamu tidak kapok?!,” tanya hakim. Dengan polos terdakwa mengatakan jika dirinya tidak bekerja dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bukannya mendapat simpati dari hakim, terdakwa malah dibentak hakim. “Kamu harus dihukum berat, biar kapok dan tobat,” bentak hakim Engeliky yang langsung menutup sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya diketahui jika terdakwa kelahiran 11 Oktober 1988 itu melakukan pencurian dengan pemberatan. Salah satu sasarannya adalah kos-kosan. Aksi kejahatran tersebut sudah dilakukan berulang-ulang dan terdakwa Hafid sudah tercatat 8 kali menghuni Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama. *rez
Atas perbuatanny, Hafid dituntut hukuman 3 tahun penjara. Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf untuk perbuatan terdakwa. “Terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya menimbulkan kerugian materiil bagi para saksi,” ujar JPU.
Tuntutan itu mendapat tanggapan dari majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day. Apalagi terdakwa Hafdi sudah 8 kali bolak balik masuk penjara. “Suadara ini masuk penjara delapan kali, kamu tidak kapok?!,” tanya hakim. Dengan polos terdakwa mengatakan jika dirinya tidak bekerja dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bukannya mendapat simpati dari hakim, terdakwa malah dibentak hakim. “Kamu harus dihukum berat, biar kapok dan tobat,” bentak hakim Engeliky yang langsung menutup sidang.
Dalam dakwaan sebelumnya diketahui jika terdakwa kelahiran 11 Oktober 1988 itu melakukan pencurian dengan pemberatan. Salah satu sasarannya adalah kos-kosan. Aksi kejahatran tersebut sudah dilakukan berulang-ulang dan terdakwa Hafid sudah tercatat 8 kali menghuni Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama. *rez
Komentar