Pokir Dewan 2022 Dibahas Secara Virtual
Parwata Minta Terapkan Konsep Money Follow Function
MANGUPURA, NusaBali
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Badung, melakukan rapat kerja dengan DPRD Badung, untuk menyelaraskan pokok pikiran (pokir) anggota dewan, dalam persiapan perencanaan APBD tahun 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Namun, rapat kerja yang dilaksanakan di ruang rapat Pimpinan DPRD Badung, Senin (24/1), belum membicarakan berapa anggaran yang akan dirancang para anggota dewa dalam melaksanakan eksekusi pembangunan untuk masyarakat melalui pokir dewan.
Kepala Bappeda Badung Made Wira Darmajaya, mengatakan tetap akan memfasilitasi terkait pokir anggota dewan, dalam rancangan pembangunan di Kabupaten Badung. “Ada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang harus diterapkan saat kita mulai penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Jadi semua usulan dari masing-masing anggota dewan tersebut harus kita input di SIPD. Selain itu, kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur belanja sudah ditetapkan dengan keputusan Mendagri. Ketika ada belanjanya, ketika ada rekeningnya, kita akan sesuai inpun data tersebut dalam SIPD,” kata Wira Darmajaya.
Lebih lanjut dikatakan, batas akhir penyetoran proposal pokir anggota dewan ini dari kalender kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), yang akan dilaksankan pada Maret 2021. “Jika tidak ada halangan kita lakukankan 26 Maret 2021, sehingga sebelum pelaksanaan Musrenbang kabupaten pokir anggota dewan sudah masuk dalam SIPD. Jadi harapkan kita pada 19 Maret 2021 batas akhir penyetoran pokir anggota dewan sudah terinput dalam SIPD,” kata Wira Darmajaya lagi.
Mengenai berapa anggaran pokir anggota dewan, Wira Darmajaya mengatakan jika rapat kerja tidak membicarakan mengenai berapa besaran dana pokir anggota dewan. “Soal nanti berapa yang dapat menyalurkan tentu nanti ada proses,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan pokir anggota dewan merupakan ruang untuk menyalurkan kegiatan masyarakat yang nantinya difasilitasi oleh para anggota DPRD Badung. “Ruang ini sudah diatur dalam aturan pemerintah terutama dalam Permendagri dengan pola SIPD, sehingga terukur aspirasi yang diserap dewan dari masyarakat nantinya betul-betul secara ansih kita eksekusi. Jadi, tidak ada ruang pokok-pokok pikiran dewan yang diserap dari aspirasi masyarakat yang tidak tersalurkan,” kata Parwata.
Politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu berharap dengan ruang yang telah diberikan oleh pemerintah ini, pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan bisa menyerap aspirasi masyarakat dan masuk dalam SIPD. “Jadi, rapat dewan dengan perangkat daerah ini tujuannya menyamakan persepsi, mempercepat serta mempermudah eksekusi pokir anggota dewan sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Agar pokir angggota dewan ini bisa tereksekusi dengan baik di tahun 2022. Kami juga merancang penggunaan anggaran dengan uang yang mengikuti program tidak lagi buat program dulu baru mencari uangnya. Kami sekarang harus melakukan penerapan konsep money follow function,” tegas Parwata. *
Kepala Bappeda Badung Made Wira Darmajaya, mengatakan tetap akan memfasilitasi terkait pokir anggota dewan, dalam rancangan pembangunan di Kabupaten Badung. “Ada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang harus diterapkan saat kita mulai penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Jadi semua usulan dari masing-masing anggota dewan tersebut harus kita input di SIPD. Selain itu, kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur belanja sudah ditetapkan dengan keputusan Mendagri. Ketika ada belanjanya, ketika ada rekeningnya, kita akan sesuai inpun data tersebut dalam SIPD,” kata Wira Darmajaya.
Lebih lanjut dikatakan, batas akhir penyetoran proposal pokir anggota dewan ini dari kalender kegiatan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), yang akan dilaksankan pada Maret 2021. “Jika tidak ada halangan kita lakukankan 26 Maret 2021, sehingga sebelum pelaksanaan Musrenbang kabupaten pokir anggota dewan sudah masuk dalam SIPD. Jadi harapkan kita pada 19 Maret 2021 batas akhir penyetoran pokir anggota dewan sudah terinput dalam SIPD,” kata Wira Darmajaya lagi.
Mengenai berapa anggaran pokir anggota dewan, Wira Darmajaya mengatakan jika rapat kerja tidak membicarakan mengenai berapa besaran dana pokir anggota dewan. “Soal nanti berapa yang dapat menyalurkan tentu nanti ada proses,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata, mengatakan pokir anggota dewan merupakan ruang untuk menyalurkan kegiatan masyarakat yang nantinya difasilitasi oleh para anggota DPRD Badung. “Ruang ini sudah diatur dalam aturan pemerintah terutama dalam Permendagri dengan pola SIPD, sehingga terukur aspirasi yang diserap dewan dari masyarakat nantinya betul-betul secara ansih kita eksekusi. Jadi, tidak ada ruang pokok-pokok pikiran dewan yang diserap dari aspirasi masyarakat yang tidak tersalurkan,” kata Parwata.
Politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu berharap dengan ruang yang telah diberikan oleh pemerintah ini, pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan bisa menyerap aspirasi masyarakat dan masuk dalam SIPD. “Jadi, rapat dewan dengan perangkat daerah ini tujuannya menyamakan persepsi, mempercepat serta mempermudah eksekusi pokir anggota dewan sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Agar pokir angggota dewan ini bisa tereksekusi dengan baik di tahun 2022. Kami juga merancang penggunaan anggaran dengan uang yang mengikuti program tidak lagi buat program dulu baru mencari uangnya. Kami sekarang harus melakukan penerapan konsep money follow function,” tegas Parwata. *
Komentar