Pendapatan Pegawai di Badung Makin Gemuk
Penghasilan tambahan di luar gaji untuk setingkat kabag hingga kadis antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan. Namun staf non PNS antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung berencana menambah insentif bagi seluruh pegawai. Tambahan penghasilan bagi pegawai tersebut paling banyak dinikmati kalangan pejabat.
Berdasarakan penelusuran NusaBali, tambahan penghasilan setingkat sekretaris kabupaten (sekkab) mencapai Rp 31.780.000 per bulan, menyusul kepala Bappeda dan Litbang, kepala Inspektorat dan Asisten di sekratariat daerah (setda) masing-masing sebesar Rp 30.030.000. Untuk eselon II b golongan IV atau setingkat kepala dinas rata-rata di atas Rp 20 juta per bulan. Misalnya, setingkat kepala Dinas Pemadam Kebakaran mendapatkan Rp 25.461.000, kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Rp 25.404.000), Kasatpol PP (Rp 25.161.000), kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebesar (Rp 24.832.000), kepala Dinas Lingkungan Hidup (Rp 24.158.000), kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Rp 24.682.000), kepala Satuan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (Rp 24.168.000).
Tambahan insentif terendah diterima kepala Dinas Pendapatan sebesar Rp 23.350.000, itu pun karena yang bersangkutan telah menerima upah pungut (UP). Kabag di setda juga mendapatkan tambahan sangat besar. Selain kabag keuangan yang tambahan penghasilan mengalahkan kepala dinas, penghasilan kabag lainnya juga sangat besar. Kabag Administrasi Umum, Kabag Adminstrasi Kesejahteraan Rakyat, Kabag Ortal, Kabag Perekonomian, Kabag Humas masing-masing menerima Rp 23.943.000 per bulan. Untuk seluruh camat tambahan penghasilannya sama yakni sebesar Rp 22.597.500.
Namun pendapatan besar pejabat ini justru berbanding terbalik dengan pendapatan staf PNS. Rata-rata staf PNS golongan rendah hanya menerima antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta. Semenatra staf non PNS dari jenjang pendidikan S1 sampai dengan SD rata-rata mendapat tambahan penghasilan di atas Rp 2 juta. Yang lebih besar adalah staf non PNS di Bagian Keuangan yang rata-rata mendapatkan tambahan penghasilan Rp 4 juta.
“Tambahan penghasilan ini di luar gaji. Istilah umumnya adalah insentif,” ungkap salah seorang sumber.
Sumber tersebut melanjutkan, kenaikan insentif atau tambahan penghasilan beragam. “Kenaikan untuk pejabat beragam dari Rp 7-10 juta. Sedangkan staf golongan I, kenaikannya rata-rata Rp 700 ribuan,” ucap sumber tersebut, Selasa (24/11).
Rencana kenaikan penghasilan pegawai itu kontan menjadi sorotan anggota dewan. Yang paling disesalkan adalah ketimpangan kenaikan kesejahteraan antara pejabat dengan pegawai biasa. Rencana kenaikan ini juga sempat dipersoalkan, lantaran belum mendapat persetujuan dan belum disampaikan ke dewan.
Selanjutnya...
1
2
Komentar