nusabali

Kasus PD Parkir, Puspayoga dan Rai Mantra akan Diperiksa

  • www.nusabali.com-kasus-pd-parkir-puspayoga-dan-rai-mantra-akan-diperiksa

Penyidikan kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar yang sudah menetapkan Dirut PD Parkir, Nyoman Gede Sudiantara terus dikebut.

DENPASAR, NusaBali
Kali ini penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dan mantan Walikota Denpasar yang kini menjabat Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) AAGN Puspayoga.

Hal ini diungkapkan langsung Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kejari Denpasar, Kamis (17/11) sore. Ia mengatakan sampai saat ini memang belum ada angka kerugian negara yang masih tahap perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali. Erna mengaku sudah bersurat untuk kedua kalinya mempertanyakan hasil audit tersebut. “Saya sudah layangkan suratnya ke BPKP,” tegas Erna didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Syahru Wira.

Sambil menunggu hasil audit kerugian negara, penyidik terus melanjutkan penyidikan di antaranya dengan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Nah, salah satu saksi yang akan diperiksa, yaitu Walikota Denpasar, IB Rai Mantra. “Jadi nanti panggilannya sebagai saksi,” ujar Erna.

Ditanya terkait pemeriksaan mantan Walikota Denpasar yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, AAGN Puspayoga, Kajari asal Malang ini mengatakan tidak menutup kemungkinan. Apalagi PD Parkir Kota Denpasar ini dibentuk saat Puspayoga masih menjabat sebagai Walikota Denpasar. “Jadi semua yang namanya disebut dalam penyidikan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” tegasnya tanpa menyebut kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Namun Erna enggan berkomentar banyak ketika ditanya kaitan pemeriksaan Rai Mantra dan Puspayoga dalam perkara ini. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. “Untuk jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara itu, pada Rabu (16/11) kemarin, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi yang diperiksa, salah satunya disebutkan merupakan salah satu Kasi di PD Parkir Kota Denpasar. “Akan ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” pungkas mantan Aspidsus Kejati Bali ini.

Dalam penyidikan sebelumnya disebutkan, Nyoman Sudiantara yang menjabat Dirut PD Parkir diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang PD Parkir senilai Rp 6 miliar. Selain itu, politisi PDIP ini juga dituding menyalahi aturan terkait penempatan uang asuransi PD Parkir.

Penempatan uang asuransi Rp 500 juta ini diduga bermasalah karena dikelola oleh Koperasi PD Parkir. Dari perhitungan penyidik, penempatan uang asuransi ini telah dilakukan sejak 9 tahun lalu. Kalau dihitung per tahunnya ada Rp 500 juta, berarti sampai saat ini ada kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar dalam penempatan asuransi ini. Berdasarkan perhitungan itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya mengumumkan Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Kota Denpasar, I Nyoman Gede Sudiantara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PD Parkir. Pengumuman status tersangka Dirut PD Parkir ini disampaikan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua usai melakukan serah terima jabatan kepada Kajari Denpasar yang baru, Erna Normawati Widodo Putri di Kejati Bali pada, Senin (20/6) lalu. * rez

Komentar