nusabali

Sekwan Denpasar Tersangka

  • www.nusabali.com-sekwan-denpasar-tersangka

Salah satu modus korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar, tarif hotel yang hanya Rp 600.000 di-mark up jadi Rp 1 juta per malam

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Suta, resmi ditetapkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar 2013-2014, Kamis (17/11). Sekwan IGA Rai Suta dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara yang diduga mencapai Rp 2,292 miliar dalam kasus ini.

Penetapan Sekwan IGA Rai Suta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar ini diumumkan langsung Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Denpasar, Kamis sore. Erna Normawati menegaskan, dari hasil ekspose (gelar perkara) 31 Oktober 2016 lalu, kejaksaan memastikan ada keterlibatan ‘pihak lain’ selain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I Gusti Made Patra, dalam perkara ini.

Hasil ekspose akhirnya menetapkan Sekwan Rai Suta sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar yang merugikan negara sebesar Rp 2,29 miliar. “Dalam kegiatan ini (perjalanan dinas), Rai Suta bertindak sebagai pengguna anggaran (PA),” tegas Erna Normawati yang kemarin didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Syahru Wira.

Erna mengatakan, sebagai pengguna anggaran, Sekwan Rai Suta adalah salah satu pihak yang bertanggung jawab dan paling bertanggung jawab. Selanjutnya, penyidik Kejari Denpasar akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Sekwan Rai Suta. “Jadi, karena baru kami tetapkan sebagai tersangka, belum dilakukan penahanan,” tandas jaksa asal Malang, Jawa Timur ini.

Sekwan Rai Suta merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar dengan kerugian negara Rp 2,29 miliar ini. Sebelum penetapan tersangka birokrat birokrat asal Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung ini, Kejari Denpasar sudah lebih dulu menetapkan Kasi Risalah dan Perundang-undangan Sekertariat DPRD Denpasar, I Gusti Made Patra, selaku PPTK, menjadi tersangka. Bahkan, IGM Patra sudah dijebloskan ke sel tahanan, sejak 21 Juli 2016 lalu.

Menurut Kajari Erna Normawati, dalam kasus ini penyidik awalnya meneliti kegiatan DPRD Denpasar periode 2013-2014 terkait peningkatan kapasitas Alat Kelengkapan Dewan dan perjalanan dinas anggota Dewan. Dalam melakukan kegatan perjalanan dinas, Sekertariat Dewan menyerahkan bukti transportasi, penginapan hotel, dan makan anggota Dewan.


SELANJUTNYA . . .

Komentar