Sekwan Denpasar Tersangka
Salah satu modus korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar, tarif hotel yang hanya Rp 600.000 di-mark up jadi Rp 1 juta per malam
Dari hasil penyelidikan inilah akhirnya diketahui ada mark up harga tiket pesawat, hotel, dan makan anggota Dewan. “Kami sudah cek langsung ke maskapai penerbangan, hotel, dan travel yang mengakomodasi perjalanan dinas anggota Dewan ini,” papar Erna.
Hasilnya, bukti yang diserahkan Sekertariat DPRD Denpasar tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Justru diduga ada manipulasi bukti pertanggungjawaban tersebut. Erna mencontohkan untuk anggaran menginap di hotel, yang dianggarkan dengan tarif Rp 1 juta per malam. Padahal, nyatanya anggota Dewan ini menginap dengan harga kamar hotel Rp 600.000 per malam.
Nah, dalam pertanggungjawaban dibuat seolah-olah hotel tersebut seharga Rp 1 juta per malam. berarti, ada selisih Rp 400.000. “Pertanggungjawaban itu dibuat seolah-olah sesuai dengan anggaran yang ada. Padahal, sebetulnya tidak,” tandas mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Erna menyebutkan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,29 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Denpasar periode 2013-2014 tersebut. Namun, Erna masih enggan membeber ke mana saja aliran uang Rp 2,29 miliar terebut.
“Makanya, nanti kami buktikan di persidangan. Kami jadikan Sekwan I Gusti Rai Suta sebagai tersangka, supaya dia bisa mendukung penyidikan dan menguak aliran dana ini,” ujar Erna sembari menegaskan masih ada peluang tersangka lainnya dalam perkara ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, tadi malam, Sekwan I Gusti Rai Suta enggan bicara banyak terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar senilai Rp 2,29 miliar. Dia berdalih belum tahu dirinya ditetapkan jadi tersangka. "Saya malah belum tahu itu (penetapan tersangka, Red)," sergah Sekwan Rai Suta melalui pesan singkat.
Sementara itu, tersangka IGM Patra sudah tahap pelimpahan dari penyidik Kejari Denpasar ke PN Denpasar. Tersangka mantan Kasi Risalah dan Perundang-undangan Sekertariat DPRD Denpasar yang baru sekitar 6 bulan pensiun ini selanjutnya segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Pelimpahan memang agak lama, karena kami ingin perkara ini lengkap dan sempurna untuk disidangkan,” ujar Kajari Erna Normawati, Kamis kemarin.
Tersangka IGM Patra sendiri sudah dijebloskan ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis, 21 Juli 2016 malam sekitar pukul 19.00 Wita. Mantan birokrat berusia 56 tahun ini langsung dijebloskan ke tahanan, seusai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kantor Kejari Denpasar, sejak siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Setelah menjerat IGM Patra hingga dijebloskan ke tahanan, penyidik Kejari Denpasar terus melakukan penyidikan untuk membidik tersangka lainnya. Bahkan, sejumlah mantan anggota DPRD Denpasar 2009-2014 yang ikut dalam perjalanan dinas juga diperiksa penyidik kejaksaan. Berselang 4 bulan pasca penahanan IGM Patgra, Kejari Denpasar akhirnya menetapkan Sekwan DPRD Denpasar, I gusti Rai Suta, sebagai tersangka kedua dalam perkara ini. * rez,nvi
Hasilnya, bukti yang diserahkan Sekertariat DPRD Denpasar tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Justru diduga ada manipulasi bukti pertanggungjawaban tersebut. Erna mencontohkan untuk anggaran menginap di hotel, yang dianggarkan dengan tarif Rp 1 juta per malam. Padahal, nyatanya anggota Dewan ini menginap dengan harga kamar hotel Rp 600.000 per malam.
Nah, dalam pertanggungjawaban dibuat seolah-olah hotel tersebut seharga Rp 1 juta per malam. berarti, ada selisih Rp 400.000. “Pertanggungjawaban itu dibuat seolah-olah sesuai dengan anggaran yang ada. Padahal, sebetulnya tidak,” tandas mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Erna menyebutkan, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,29 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Denpasar periode 2013-2014 tersebut. Namun, Erna masih enggan membeber ke mana saja aliran uang Rp 2,29 miliar terebut.
“Makanya, nanti kami buktikan di persidangan. Kami jadikan Sekwan I Gusti Rai Suta sebagai tersangka, supaya dia bisa mendukung penyidikan dan menguak aliran dana ini,” ujar Erna sembari menegaskan masih ada peluang tersangka lainnya dalam perkara ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, tadi malam, Sekwan I Gusti Rai Suta enggan bicara banyak terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Denpasar senilai Rp 2,29 miliar. Dia berdalih belum tahu dirinya ditetapkan jadi tersangka. "Saya malah belum tahu itu (penetapan tersangka, Red)," sergah Sekwan Rai Suta melalui pesan singkat.
Sementara itu, tersangka IGM Patra sudah tahap pelimpahan dari penyidik Kejari Denpasar ke PN Denpasar. Tersangka mantan Kasi Risalah dan Perundang-undangan Sekertariat DPRD Denpasar yang baru sekitar 6 bulan pensiun ini selanjutnya segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Pelimpahan memang agak lama, karena kami ingin perkara ini lengkap dan sempurna untuk disidangkan,” ujar Kajari Erna Normawati, Kamis kemarin.
Tersangka IGM Patra sendiri sudah dijebloskan ke LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis, 21 Juli 2016 malam sekitar pukul 19.00 Wita. Mantan birokrat berusia 56 tahun ini langsung dijebloskan ke tahanan, seusai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kantor Kejari Denpasar, sejak siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Setelah menjerat IGM Patra hingga dijebloskan ke tahanan, penyidik Kejari Denpasar terus melakukan penyidikan untuk membidik tersangka lainnya. Bahkan, sejumlah mantan anggota DPRD Denpasar 2009-2014 yang ikut dalam perjalanan dinas juga diperiksa penyidik kejaksaan. Berselang 4 bulan pasca penahanan IGM Patgra, Kejari Denpasar akhirnya menetapkan Sekwan DPRD Denpasar, I gusti Rai Suta, sebagai tersangka kedua dalam perkara ini. * rez,nvi
1
2
Komentar