Banyak Bank akan Merger Tahun Ini
Untuk penuhi kewajiban modal minimum bank sebesar Rp 3 triliun
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal minimum Rp 3 triliun di tahun 2022. Hal itu diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dengan ketentuan tersebut diprediksi banyak bank yang akan melakukan merger karena rasio kecukupan modalnya tidak memenuhi.
Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan. Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meminta perbankan menyiapkan ancang-ancang atau rencana dari awal agar dapat memenuhi modal tersebut. Namun, jika tidak bisa, perbankan disarankan untuk mencari investor.
"Kita minta plan dari awal. Apabila plan-nya tidak bisa, kita preemptive untuk mengundang investor untuk mencari partner," kata Wimboh dalam diskusi publik Akselerasi Pemulihan Ekonomi secara virtual, seperti dilansir kompas.com, Selasa (26/1).
Wimboh menuturkan, mengundang investor bertujuan agar bank tidak kesulitan mencari modal tambahan. Di sisi lain, penguatan modal diperlukan mengingat kompetisi di industri perbankan cukup ketat seiring dengan hadirnya teknologi.
Adapun perbankan yang melakukan merger (penggabungan) sepanjang 2020 lalu bertujuan untuk memenuhi modal inti tersebut.
"Kemarin ada 4 bank merger, dalam rangka itu (pemenuhan modal). Apabila bisa memenuhi (modal) sendiri, ya silakan," ucap Wimboh.
Selain itu, akuisisi bertujuan untuk membuat pelayanan kepada nasabah semakin maksimal. Perbankan dituntut kompetitif untuk menciptakan berbagai servis konsumer secara digital yang bisa diakses hanya melalui telepon genggam. Perbankan yang tidak inovatif, tentu akan ditinggalkan nasabah. Bukan hanya produk deposit dan tabungan, permintaan kredit di bank tersebut berpotensi berkurang.
Untuk itu, Wimboh tak memungkiri akan terjadi banyak merger pada tahun ini. "Ini semua dinamis yang tidak bisa kita elakkan. Kita akan selalu mengingatkan dan membantu agar bisa menyelesaikan masalah-masalah ini. (Apakah akusisi akan lebih banyak tahun ini?), bisa begitu," pungkas dia.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut pada tahun ini diharapkan akan lebih banyak lembaga jasa keuangan yang melakukan penggabungan usaha atau merger maupun akuisisi.
Menurut Wimboh, dengan mempertimbangkan persaingan industri jasa keuangan ke depan yang akan semakin ketat dengan era digitalisasi. Dengan demikian, kebutuhan modal juga harus semakin kuat, terutama di sektor perbankan. *
Ketentuan peningkatan Modal Inti Minimum (MIM) ini dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan. Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso meminta perbankan menyiapkan ancang-ancang atau rencana dari awal agar dapat memenuhi modal tersebut. Namun, jika tidak bisa, perbankan disarankan untuk mencari investor.
"Kita minta plan dari awal. Apabila plan-nya tidak bisa, kita preemptive untuk mengundang investor untuk mencari partner," kata Wimboh dalam diskusi publik Akselerasi Pemulihan Ekonomi secara virtual, seperti dilansir kompas.com, Selasa (26/1).
Wimboh menuturkan, mengundang investor bertujuan agar bank tidak kesulitan mencari modal tambahan. Di sisi lain, penguatan modal diperlukan mengingat kompetisi di industri perbankan cukup ketat seiring dengan hadirnya teknologi.
Adapun perbankan yang melakukan merger (penggabungan) sepanjang 2020 lalu bertujuan untuk memenuhi modal inti tersebut.
"Kemarin ada 4 bank merger, dalam rangka itu (pemenuhan modal). Apabila bisa memenuhi (modal) sendiri, ya silakan," ucap Wimboh.
Selain itu, akuisisi bertujuan untuk membuat pelayanan kepada nasabah semakin maksimal. Perbankan dituntut kompetitif untuk menciptakan berbagai servis konsumer secara digital yang bisa diakses hanya melalui telepon genggam. Perbankan yang tidak inovatif, tentu akan ditinggalkan nasabah. Bukan hanya produk deposit dan tabungan, permintaan kredit di bank tersebut berpotensi berkurang.
Untuk itu, Wimboh tak memungkiri akan terjadi banyak merger pada tahun ini. "Ini semua dinamis yang tidak bisa kita elakkan. Kita akan selalu mengingatkan dan membantu agar bisa menyelesaikan masalah-masalah ini. (Apakah akusisi akan lebih banyak tahun ini?), bisa begitu," pungkas dia.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022. Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022. Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut pada tahun ini diharapkan akan lebih banyak lembaga jasa keuangan yang melakukan penggabungan usaha atau merger maupun akuisisi.
Menurut Wimboh, dengan mempertimbangkan persaingan industri jasa keuangan ke depan yang akan semakin ketat dengan era digitalisasi. Dengan demikian, kebutuhan modal juga harus semakin kuat, terutama di sektor perbankan. *
Komentar