Ringkus Kurir dan Shabu Seberat 112 Gram
Jadi Tangkapan Terbesar Satresnarkoba Polres Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Seorang kurir shabu bernama Febitha Prayohana Kaiksan alias Febi, 39, diringkus di perbatasan Gianyar dan Denpasar tepatnya di Jalan Raya Batubulan, Banjar Manguntur, Batubulan pada Kamis (21/11).
Menariknya, saat akan ditangkap Febi sempat membuang barang bukti shabu seberat 112 gram tersebut. Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana mengatakan kurir shabu bernama Febi ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Petugas Satresnarkoba Polres Gianyar lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan ada transaksi shabu di sekitar kawasan Batubulan.
Petugas lalu meringkus Febi yang beralamat di Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Nomor 35, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang saat itu akan membawa shabu ke Denpasar. "Tersangka kedapatan membawa 112 gram sabu dan berprofesi sebagai kurir yang mengantar sabu dari wilayah Gianyar dibawa ke Denpasar. Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti berupa sabu dan HP," jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang disita dari tersangka Febi ini merupakan barang bukti dengan jumlah terbanyak. Bahkan dalam 5 tahun terakhir ini. Sehingga hal tersebut pun menjadi prestasi tersendiri bagi jajaran Polres Gianyar. "Yang jumlahnya 1 ons lebih memang cukup besar untuk di wilayah Gianyar. Dan dengan menyita barang bukti ini artinya kita bisa menyelamatkan lebih banyak orang," ungkapnya.
Sebelumnya, pada hari (5/1) sekitar pukul 21.30 di Jalan Pagutan, Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, petugas juga mengamankan tersangka I Wayan Sutarjaya, 31 alias Yansu alamat Banjar Karang Bomo, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. "Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 0,81 gran sabu, 12 klip plastik, 1 unit HP, 1 buah alat isap atau bong dan 1 unit sepeda motor," ujarnya saat press rilis di Mapolres Gianyar, Rabu (27/1).
Pengungkapan lainnya dilakukan pada hari Rabu (6/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Dimana tersangka Feri Firmansyah, 23, alamat Jalan Sakura, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar, dibekuk saat melintas di Banjar Tebuana, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. "Saat itu tersangka kedapatan membawa 0,32 gram sabu yang rencananya akan dikonsumsi tersangka di tempat yang telah direncanakan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Yansu dan Febi yang berprofesi sebagai pengedar dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka Feri dan Yanyu dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. *nvi
1
Komentar