Pembunuh Teller Bank Mandiri Divonis 7,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali.com
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara terhadap Putu AHP, 14, terdakwa pembunuh teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti.
Putusan ini sama persis dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam putusannya, Kamis (28/1/2021), Majelis Hakim yang diketuai Hari Suprianto menyatakan terdakwa Putu AHP terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti, 24, meninggal dunia. Terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa anak di luar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat. Hal meringankan, terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina," ujar majelis hakim.
Terdakwa Putu AHP sendiri lolos dari pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang didakwakan sebelumnya. Salah satu pertimbangannya, tidak ada motivasi terdakwa membunuh korban yang seorang karyawan Bank mandiri Cabang Kuta tersebut. Karena awalnya, terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban kawasan Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar di Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 27 Desember 2020 sore.
Kemudian, alat yang digunakan menghabisi korban bukan alat pembunuh, melainkan hanya pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas.
Atas putusan tersebut, JPU Putu Widyaningsih menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Putu AHP melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar.
Sementara itu, Humas PN Denpasar I Made Pasek mengatakan bahwa hukuman yang dikenakan terhadap terdakwa merupakan setengah hukuman dari orang dewasa.
"Bahwa ancaman pidana anak berbeda dengan orang dewasa. Itu ancamannya adalah setengah dari orang dewasa. Dan pidana penjara maksimal bagi anak hanya 10 tahun," terang Pasek.
Vonis hukuman 7,5 tahun ini adalah vonis maksimal untuk pasal 365 ayat 3 KUHP bagi pelaku anak yang masih di bawah umur karena pada pasal 3 tersebut ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun. Sementara itu pelaksanaan siding terdakwa di bawah umur ini walaupun dilakukan secara online didampingi pihak orangtua dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menjadi salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. *rez
1
Komentar