Hukuman Jerinx Jadi Lebih Ringan, Jaksa Pilih Ajukan Kasasi
DENPASAR, NusaBali.com
Episode kepastian besaran pidana penjara yang diterima I Gede Aryastina alias Jerinx masih belum final setelah pihak kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi.
Episode kepastian besaran pidana penjara yang diterima I Gede Aryastina alias Jerinx masih belum final setelah pihak kejaksaan memutuskan mengajukan kasasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengambil langkah kasasi. Kepastian soal pengajuan kasasi itu diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali Luga Harlianto, Kamis (28/1/2021) siang. “Hari ini, Kamis, 28 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi,” kata Luga.
Kasasi ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx. Putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Denpasar ini lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Namun Luga tak mengungkap argumen atau dasar pengajuan kasasi dimaksud. “Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi,” kata Luga.*rez
1
Komentar