Remaja Pembunuh Teller Bank Divonis 7,5 Tahun Penjara
Masih Bawah Umur, Terdakwa Putu AHP Dijebloskan ke LP Anak Karangasem
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Putu AHP, terdakwa kasus pembunuhan teler Bank Mandiri, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun 6 bulan
DENPASAR, NusaBali
Remaja berusia 14 tahun, Putu AHP, 14, yang jadi terdakwa pembunuh teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti, 24, dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/1) siang. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Putu AHP hukuman 7 tahun 6 bulan. Karena masih bawah umur, terdakwa Putu AHP dijebloskan ke LP Anak Karangasem.
Sidang putusan kasus pembunuhan pegawai bank dengan terdakwa Putu AHP di PN Denpasar, Kamis siang mulai pukul 12.00 Wita, digelar secara online. Terdakwa Putu AHP mengikuti sidang dari Rutan Polretsa Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Padangsambian, Denpasar Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hari Suprianto menyatakan terdakwa Putu AHP terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia. Remaja asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa anak di luar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat di sini. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina," ujar hakim Hari Suprianto.
Selain menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Putu AHP dibawa ke Lapas Anak Karangasem yang berlokasi di Lingkungan Susuan, Kelutahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, untuk menjalani masa hukumannya. Selama ini, terdakwa ditahan di Rutan Polresta Denpasar sejak ditangkap, 31 Desember 2020 lalu.
Terdakwa Putu AHP sendiri lolos dari pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang didakwakan JPU sebelumnya. Salah satu pertimbangannya, tidak ada motivasi terdakwa membunuh. Sebab, awalnya terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban Putu Widiastuti Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar, kawasan Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 27 Desember 2020 sore.
Kemudian, alat yang digunakan menghabisi korban juga bukan alat pembunuh, melainkan hanya pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha korban. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas mengenaskan.
Atas putusan tersebut, JPU melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari, menyatakan menerima vonis 7,5 tahun penjara yang diganjarkan untuk ter-dakwa Putu AHP. Menurut Kadek Hari, terdakwa Putu AHP dan kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar juga menerima vonis tersebut. “Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima putusan hakim,” ujar Kadek Hari yang dikonfirmasi seusai sedang putusan, Kamis kemarin.
Sementara itu, terdakwa Putu AHP rencananya langsung dibawa ke LP Anak Karangasem untuk menjalani masa hukumannya, Kamis kemarin. Hanya saja, hingga siang belum diberangkatkan ke Karangasem, karena remaja berusia 14 tahun ini masih harus menjalani serangkaioan proses, termasuk uji swab.
Dalam dakwaan JPU di sidang sebelumnya, diuraikan bagaimana terdakwa Putu AHP menghabisi nyawa korban Ni Putu Widiastuti, teller Bank Mandiri asal Banjar Pekuwedan, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. Peristiwa maut dimulai Minggu (27/12/2020) sore pukul 16.00 Wita ketika terdakwa Putu AHP melintas di depan rumah korban di Jalan Kertanegara Gang Widura Denpasar.
Saat itu, terdakwa melihat korban sedang sendirian di rumah. Tiba di kosnya yang hanya berjarak 25 meter dari rumah korban, terdakwa menyiapkan rencana jahatnya dengan mengambil pisau di dapur. Selanjutnya, terdakwa menuju rumah korban yang saat itu sedang berada di halaman belakang rumahnya berlantai dua. Terdakwa lalu memanjat tembok depan rumah korban dan masuk ke dalam. Korban sempat mengobok-obok kamar yang ber-ada di lantai I, hingga korban diketahui masuk ke dalam rumah. “Terdakwa sembunyi di balik pintu kamar,” jelas JPU.
Korban lalu naik menuju lantai II rumahnya. Sementara terdakwa yang belum mendapatkan barang berharga, nekat mengikuti korban dari belakang. Saat itulah korban membalikkan badan dan melihat terdakwa. “Korban yang kaget langsung berteriak, maling, maling..!” ujar JPU.
Terdakwa lalu berlari mendekat dan mendorong korban ke belakang, sehingga korban jatuh di atas kasur. Terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri. Korban berusaha melakukan perlawanan, hingga terdakwa akhirnya mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang.
Setelah melihat korban tak berdaya dan terkapar bersimbah darah, terdakwa bukannya langsung kabur. Remaja yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini dengan santai membersihkan dirinya dan mengambil jaket milik korban untuk menutupi lukanya. Habis itu, terdakwa kembali naik ke Lantai II untuk mengambil tas dan uang Rp 200.000 milik korban.
Bukan hanya itu, terdakwa Putu AHP juga membawa kabur sepeda motor bernopol DK 3114 KAR beserta STNK atas nama korban Putu Widiastuti. Terdakwa lantas menuju Buleleng ke rumah temannya seorang waria dipanggil Tata di Pantai Penimbangan Singaraja. Tata sempat membersihkan luka terdakwa di kosnya. Kemudian, Tata mengajak terdakwa ke rumah Kansa (DPO). Keesokan harinya, Kansa bantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.
tim gabungan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Barat dibantu Resmob Polres Buleleng di Terminal Penarukan Singaraja, Kamis, 31 Desember 2020 dinihari pukul 00.40 Wita. Terdakwa Putu AHP disidangkan perdana di PN Denpasar, 14 Januari 2021. *rez
Remaja berusia 14 tahun, Putu AHP, 14, yang jadi terdakwa pembunuh teller Bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti, 24, dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/1) siang. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Putu AHP hukuman 7 tahun 6 bulan. Karena masih bawah umur, terdakwa Putu AHP dijebloskan ke LP Anak Karangasem.
Sidang putusan kasus pembunuhan pegawai bank dengan terdakwa Putu AHP di PN Denpasar, Kamis siang mulai pukul 12.00 Wita, digelar secara online. Terdakwa Putu AHP mengikuti sidang dari Rutan Polretsa Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang Padangsambian, Denpasar Barat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hari Suprianto menyatakan terdakwa Putu AHP terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Ni Putu Widiastuti meninggal dunia. Remaja asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa anak di luar batas kewajaran, menghilangkan nyawa seseorang. Terdakwa anak dalam melakukan perbuatannya sudah mempersiapkan senjata, jadi ada niat jahat di sini. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih anak-anak. Masa depannya masih panjang dan bisa dibina," ujar hakim Hari Suprianto.
Selain menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Putu AHP dibawa ke Lapas Anak Karangasem yang berlokasi di Lingkungan Susuan, Kelutahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, untuk menjalani masa hukumannya. Selama ini, terdakwa ditahan di Rutan Polresta Denpasar sejak ditangkap, 31 Desember 2020 lalu.
Terdakwa Putu AHP sendiri lolos dari pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang didakwakan JPU sebelumnya. Salah satu pertimbangannya, tidak ada motivasi terdakwa membunuh. Sebab, awalnya terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban Putu Widiastuti Jalan Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar, kawasan Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 27 Desember 2020 sore.
Kemudian, alat yang digunakan menghabisi korban juga bukan alat pembunuh, melainkan hanya pisau dapur yang dibawa dari rumahnya. Terdakwa juga menggunakan pisau tersebut saat dipergoki korban. Saat menusuk, terdakwa juga tidak mengarahkan ke bagian vital, melainkan hanya di lengan dan paha korban. Itu dilakukan membabi buta hingga korban tewas mengenaskan.
Atas putusan tersebut, JPU melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari, menyatakan menerima vonis 7,5 tahun penjara yang diganjarkan untuk ter-dakwa Putu AHP. Menurut Kadek Hari, terdakwa Putu AHP dan kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar juga menerima vonis tersebut. “Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima putusan hakim,” ujar Kadek Hari yang dikonfirmasi seusai sedang putusan, Kamis kemarin.
Sementara itu, terdakwa Putu AHP rencananya langsung dibawa ke LP Anak Karangasem untuk menjalani masa hukumannya, Kamis kemarin. Hanya saja, hingga siang belum diberangkatkan ke Karangasem, karena remaja berusia 14 tahun ini masih harus menjalani serangkaioan proses, termasuk uji swab.
Dalam dakwaan JPU di sidang sebelumnya, diuraikan bagaimana terdakwa Putu AHP menghabisi nyawa korban Ni Putu Widiastuti, teller Bank Mandiri asal Banjar Pekuwedan, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar. Peristiwa maut dimulai Minggu (27/12/2020) sore pukul 16.00 Wita ketika terdakwa Putu AHP melintas di depan rumah korban di Jalan Kertanegara Gang Widura Denpasar.
Saat itu, terdakwa melihat korban sedang sendirian di rumah. Tiba di kosnya yang hanya berjarak 25 meter dari rumah korban, terdakwa menyiapkan rencana jahatnya dengan mengambil pisau di dapur. Selanjutnya, terdakwa menuju rumah korban yang saat itu sedang berada di halaman belakang rumahnya berlantai dua. Terdakwa lalu memanjat tembok depan rumah korban dan masuk ke dalam. Korban sempat mengobok-obok kamar yang ber-ada di lantai I, hingga korban diketahui masuk ke dalam rumah. “Terdakwa sembunyi di balik pintu kamar,” jelas JPU.
Korban lalu naik menuju lantai II rumahnya. Sementara terdakwa yang belum mendapatkan barang berharga, nekat mengikuti korban dari belakang. Saat itulah korban membalikkan badan dan melihat terdakwa. “Korban yang kaget langsung berteriak, maling, maling..!” ujar JPU.
Terdakwa lalu berlari mendekat dan mendorong korban ke belakang, sehingga korban jatuh di atas kasur. Terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri. Korban berusaha melakukan perlawanan, hingga terdakwa akhirnya mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggang.
Setelah melihat korban tak berdaya dan terkapar bersimbah darah, terdakwa bukannya langsung kabur. Remaja yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini dengan santai membersihkan dirinya dan mengambil jaket milik korban untuk menutupi lukanya. Habis itu, terdakwa kembali naik ke Lantai II untuk mengambil tas dan uang Rp 200.000 milik korban.
Bukan hanya itu, terdakwa Putu AHP juga membawa kabur sepeda motor bernopol DK 3114 KAR beserta STNK atas nama korban Putu Widiastuti. Terdakwa lantas menuju Buleleng ke rumah temannya seorang waria dipanggil Tata di Pantai Penimbangan Singaraja. Tata sempat membersihkan luka terdakwa di kosnya. Kemudian, Tata mengajak terdakwa ke rumah Kansa (DPO). Keesokan harinya, Kansa bantu menggadaikan sepeda motor milik korban sebesar Rp 3 juta.
tim gabungan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Barat dibantu Resmob Polres Buleleng di Terminal Penarukan Singaraja, Kamis, 31 Desember 2020 dinihari pukul 00.40 Wita. Terdakwa Putu AHP disidangkan perdana di PN Denpasar, 14 Januari 2021. *rez
1
Komentar