nusabali

‘Margriet Ngaku Mau Diracun’

  • www.nusabali.com-margriet-ngaku-mau-diracun

Lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Handa May, 26 (pembantu di rumah Margeriet) di PN Denpasar, Selasa (24/11). 

Menurut saksi Kariani, dirinya hanya ditugaskan kerja selama 4 jam sehari untuk memberi makan ayam dan bersih-bersih rumah Margriet. Namun, dia mengaku tidak dibolehkan masuk ke kamar Margriet. Perempuan bersuami yang tinggal di Renon, Denpasar Selatan ini mengaku dibayar Rp 350.000 per hari oleh Cristine Telly Megawe, 27, anak dari Margriet. Namun, Kariani akhirnya dibayar Rp 3 juta oleh Cristine melalui keponakannya, setelah diperiksa di Polresta Denpasar usai penemuan jenazah Engeline. “Saya memang sudah kontrak kerja dengan Margriet untuk dibayar Rp 3 juta per bulan,” tutur Kariani.

Namun, keterangan Kariani ini dibantah terdakwa Margriet, yang diberi kesempatan menanggapi di sidang kemarin. Margriet mengaku memang pernah melarang saksi Kariani untuk masuk kamarnya. Tapi, terdakwa melarang dengan alasan ingin istirahat. “Saya tidak larang dia masuk kalau untuk bersihin kamar,” kilah terdakwa Margriet.

Sedangkan saksi Ni Komang Juniati, yang merupakan keponakan Kepala Sekolah SDN 12 Sanur---di mana bocah Engeline sekolah---, I Ketut Ruta, dihadirkan karena putrinya bersekolah di tempat yang sama dengan korban Engeline. Saksi Komang Juniati mengaku pernah empat kali memandikan Engeline. Saat memandikan Engline, dia melihat bekas luka memar. “Saya tanya Engeline ini kenapa, katanya ‘dicubit mama’,” ungkap saksi Juniati.

Komentar