DPRD Jembrana Usulkan Pengangkatan Tamba-Ipat
NEGARA, NusaBali
DPRD Kabupaten Jembrana sepakat mengusulkan pengangkatan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Jembrana 2020, I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (Tamba-Ipat), kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rencananya, surat pengusulan dari DPRD Jembrana kepada Mendagri melalui Gubernur Bali, akan dikirim ke Gubernur Bali pada Jumat (29/1) ini.
Kesepakatan itu, dibahas melalui rapat paripurna internal DPRD Jembrana yang digelar secara virtual, Kamis (28/1) siang kemarin. Rapat paripurna internal dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Pimpinan mengumumkan dua hal, yakni, terkait pemberhentian Bupati-Wabup Jembrana periode 2016-2021 yang sudah akan berakhir masa jabatannya, dan pengumuman hasil penetapan Cabup-Cawabup terpilih oleh KPU Jembrana dalam Pilkada Jembrana 2020.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana I Made Sudantra, usai mengikuti rapat internal dewan, Kamis kemarin, mengatakan setelah menyampaikan kedua pengumuman itu, diberi kesempatan Dewan untuk menanggapi pengumuman tersebut. Dalam kesempatan itu, seluruh Dewan memastikan telah jelas, dan sepakat agar Pimpinan Dewan menyampaikan usulan pemberhentian Bupati-Wabup Jembrana sebelumnya dan usulan pengangkatan Bupati-Cawabup terpilih.
Kata dia, dalam rapat itu terungkap semua sudah jelas. Tidak ada yang sampai menolak, karena memang sudah tidak ada masalah. Kecuali, tegas Sudantra, jika ada masalah, misal masih ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi). Namun Pilkada Jembrana tidak ada masalah sehingga semuanya telah clear. ‘’Jadi semua sepakat agar pimpinan Dewan mengajukan usulan ke Mendagri. Baik usulan penetapan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati sebelumnya dan usulan penetapan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati terpilih,” ucap Sudantra.
Menurut Sudantra, dalam rapat paripurna internal dewan itu, tidak sampai masuk ke ranah mengusulkan jadwal pelantikan Bupati-Wabup terpilih. Namun untuk jadwal ataupun tempat pelantikan, akan diusulkan oleh Gubernur Bali. “Nanti itu (jadwal pelantikan, Red), Gubernur yang akan mengusulkan. Yang jelas, dari Dewan Jembrana menggelar rapat paripurna itu, sesuai mekanisme sebagai salah satu syarat usulan ke Mendagri. Sesuai syarat yang diatur SE (Surat Edaran) Mendagri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujarnya.
Dalam SE Mendagri tersebut, sambung Sudantra, DPRD kabupaten diberikan waktu lima hari kerja sejak KPU kabupaten menyampaikan penetapan paslon terpilih kepada DPRD Jembrana, untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan paslon Bupati-Wabup terpilih ke Mendagri melalui Gubernur. Jika Dewan kabupaten tidak menyampaikan, Mendagri berdasar usulan Gubernur tetap bisa mengesahkan pengangkatan paslon terpilih berdasar usulan KPU kabupaten melalui KPU provinsi. “Jadi, DPRD Jembrana tetap mengikuti mekanisme, menyampaikan usulan. Usulan pengesahan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati terpilih maupun usulan pengesahan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati yang akan berakhir masa jabatan, yang sudah dibahas dalam rapat paripurna tadi, kita sampaikan ke Gubernur, Jumat besok (hari ini, red). Tidak lewat 5 hari dari KPU Jembrana menyampaikan hasil penetapan paslon terpilih yang kita terima di Dewan, Senin (25/1),” ujar Sudantra. *ode
Komentar