Kejari Buleleng Selidiki Dugaan Mark-up Dana PEN
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.
Bantuan yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 di Buleleng tersebut, diduga bermasalah.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana hibah PEN. Kejaksaan telah memanggil sembilan orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pariwisata Buleleng serta rekanan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Buleleng pada Kamis (28/1) pagi.
Dikatakannya, dugaan penyelewengan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat ini bermodus mark-up atau pembuatan SPJ fiktif. "Ada indikasi mark-up. Ini masih penyelidikan awal, ada 9 orang yang kami panggil hari ini (kemarin) sejak pukul 09.00 Wita untuk klarifikasi. Kadis Pariwisata akan dipanggil belakangan," kata Jayalantara saat dikonfirmasi Kamis (28/1) siang.
Jayalantara mengungkapkan, dana hibah PEN pariwisata sekitar Rp 13 miliar, dialokasikan untuk bantuan hotel dan restoran sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen untuk biaya operasional. Kata dia, penyaluran dana hibah sektor pariwisata untuk bantuan hotel maupun restoran sebesar Rp 9 miliar, sudah tersalurkan Rp 7 miliar dan tidak ditemukan indikasi persoalan.
"Yang disalurkan ke hotel sekitar 70 persen, itu tidak ada temuan. Bahkan ada sisa sekitar Rp 2 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara. Namun dana untuk operasional sebesar 30 persen dari total dana hibah PEN pariwisata sekitar Rp 4 miliar, ada indikasi penyimpangan. Inilah di pemakaian dana operasional," jelas Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Dana operasional yang diduga bermasalah tersebut digunakan mendanai kegiatan Bimtek, eksplorasi dan promosi potensi pariwisata Buleleng Explore, hibah serta perbaikan sarana dan prasarana DTW. "Namun tidak semua kegiatan disinyalir ada penyelewengan, tergantung nanti hasil pemeriksaan dan klarifikasi, serta hasil temuan kami yang sifatnya rahasia," jelasnya.
Jayalantara mengatakan, dari penyelidikan awal, kegiatan Buleleng Explore, yang dilaksanakan selama empat kali dalam rentang November-Desember 2020 lalu ini, diduga bermasalah. "Kami mengindikasikan untuk kegiatan lainnya perlakuannya sama. Namun sepanjang mereka bisa membuktikan bahwa mereka bekerja dengan baik, ya silakan saja," katanya.
Dalam kegiatan Buleleng Explore Dinas Pariwisata selaku penyelenggara menggandeng rekanan dalam teknis kegiatan. Rekanan tersebut membantu mencarikan transportasi hingga akomodasi. "Rekanan bekerja namun nilai kewajarannya yang patut kami curigai awalnya. Sehingga ada banyak yang harus kami klarifikasi. Satu-satu kami cek," tutur dia.
Saat disinggung apakah ada indikasi yang sama dengan kegiatan-kegiatan serupa yang telah digelar Dinas Pariwisata sebelumnya, pihaknya mengaku tidak bisa memastikan. "Karena penyelidikan ini kami fokuskan pada dana hibah PEN. Ini juga intruksi Kejagung, untuk benar-benar memperhatikan penyaluran dana PEN," tandas Jayalantara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, tak menampik ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait dengan penggunaan dana hibah PEN pariwisata. "Ya, memang itu sedang dalam proses. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan," kata Kadis Sudama Diana, saat dikonfirmasi terpisah.
Dirinya mengaku tidak mengetahui persis kegiatan mana yang sedang didalami oleh kejaksaan dan terindikasi ada penyimpangan. Terlebih lagi, dia belum dipanggil pihak kejaksaan untuk diminta keterangan lebih lanjut. "Dalam dokumen itu ada dalam bentuk SPJ dan saya belum tahu kegiatan yang mana (sedang didalami kejaksaan). Saya sendiri masih belum dipanggil," singkatnya.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Buleleng tersebut, membuat Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, angkat bicara. Bupati Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui prihal dugaan penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata dengan modus mark-up.
"Dari aparat kan masih melihat data dulu. Kesimpulan kan baru tahap melihat saja. Tapi Kadis Pariwisata saya panggil, katanya tidak ada persoalan. Masih berjalan, biarkan saja," kata Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya program Explore Buleleng yang diluncurkan Dispar Buleleng. "Saya tidak tahu program ini. Saya bingung, apa ini? Saya baru tahu, ada pembagian 70:30, 70 untuk hotel dan 30 untuk Buleleng Explore. Karena mengikuti aturan dari pusat mungkin, karena juklak juknisnya dari pusat," ujarnya.
Meski demikian pihaknya berharap, agar nantinya dari hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan Kejari Buleleng tidak ditemukan adanya unsur pidana. Artinya, semua kegiatan yang telah dilakukan Dispar Buleleng sesuai aturan yang berlaku. "Tidak boleh berandai-andai. Saya berharap, baik-baik saja," tandas Agus Suradnyana.*m
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana hibah PEN. Kejaksaan telah memanggil sembilan orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pariwisata Buleleng serta rekanan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Buleleng pada Kamis (28/1) pagi.
Dikatakannya, dugaan penyelewengan bantuan dana hibah dari pemerintah pusat ini bermodus mark-up atau pembuatan SPJ fiktif. "Ada indikasi mark-up. Ini masih penyelidikan awal, ada 9 orang yang kami panggil hari ini (kemarin) sejak pukul 09.00 Wita untuk klarifikasi. Kadis Pariwisata akan dipanggil belakangan," kata Jayalantara saat dikonfirmasi Kamis (28/1) siang.
Jayalantara mengungkapkan, dana hibah PEN pariwisata sekitar Rp 13 miliar, dialokasikan untuk bantuan hotel dan restoran sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen untuk biaya operasional. Kata dia, penyaluran dana hibah sektor pariwisata untuk bantuan hotel maupun restoran sebesar Rp 9 miliar, sudah tersalurkan Rp 7 miliar dan tidak ditemukan indikasi persoalan.
"Yang disalurkan ke hotel sekitar 70 persen, itu tidak ada temuan. Bahkan ada sisa sekitar Rp 2 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara. Namun dana untuk operasional sebesar 30 persen dari total dana hibah PEN pariwisata sekitar Rp 4 miliar, ada indikasi penyimpangan. Inilah di pemakaian dana operasional," jelas Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Dana operasional yang diduga bermasalah tersebut digunakan mendanai kegiatan Bimtek, eksplorasi dan promosi potensi pariwisata Buleleng Explore, hibah serta perbaikan sarana dan prasarana DTW. "Namun tidak semua kegiatan disinyalir ada penyelewengan, tergantung nanti hasil pemeriksaan dan klarifikasi, serta hasil temuan kami yang sifatnya rahasia," jelasnya.
Jayalantara mengatakan, dari penyelidikan awal, kegiatan Buleleng Explore, yang dilaksanakan selama empat kali dalam rentang November-Desember 2020 lalu ini, diduga bermasalah. "Kami mengindikasikan untuk kegiatan lainnya perlakuannya sama. Namun sepanjang mereka bisa membuktikan bahwa mereka bekerja dengan baik, ya silakan saja," katanya.
Dalam kegiatan Buleleng Explore Dinas Pariwisata selaku penyelenggara menggandeng rekanan dalam teknis kegiatan. Rekanan tersebut membantu mencarikan transportasi hingga akomodasi. "Rekanan bekerja namun nilai kewajarannya yang patut kami curigai awalnya. Sehingga ada banyak yang harus kami klarifikasi. Satu-satu kami cek," tutur dia.
Saat disinggung apakah ada indikasi yang sama dengan kegiatan-kegiatan serupa yang telah digelar Dinas Pariwisata sebelumnya, pihaknya mengaku tidak bisa memastikan. "Karena penyelidikan ini kami fokuskan pada dana hibah PEN. Ini juga intruksi Kejagung, untuk benar-benar memperhatikan penyaluran dana PEN," tandas Jayalantara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, tak menampik ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait dengan penggunaan dana hibah PEN pariwisata. "Ya, memang itu sedang dalam proses. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan," kata Kadis Sudama Diana, saat dikonfirmasi terpisah.
Dirinya mengaku tidak mengetahui persis kegiatan mana yang sedang didalami oleh kejaksaan dan terindikasi ada penyimpangan. Terlebih lagi, dia belum dipanggil pihak kejaksaan untuk diminta keterangan lebih lanjut. "Dalam dokumen itu ada dalam bentuk SPJ dan saya belum tahu kegiatan yang mana (sedang didalami kejaksaan). Saya sendiri masih belum dipanggil," singkatnya.
Di sisi lain, penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Buleleng tersebut, membuat Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, angkat bicara. Bupati Agus Suradnyana mengaku tidak mengetahui prihal dugaan penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata dengan modus mark-up.
"Dari aparat kan masih melihat data dulu. Kesimpulan kan baru tahap melihat saja. Tapi Kadis Pariwisata saya panggil, katanya tidak ada persoalan. Masih berjalan, biarkan saja," kata Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya program Explore Buleleng yang diluncurkan Dispar Buleleng. "Saya tidak tahu program ini. Saya bingung, apa ini? Saya baru tahu, ada pembagian 70:30, 70 untuk hotel dan 30 untuk Buleleng Explore. Karena mengikuti aturan dari pusat mungkin, karena juklak juknisnya dari pusat," ujarnya.
Meski demikian pihaknya berharap, agar nantinya dari hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang dilakukan Kejari Buleleng tidak ditemukan adanya unsur pidana. Artinya, semua kegiatan yang telah dilakukan Dispar Buleleng sesuai aturan yang berlaku. "Tidak boleh berandai-andai. Saya berharap, baik-baik saja," tandas Agus Suradnyana.*m
Komentar