Dua Begal Sadis Ditangkap Polisi
DENPASAR, NusaBali
Dua begal sadis, I Kadek Agus Sedana Putra, 19, dan I Putu Vicki Agusta Wijaya alias Bikul, 24, diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Kamis (28/1) pagi.
Kedua begal spesialis menyasar korban perempuan ini ditangkap di dua lokasi berbeda di Denpasar. Tersangka Kadek Agus Sedana Putra diringkus di rumahnya kawasan Jalan Gunung Batu Karu Monang Maning, Denpasar Barat, Kamis pagi sekitar pukul 09.27 Wita. Sedangkan tersangka Putu Vicki Agusta Wijaya ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Wilis Denpasar, tepatnya di belakang Terminal Tegal, Denpasar Barat, Kamis pagi pukul 09.43 Wita.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan tersangka Kadek Agus Sedana Putra dan Putu Vicki Agusta Wijaya terbilang begal sadis. Keduanya menyasar kaum perempuan dan bertindak tidak pandang bulu, tak jarang mencelakai korbannya.
“Bahkan, salah satu korbannya adalah seorang ibu hamil, yang harus melahirkan prematur gara-gara jatuh akibat dibegal,” jelas Kombes Djuhandani saat menggelar rilis perkara di halaman Dit Reskrimum Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (29/1).
Menurut Kombes Djuhandani, penangkapan terhadap kedua tersangka begal sadis ini berawal dari laporan seorang korban, Ni Wayan Sarioni, 27, perempuan asal Singaraja, Buleleng yang tinggal di Jalan Gunung Batur Gang Kenanga Nomor 2 Denpasar. Dalam laporannya, korban Wayan Sarioni mengaku dibegal dua orang pria saat melintas di Jalan WR Supratman Denpasar, 26 Desember 2020 subuh pukul 05.00 Wita.
Sebelum kejadian, korban Wayan Sarioni berangkat dari rumahnya di Jalan Gunung Batur Gang Kenanga Nomor 2 Denpasar kawasan Banjar Kerandan, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Dia naik motor DK 5574 ABV ke arah timur di Jalan WR Supratman Denpasar hendak menuju tempat kerjanya di Warung Liku, Jalan Gandapura Denpasar.
Tanpa disadari, dari arah belakang korban dikuntit motor Vario warna hitam yang ditunggangi dua orang berboncengan. Tiba-tiba, kedua pria tersebut memepet motor korban dan langsung merampas tasnya yang berisi uang Rp 900.000.
"Tas itu diletakan di dasboard motor korban. Di dalam tas itu berisi sebuah HP merk Xiaomi Redmi Note 7, kartu BPJS, KTP, SIM C, STNK motor DK 5574 ABV, selain uang tunai Rp 900.000," papar Kombes Djuhandani.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, identitas kedua begal berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing, Kamis, 28 Januari 2021 pagi atau hampir sebulan setelah menjambret korban Wayan Sarioni.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Kadek Agus Sedana Putra dan Putu Vicki Agusta Wijaya, masing-masing berupa HP Xiaomi Redmi Note 7, motor Honda Vario DK 4439 ABA berserta perlengkapannya, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kombes Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka nekat melakukan aksi kejahatan karena masalah ekonomi. Maklum, keduanya merupakan pengangguran. “Selain alasan ekonomi, kedua tersangka juga terlibat narkoba. Hasil kejahatan menjambret mereka gunakan untuk beli narkoba jenis shabu,” tandas Kombes Djuhandani.
Terungkap, kedua tersangka begal ini sudah beraksi di 7 TKP kawasan Denpasar. “Korban yang jadi sasaran mereka adalah perempuan. Mereka biasanya beraksi waktu subuh, tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya,” beber Kombes Djuhandani.
Dari dua tersangka begal ini, salah satunya merupakan residivis, yakni Putu Vicki Agusta Wijaya. Sebelumnya, pria pengangguran berusia 24 tahun yang akrab dipanggil Bikul ini sudah pernah dibui karena kasus begal. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan berisi ancaman hukuman 9 tahun penjara. *pol
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan tersangka Kadek Agus Sedana Putra dan Putu Vicki Agusta Wijaya terbilang begal sadis. Keduanya menyasar kaum perempuan dan bertindak tidak pandang bulu, tak jarang mencelakai korbannya.
“Bahkan, salah satu korbannya adalah seorang ibu hamil, yang harus melahirkan prematur gara-gara jatuh akibat dibegal,” jelas Kombes Djuhandani saat menggelar rilis perkara di halaman Dit Reskrimum Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (29/1).
Menurut Kombes Djuhandani, penangkapan terhadap kedua tersangka begal sadis ini berawal dari laporan seorang korban, Ni Wayan Sarioni, 27, perempuan asal Singaraja, Buleleng yang tinggal di Jalan Gunung Batur Gang Kenanga Nomor 2 Denpasar. Dalam laporannya, korban Wayan Sarioni mengaku dibegal dua orang pria saat melintas di Jalan WR Supratman Denpasar, 26 Desember 2020 subuh pukul 05.00 Wita.
Sebelum kejadian, korban Wayan Sarioni berangkat dari rumahnya di Jalan Gunung Batur Gang Kenanga Nomor 2 Denpasar kawasan Banjar Kerandan, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Dia naik motor DK 5574 ABV ke arah timur di Jalan WR Supratman Denpasar hendak menuju tempat kerjanya di Warung Liku, Jalan Gandapura Denpasar.
Tanpa disadari, dari arah belakang korban dikuntit motor Vario warna hitam yang ditunggangi dua orang berboncengan. Tiba-tiba, kedua pria tersebut memepet motor korban dan langsung merampas tasnya yang berisi uang Rp 900.000.
"Tas itu diletakan di dasboard motor korban. Di dalam tas itu berisi sebuah HP merk Xiaomi Redmi Note 7, kartu BPJS, KTP, SIM C, STNK motor DK 5574 ABV, selain uang tunai Rp 900.000," papar Kombes Djuhandani.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, identitas kedua begal berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing, Kamis, 28 Januari 2021 pagi atau hampir sebulan setelah menjambret korban Wayan Sarioni.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Kadek Agus Sedana Putra dan Putu Vicki Agusta Wijaya, masing-masing berupa HP Xiaomi Redmi Note 7, motor Honda Vario DK 4439 ABA berserta perlengkapannya, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Kombes Djuhandani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka nekat melakukan aksi kejahatan karena masalah ekonomi. Maklum, keduanya merupakan pengangguran. “Selain alasan ekonomi, kedua tersangka juga terlibat narkoba. Hasil kejahatan menjambret mereka gunakan untuk beli narkoba jenis shabu,” tandas Kombes Djuhandani.
Terungkap, kedua tersangka begal ini sudah beraksi di 7 TKP kawasan Denpasar. “Korban yang jadi sasaran mereka adalah perempuan. Mereka biasanya beraksi waktu subuh, tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya,” beber Kombes Djuhandani.
Dari dua tersangka begal ini, salah satunya merupakan residivis, yakni Putu Vicki Agusta Wijaya. Sebelumnya, pria pengangguran berusia 24 tahun yang akrab dipanggil Bikul ini sudah pernah dibui karena kasus begal. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan berisi ancaman hukuman 9 tahun penjara. *pol
Komentar