Jembrana Makin Serius Tangani Sampah
Bupati Artha Resmikan TPST Peh
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (29/1).
TPST ini dibangun untuk mendukung penanganan sampah ini, diwujudkan berkat kerjasama Pemkab Jembrana - PT Systemic yang menjalankan program Stopping the Tap on Ocean Plastics (STOP). Dalam peresmian TPST, turut dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Diah Werdi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, para Asisten Setda Jembrana. Begitu juga hadir dalam acara yang juga tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) itu, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemkab Jembrana, Camat Negara, Camat Jembrana, serta para perbekel/lurah se-Kecamatan Negara dan Jembrana.
Acara peresmian TPST ditandai penandatanganan nota kesepahaman atau MOU (memorandum of understanding) dengan PT Systemic dan pengguntingan pita oleh Bupati Artha. Bupati Artha bersama Wabup Kembang juga sempat keliling untuk melihat mesin pencacah sampah di TPST Peh. Secara simbolis, Bupati Artha sempat memasukkan sampah-sampah organik berupa dedaunan ke mesin pencacah, untuk diproses menjadi kompos.
Saat kesempatan tersebut, Bupati Artha mengatakan, langkah membangun TPST ini, adalah bentuk keseriusan Pemkab Jembrana dalam mengurangi sampah. Ini juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Jembrana yang melibatkan kerjasama masyarakat. “Pembangunan TPST ini merupakan bentuk keseriusan untuk menciptakan Kabupaten Jembrana yang bersih dari sampah,” ucapnya.
Bupati Artha berharap masyarakat dapat mendukung keberadaan TPST di Banjar Peh, Desa Kaliakah ini melalui upaya memilah sampah secara pribadi. Serta menerapkan 3R (reduce, reuse dan recycle) dari pribadi dan rumah masing-masing. “Pilah sampah di rumah dan terapkan reduce, reuse dan recycle dari rumah tangga masing-masing. Karena sampah adalah masalah kita bersama,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, kerjasama dengan PT Systemic ini untuk mengimplementasikan peraturan Gubernur no.67 tahun 2019. Mengenai pengelolaan sampah berbasis STOP membutuhkan partisipasi aktif masyarakat serta dukungan dari pihak desa atau kelurahan. “Tujuan dari kerjasama ini untuk meningkatkan keselarasan dan mengembangkan kerjasama pengelolaan sampah yang dilakukan secara komprehensif dan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya
Sudiarta menambahkan, pembangunan TPST Peh, juga untuk meningkatkan sistem dan program pengelolaan sampah. Menanggulangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, terutama sampah plastik “Kita ingin keberadaan TPST ini didukung bersama untuk meningkatkan SDM terkait pengelolaan sampah di Jembrana. Dengan kampanye perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah di rumah tangga,” ucapnya. *ode
Komentar