Satpol PP Catat 27 Tempat Usaha Langgar Pemanfaatan Tebing
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Badung, mencatat ada 27 tempat usaha yang melanggar pemanfaatan tebing di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Puluhan tempat usaha yang melanggar tersebut terjadi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sepanjang wilayah Kecamatan Kuta Selatan, penyalahgunaan tebing dan pemanfaatan lahan kerap ditemui di sepanjang kawasan Pantai Jimbaran, Pecatu hingga Kutuh. Sejumlah tempat usaha tersebut mulai dari anjungan bar, kios, tempat penyewaan surfing, restoran, warung, kolam renang, sarana hiburan wedding, swing, hingga camping ground. Puluhan tempat usaha itu dikategorikan melanggar sejumlah aturan tentang pemanfaatan lahan.
“Cukup banyak di Kecamatan Kuta Selatan yang melanggar. Ada yang kami temukan langsung, ada juga dari laporan masyarakat,” kata Suryanegara, Jumat (29/1) siang.
Suryanegara menjelaskan, jika diakumulasikan sejak tahun 2017 hingga 2021, terdapat 27 tempat usaha yang telah diberikan peringatan dan sanksi tegas kepada. Bahkan, ada tempat usaha yang langsung ditutup dan di bongkar. “Dari pengakuan para pemilik tempat usaha, ada yang tidak mengetahui pemanfaatan tebing dan lahan yang ditempati,” katanya.
“Ada yang buat anjungan bar. Jadi, barnya itu melebihi tebing. Tentu itu sangat salah. Seharusnya ada ruang antara bangunan mereka dengan tebing. Itu baru benar, tapi nyatanya banyak kami temukan yang salah,” beber Suryanegara.
Mirisnya, lanjut Suryanegara yang notabene Mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, meski tindakan tegas sudah dilakukan, tetap saja ada yang melanggar, masih ada yang melakukan kesalahan yang sama. “Beberapa waktu lalu, ada dua yang kami stop sementara operasionalnya. Dua-duanya di Banjar Dinas Suluban, Desa Pecatu. Kami setop dan kami berikan peringatan,” tegasnya.
Suryanegara menambahkan, saat ini bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan instansi terkait lainnya, sedang menyusun aturan baru terkait pemanfaatan tebing. Nantinya, tempat usaha yang sudah terlanjur dibangun mubazir bila dibongkar. Lebih baik dioperasikan dan dipunggut pajak.
“Aturan ini masih dalam perancangan. Kami sudah koordinasi dengan berbagai instansi. Dalam waktu dekat akan dibahas,” tegas Suryanegara. *dar
1
Komentar