Aktivis Laporkan Hakim PN Klungkung ke MA
Siti Sapura alias Ipung secara resmi melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klungkung, Mayasari Oktavia ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
DENPASAR, NusaBali
Laporan ini adalah buntut pengusiran Ipung dari ruang sidang oleh Majelis Hakum Mayasari. Saat rapat itu, Ipung yang merupakan kuasa hukum Ni Komang BW, 17, korban pencabulan oknum polisi berinisial Aipda IKA, 55, diusir tanpa alasan jelas.
Ipung mengatakan, laporan ini terkait kejanggalan dalam sidang oknum polisi Staf Bimas Siwas Polres Klungkung, Aipda IKA yang mencabuli anak di bawah umur di PN Klungkung pada Rabu (30/10). Pasalnya, dalam sidang yang digelar tertutup, dirinya sebagai kuasa hukum korban malah diusir dari ruang sidang oleh majelis hakim pimpinan Mayasari Oktavia. “Saya sempat debat lama dengan majelis hakim, tapi akhirnya saya tetap diusir keluar,” bebernya, Jumat (18/11).
Aktivis anak yang juga anggota Tim P2TP2A Denpasar ini mengaku mengerti aturan hukum soal tata tertib sidang anak. Namun dirinya merasa heran mengapa sebagai kuasa hukum korban pencabulan tetap diusir keluar. “Saya sudah memperlihatkan surat kuasa korban, tapi tetap disuruh keluar. Padahal saya menganggap sidang dakwaan ini penting sehingga saya dan korban bisa tahu pasal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. “Sebagai advokat, Ipung merasa dilecehkan. Makanya melaporkan kasus ini ke Bawas MA.
Sebelumnya, Hakim PN Klungkung, Mayasari Oktavia saat dikonfirmasi mengatakan sidang tersebut tertutup untuk umum. Ketika itu yang bersangkutan selaku kuasa anak korban. Jadi sesuai peraturan hanya bisa dihadiri oleh hakim, jaksa, dan kuasa terdakwa. Hal itu memang sudah disampaikan, tapi dia tetap ingin ikut sampai full. Sehingga pihaknya tidak mengizinkan. “Kecuali kalau nanti pemeriksaan saksi korban, baru dia bisa mendampingi korban,” ujar Mayasari yang juga Juru Bicara (Jubir) PN Klungkung ini.
Mengenai Ipung laporkan kasus itu ke Bawas MA, Mayasari mengatakan tak masalah dan mempersilakannya. Dalam kasus ini, Aipda IKA dijerat penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Aipda IKA berstatus tersangka sejak Jumat (17/6) atas keterlibatanya dalam kasus pencabulan terhadap BW, 17. Pencabulan itu berlangsung sejak BW berusia 12 tahun dan diperkosa terus menerus di dalam warung, hotel, dan mobil. Ia dituding melakukan pencabulan dengan paksaan hingga korban trauma. * rez
Ipung mengatakan, laporan ini terkait kejanggalan dalam sidang oknum polisi Staf Bimas Siwas Polres Klungkung, Aipda IKA yang mencabuli anak di bawah umur di PN Klungkung pada Rabu (30/10). Pasalnya, dalam sidang yang digelar tertutup, dirinya sebagai kuasa hukum korban malah diusir dari ruang sidang oleh majelis hakim pimpinan Mayasari Oktavia. “Saya sempat debat lama dengan majelis hakim, tapi akhirnya saya tetap diusir keluar,” bebernya, Jumat (18/11).
Aktivis anak yang juga anggota Tim P2TP2A Denpasar ini mengaku mengerti aturan hukum soal tata tertib sidang anak. Namun dirinya merasa heran mengapa sebagai kuasa hukum korban pencabulan tetap diusir keluar. “Saya sudah memperlihatkan surat kuasa korban, tapi tetap disuruh keluar. Padahal saya menganggap sidang dakwaan ini penting sehingga saya dan korban bisa tahu pasal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. “Sebagai advokat, Ipung merasa dilecehkan. Makanya melaporkan kasus ini ke Bawas MA.
Sebelumnya, Hakim PN Klungkung, Mayasari Oktavia saat dikonfirmasi mengatakan sidang tersebut tertutup untuk umum. Ketika itu yang bersangkutan selaku kuasa anak korban. Jadi sesuai peraturan hanya bisa dihadiri oleh hakim, jaksa, dan kuasa terdakwa. Hal itu memang sudah disampaikan, tapi dia tetap ingin ikut sampai full. Sehingga pihaknya tidak mengizinkan. “Kecuali kalau nanti pemeriksaan saksi korban, baru dia bisa mendampingi korban,” ujar Mayasari yang juga Juru Bicara (Jubir) PN Klungkung ini.
Mengenai Ipung laporkan kasus itu ke Bawas MA, Mayasari mengatakan tak masalah dan mempersilakannya. Dalam kasus ini, Aipda IKA dijerat penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Aipda IKA berstatus tersangka sejak Jumat (17/6) atas keterlibatanya dalam kasus pencabulan terhadap BW, 17. Pencabulan itu berlangsung sejak BW berusia 12 tahun dan diperkosa terus menerus di dalam warung, hotel, dan mobil. Ia dituding melakukan pencabulan dengan paksaan hingga korban trauma. * rez
1
Komentar