nusabali

Adi Purnawijaya Melawan dengan Perda

  • www.nusabali.com-adi-purnawijaya-melawan-dengan-perda

Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Demokrat, I Made Adi Purnawijaya kembali terusik menyusul desakan agar dugaan rangkap jabatannya sebagai Ketua BPD Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, segera dituntaskan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Buleleng.

Digoyang Rangkap Jabatan


SINGARAJA, NusaBali
Politisi muda asal Desa Alasangker ini pun tunjukkan Perda Nomor 9 Tahun 2006, sebagai pembelaan. “Saya ingin mengajak publik sharing tentang aturan. Karena bagi saya, bukan masalah dilaporkan ke BK, karena saya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua BPD sejak dilantik sebagai anggota Dewan, tetapi lebih utama memahami dasar hukumnya,” tandas Adi Purnawijaya, dalam keterangan persnya, Jumat (18/11).

Dikatakan, penetapan anggota BPD Desa Alasangker berdasarkan SK Bupati Buleleng No.140/556/HK/2013. Dalam SK itu ada disebutkan anggota BPD mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No.9 Tahun 2016, tentang BPD. “Nah, pertanyaan saya dalam polemik sekarang ini, apakah masih menggunakan Perda 9 Tahun 2006 ini atau pakai UU Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa?,” katanya.

Lebih lanjut Adi Purnawijaya menyebut, jika menggunakan Perda Nomor  9 Tahun 2006, berarti dirinya tidak melanggar aturan perundang-undangan apapun termasuk aturan yang mengatur larangan Ketua BPD rangkap jabatan pimpin dewan. Poin ini dipertegas pada pasal 8 ayat (1) yang berbunyi anggota dan pimpinan BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perbekel dan perangkat desa.

Sedangkan jika menggunakan UU Desa, berarti Perda Nomor 9 Tahun 2006 itu sudah tidak berlaku lagi. “Konsekuensinya adalah semua anggota BPD Desa Alasangker adalah ilegal karena diangkat dengan dasar hukum Perda No.9 Tahun 2006. Karena mereka juga sudah menerima gaji sebagai anggota BPD maka mereka semua harus menjadi tersangka karena korupsi,” tegas Adi Purnawijaya.

Sementara ditempat terpisah LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeny menyebut yang dipakai aturan itu adalah Tatib DPRD Buleleng. Dalam Tatib disebutkan anggota DPRD Buleleng dilarang merangkap jabatan. “Ini (Tatib) mereka (anggota dewan,red) yang buat kok. Dan disitu jelas disebutkan anggota dewan dilarang rangkap jabatan,” katanya.

I Made Adi Purnawijaya dilaporkan ke BK DPRD Buleleng rangkap jabatan, karena selain sebagai Wakil Ketua Dewan, juga duduk sebagai Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Kader Demokrat ini dilaporkan oleh Perbekel Desa Alasangker Wayan Sitama, awal  Oktober 2016 lalu. * k19

Komentar