Jaksa Pertajam Memori Kasasi
Hari Ini, Jerinx Resmi Ajukan Kasasi
“Besok (hari ini, red) kami baru menyatakan kasasi dan memori kasasinya akan kami setor maksimal empat belas hari kerja,” I Wayan ‘Gendo’ Suardana
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali memastikan akan mempertajam memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, 43. “Untuk materi kasasi, JPU akan membuat materi kasasi ke MA ini lebih dalam dari memori banding sebelumnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dihubungi Senin (1/2).
Kasasi kali ini dipertajam bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam sidang banding sebelumnya di PT Denpasar, hukuman Jerinx malah dikurangi dari 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. Meski dalam putusan majelis hakim juga menyatakan Jerinx bersalah. “Kami sangat menghormati putusan PT Denpasar. Selanjutnya, kami gunakan hak kami untuk kasasi,” imbuhnya.
Mantan Kacabjari Nusa Penida itu kembali menegaskan tidak ada unsur pembalasan dalam kasus Jerinx. “Jaksa sebagai penegak hukum hanya berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial,” lanjut Luga yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Datun Merauke tersebut.
Dihubungi terpisah, pensihat hukum JErinx yang dikomaando I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi hari ini, Selasa (2/2) di PN Denpasar. Untuk memori kasasi, akan diajukan jika JPU sudah menyetor memori kasasi. Saat ini pihaknya masih focus menyusun memori kasasi. “Besok (hari ini, red) kami baru menyatakan kasasi dan memori kasasinya akan kami setor maksimal 14 hari kerja,” terangnya.
Seperti diketahui, putusan banding nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada Kamis (14/1) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba, Subyantoro (hakim anggota I), dan Pudjiastuti Handayani (hakim anggota II) sepakat menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Meski sepakat dengan JPU, namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam putusannya. Hukuman Jerinx dipangkas 4 bulan menjadi 10 bulan penjara dari putusan sebelumnya di PN Denpasar yaitu 14 bulan penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar juga mengurangi hukuman subsider. Dari denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara menjadi denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan pemangkasan tersebut, Jerinx tinggal menjalani masa hukumannya 5 bulan lagi sejak awal ditahan di Polda Bali pada 12 Agustus 2020. *rez
Kasasi kali ini dipertajam bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam sidang banding sebelumnya di PT Denpasar, hukuman Jerinx malah dikurangi dari 14 bulan menjadi 10 bulan penjara. Meski dalam putusan majelis hakim juga menyatakan Jerinx bersalah. “Kami sangat menghormati putusan PT Denpasar. Selanjutnya, kami gunakan hak kami untuk kasasi,” imbuhnya.
Mantan Kacabjari Nusa Penida itu kembali menegaskan tidak ada unsur pembalasan dalam kasus Jerinx. “Jaksa sebagai penegak hukum hanya berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih bijaksana menggunakan media sosial,” lanjut Luga yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Datun Merauke tersebut.
Dihubungi terpisah, pensihat hukum JErinx yang dikomaando I Wayan ‘Gendo’ Suardana mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi hari ini, Selasa (2/2) di PN Denpasar. Untuk memori kasasi, akan diajukan jika JPU sudah menyetor memori kasasi. Saat ini pihaknya masih focus menyusun memori kasasi. “Besok (hari ini, red) kami baru menyatakan kasasi dan memori kasasinya akan kami setor maksimal 14 hari kerja,” terangnya.
Seperti diketahui, putusan banding nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada Kamis (14/1) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba, Subyantoro (hakim anggota I), dan Pudjiastuti Handayani (hakim anggota II) sepakat menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan.
Meski sepakat dengan JPU, namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam putusannya. Hukuman Jerinx dipangkas 4 bulan menjadi 10 bulan penjara dari putusan sebelumnya di PN Denpasar yaitu 14 bulan penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar juga mengurangi hukuman subsider. Dari denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara menjadi denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan pemangkasan tersebut, Jerinx tinggal menjalani masa hukumannya 5 bulan lagi sejak awal ditahan di Polda Bali pada 12 Agustus 2020. *rez
Komentar