Disbud Minta Warga Patuhi SE Bupati
Masyarakat yang akan menggelar upacara Dewa Yadnya, Manusia Yadnya maupun Pitra Yadnya, wajib melaporkan ke Satgas Covid-19.
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, meminta warga menaati Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung, terutama pada poin pelaksanaan upacara yadnya. Ketaatan warga dinilai akan membantu menekan penyebaran Covid-19.
Pada poin ketujuh dari SE tersebut disebutkan secara khusus soal pelaksanaan upacara yadnya. Pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Untuk piodalan atau upacara Dewa Yadnya dilaksanakan hanya oleh pemangku, serati dan prajuru, dan krama dengan jumlah maksimal 50 orang.
Selain pelaksanan upacara adat, pelaksanaan ibadah umat agama juga dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. Untuk Pitra Yadnya atau ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, serta setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Sedangkan upacara Manusa Yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi.
“Masyarakat wajib menaati surat edaran Bapak Bupati yang terakhir. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak melaksanakan resepsi selama PPKM, termasuk tidak menggunakan bade atau wadah saat upacara Pitra Yadnya,” ujar Kepala Disbud Badung I Gde Eka Sudarwitha, Senin (1/2).
Menurutnya, resepsi dalam hajatan pernikahan adalah bagian dari sosial budaya, bukan agama. Begitu juga penggunaan wadah atau bade dalam upacara Pitra Yadnya. Namun, selama PPKM berlaku, kegiatan yang melibatkan banyak orang itu seyogyanya ditaati agar nantinya tidak menimbulkan kerumunan yang berujung pada penambahan kasus baru.
“Dalam upacara pernikahan, undangan (resepsi, Red) bagian dari sosial budaya bukan agama. Jadi, pasti tidak bisa digelar selama PPKM. Begitu juga wadah atau bade. Memang itu bagian dari kegiatan ngaben, namun inti dari kegiatan Pitra Yadnya ada pada bantennya di setra,” jelas Sudarwitha.
Mantan Camat Petang itu menambahkan, masyarakat yang akan menggelar upacara Dewa Yadnya, Manusia Yadnya maupun Pitra Yadnya juga wajib melaporkan kegiatan tersebut ke Satgas Covid-19 setempat. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Himbauan Bupati Badung Nomor 432/3200/Disbud tertanggal 6 Juli 2020.
“Wajib setiap memiliki hajatan meminta izin, kalau upacara yang bersifat pribadi memohon permakluman ke satgas desa. Upacara yang melibatkan lebih besar seperti di Pura Sad Kayangan, ngaben atau nyekah bersama itu melibatkan Satgas kecamatan atau kabupaten. Namun, ini kan kebijakan saat new normal, jadi selama PPKM ini masyarakat wajib menaati SE bapak bupati yang terakhir,” kata Sidarwitha.
Sementara itu, terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar, Sudarwitha menyebut akan ditindak tegas. “Ini demi keamanan dan kesehatan kita semua,” tandasnya. *ind
Pada poin ketujuh dari SE tersebut disebutkan secara khusus soal pelaksanaan upacara yadnya. Pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Untuk piodalan atau upacara Dewa Yadnya dilaksanakan hanya oleh pemangku, serati dan prajuru, dan krama dengan jumlah maksimal 50 orang.
Selain pelaksanan upacara adat, pelaksanaan ibadah umat agama juga dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang. Untuk Pitra Yadnya atau ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, serta setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra. Sedangkan upacara Manusa Yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi.
“Masyarakat wajib menaati surat edaran Bapak Bupati yang terakhir. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak melaksanakan resepsi selama PPKM, termasuk tidak menggunakan bade atau wadah saat upacara Pitra Yadnya,” ujar Kepala Disbud Badung I Gde Eka Sudarwitha, Senin (1/2).
Menurutnya, resepsi dalam hajatan pernikahan adalah bagian dari sosial budaya, bukan agama. Begitu juga penggunaan wadah atau bade dalam upacara Pitra Yadnya. Namun, selama PPKM berlaku, kegiatan yang melibatkan banyak orang itu seyogyanya ditaati agar nantinya tidak menimbulkan kerumunan yang berujung pada penambahan kasus baru.
“Dalam upacara pernikahan, undangan (resepsi, Red) bagian dari sosial budaya bukan agama. Jadi, pasti tidak bisa digelar selama PPKM. Begitu juga wadah atau bade. Memang itu bagian dari kegiatan ngaben, namun inti dari kegiatan Pitra Yadnya ada pada bantennya di setra,” jelas Sudarwitha.
Mantan Camat Petang itu menambahkan, masyarakat yang akan menggelar upacara Dewa Yadnya, Manusia Yadnya maupun Pitra Yadnya juga wajib melaporkan kegiatan tersebut ke Satgas Covid-19 setempat. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Himbauan Bupati Badung Nomor 432/3200/Disbud tertanggal 6 Juli 2020.
“Wajib setiap memiliki hajatan meminta izin, kalau upacara yang bersifat pribadi memohon permakluman ke satgas desa. Upacara yang melibatkan lebih besar seperti di Pura Sad Kayangan, ngaben atau nyekah bersama itu melibatkan Satgas kecamatan atau kabupaten. Namun, ini kan kebijakan saat new normal, jadi selama PPKM ini masyarakat wajib menaati SE bapak bupati yang terakhir,” kata Sidarwitha.
Sementara itu, terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar, Sudarwitha menyebut akan ditindak tegas. “Ini demi keamanan dan kesehatan kita semua,” tandasnya. *ind
Komentar