Dikeroyok 4 Pria Mabuk, Pengunjung Pantai Babak Belur
MANGUPURA, NusaBali
Empat pria mabuk, Mohamad Salam, 40, Didik Haryanto, 35, Mohamad Basori, 39, dan Adrian Narendra Saputra, 20 diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta, Minggu (31/1).
Keempatnya berurusan dengan polisi karena dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pengunjung Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung, Daniel Martin Siregar, Sabtu (30/1) pukul 18.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Senin (1/2) mengatakan peristiwa dugaan pengeroyokan itu berawal dari para pelaku mencium, mencolek, dan memalak adik ipar korban. Karena ditanya perihal tindakan tak senonoh itu para pelaku menghajar korban tanpa ampun sampai babak belur. Untungnya berhasil dilerai masyarakat sekitar.
Sebelum terjadi peristiwa pengeroyokan, Timothy (korban) dan adiknya Daniel Martin Siregar yang saat itu datang dengan istrinya bersama beberapa teman lainnya nongkrong di Dermaga Watununggul, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Setelah beberapa saat nongkrong di dermaga itu datang hujan. Daniel bersama istrinya pergi berteduh di salah satu kafe kosong di dekat pasar ikan.
Di kafe itu para pelaku yang merupakan nelayan di Pantai Kedonganan sedang pesta minuman keras. Pada saat berteduh itu istri dari Daniel diduga dipalak, dicolek, dan dicium para pelaku. Karena tindakan tak senonoh itu Daniel bersama istrinya balik ke dermaga menemui Timothy.
"Kepada Timothy adik iparnya itu lapor bahwa dia dicolek, dicium, dan juga dipalak. Mendengar cerita dari adik iparnya itu, Timothy dan Daniel datang ke kafe tempat para pelaku mabuk-mabukan," beber Iptu Yudistira.
Kedatangan Timothy dan Daniel bermaksud menanyakan kebenaran informasi tentang pelecehan yang pelaku lakukan. "Setibanya di kafe itu, Timothy merangkul salah satu pelaku dan tanya, kenapa tega berbuat tak senonoh terhadap adik iparnya," lanjut Iptu Yudistira.
Para pelaku bukannya dijawab dengan baik malah mengeroyok Timothy. Untungnya peristiwa pengeroyokan itu diketahui oleh warga sekitar. Pengeroyokan itu selesai setelah warga berhasil memisahkan para pelaku yang teler berat itu. "Tak terima dengan kejadian itu korban lapor ke Polsek Kuta," tutur Iptu Yudistira.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/05/I/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 31 Januari 2021 Tim Opsnal Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta, Ipda Erick Wijaya Siagian pun berhasil meringkus keempat tersangka di rumah masing-masing di Jalan Segara Madu, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.
Keempatnya dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mendapati keterangan berbeda-beda. Tersangka Salam mengaku tidak ikut keroyok korban. Tersangka Didik mengaku pukul korban dengan tangan kosong. Tersangka Basori mengaku menendang korban sebanyak empat kali. Dua kali di bagian kepala, di punggung sekali, dan di kaki sekali. Sementara tersangka Saputra mengaku dua kali tinju korban pada pipi sebelah kiri.
"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kuta. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandas Iptu Yudistira. *pol
Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Senin (1/2) mengatakan peristiwa dugaan pengeroyokan itu berawal dari para pelaku mencium, mencolek, dan memalak adik ipar korban. Karena ditanya perihal tindakan tak senonoh itu para pelaku menghajar korban tanpa ampun sampai babak belur. Untungnya berhasil dilerai masyarakat sekitar.
Sebelum terjadi peristiwa pengeroyokan, Timothy (korban) dan adiknya Daniel Martin Siregar yang saat itu datang dengan istrinya bersama beberapa teman lainnya nongkrong di Dermaga Watununggul, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung. Setelah beberapa saat nongkrong di dermaga itu datang hujan. Daniel bersama istrinya pergi berteduh di salah satu kafe kosong di dekat pasar ikan.
Di kafe itu para pelaku yang merupakan nelayan di Pantai Kedonganan sedang pesta minuman keras. Pada saat berteduh itu istri dari Daniel diduga dipalak, dicolek, dan dicium para pelaku. Karena tindakan tak senonoh itu Daniel bersama istrinya balik ke dermaga menemui Timothy.
"Kepada Timothy adik iparnya itu lapor bahwa dia dicolek, dicium, dan juga dipalak. Mendengar cerita dari adik iparnya itu, Timothy dan Daniel datang ke kafe tempat para pelaku mabuk-mabukan," beber Iptu Yudistira.
Kedatangan Timothy dan Daniel bermaksud menanyakan kebenaran informasi tentang pelecehan yang pelaku lakukan. "Setibanya di kafe itu, Timothy merangkul salah satu pelaku dan tanya, kenapa tega berbuat tak senonoh terhadap adik iparnya," lanjut Iptu Yudistira.
Para pelaku bukannya dijawab dengan baik malah mengeroyok Timothy. Untungnya peristiwa pengeroyokan itu diketahui oleh warga sekitar. Pengeroyokan itu selesai setelah warga berhasil memisahkan para pelaku yang teler berat itu. "Tak terima dengan kejadian itu korban lapor ke Polsek Kuta," tutur Iptu Yudistira.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/05/I/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 31 Januari 2021 Tim Opsnal Polsek Kuta langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Kuta, Ipda Erick Wijaya Siagian pun berhasil meringkus keempat tersangka di rumah masing-masing di Jalan Segara Madu, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.
Keempatnya dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan periksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mendapati keterangan berbeda-beda. Tersangka Salam mengaku tidak ikut keroyok korban. Tersangka Didik mengaku pukul korban dengan tangan kosong. Tersangka Basori mengaku menendang korban sebanyak empat kali. Dua kali di bagian kepala, di punggung sekali, dan di kaki sekali. Sementara tersangka Saputra mengaku dua kali tinju korban pada pipi sebelah kiri.
"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kuta. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tandas Iptu Yudistira. *pol
1
Komentar