Puluhan PMI Perpanjang Izin Kerja Kapal Pesiar
AMLAPURA, NusaBali
Antusias PMI (Pekerja Migran Indonesia) bekerja di kapal pesiar masih tinggi. Terbukti puluhan PMI memperpanjang izin bekerja di kapal pesiar.
Tiap hari, sejumlah PMI berdatangan ke Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai di Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem untuk mengurus kelengkapan izin.
Kepala Kantor Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, membenarkan PMI tiap hari berdatangan mengurus perpanjangan izin kerja. Mereka membawa sijil (buku kecil) izin kerja di kapal. PMI wajib memperpanjang izin kerja setiap 2 tahun sekali jika masih berniat kerja di kapal pesiar. Walau masih pandemi Covid-19, para PMI lebih awal mempersiapkan diri memperpanjang izin. “Begitu ada bukaan kerja, mereka langsung bisa berangkat,” ungkap Eka Suyasmin, Senin (1/2).
Eka Suyasmin menerangkan, PMI diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Khusus pelaut tertuang dalam pasal 1 angka 40 UU Nomor 17 tahun 2008 yaitu orang yang bekerja atau dipekerjakan atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. Pekerja kapal juga diatur PP Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/Permen-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan.
“Hanya saja saya tidak mengecek, berapa pekerja telah memperpanjang izinnya,” kata Eka Suyasmin. Sementara Kepala Jaga Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai, I Nyoman Parwata, mengatakan izin pekerja kapal tertuang dalam buku sijil. Begitu buku sijil terbit maka izin untuk pekerja kapal berlaku 3 tahun, selanjutnya memperpanjang 2 tahun dan 2 tahun lagi, sehingga buku sijil berlaku selama 7 tahun. *k16
Komentar