Oknum Satpam Hotel Maling Motor di 23 TKP
Sepanjang 2020, tersangka Rian Fauzi terlibat pencurian motor sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Mengwi, dan 13 kali di wilayah Kecamatan Kuta Utara.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang oknum Satpam hotel bernama Rian Fauzi alias Rian, 30, bersama seorang temannya Wibi Aridiyo Samudro alias Wibi, 36, diringkus anggota Satreskrim Polres Badung, Senin (1/2). Kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/2), mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Rian yang bekerja sebagai Satpam hotel ini ditangkap di seputaran jalan menuju Pelabuhan Padangbai, di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem, Senin (1/2) sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka ini rencananya saat itu hendak menuju kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara tersangka Wibi ditangkap beberapa jam kemudian di tempat kosnya di Jalan Pulau Misol, Gang 5 C, Kecamatan Denpasar Barat. Tersangka ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatannya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, ungkap AKP Laorens, berawal dari laporan seorang warga negara asing asal Rusia, Emil Baibulatov, 29. Korban mengaku sepeda motor Yamaha NMax DK 5806 FBF miliknya atas nama Ni Made Sutriani hilang di tempat tinggalnya di Villa Matahari 2 di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Minggu (10/1).
Sebelum hilang motor tersebut diparkir di parkiran vila tempat tinggalnya itu sekitar pukul 02.00 Wita dinihari. Pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita, Emil hendak bepergian menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah keluar dari dalam vila ternyata motor tersebut tidak ada di tempat parkir. “Karena motor tersebut tak ditemukan, korban lapor ke Polres Badung,” kata AKP Laorens.
Berdasarkan laporan LP-B/16/I/2021/Bali/Res Badung, tanggal 29 Januari 2021 tentang Pencurian Sepeda Motor, Satreskrim Polres Badung dipimpin oleh Kanit I Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan. Akhirnya kasus itu berhasil diungkap dan mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax DK 5806 FBF.
Kedua tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa lebih lanjut. Terungkap kedua tersangka dalam kasus pencurian motor Yamaha NMax DK 5806 FBF tersebut memiliki peran berbeda. Tersangka Wibi bertindak mencuri motor korban. Sementara tersangka Rian sebagai penadah.
Tidak hanya itu, tersangka Rian yang bekerja sebagai Satpam di salah satu hotel di Kuta, Badung, mengaku telah terlibat pencurian sepeda motor di 23 lokasi di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan wilayah Kecamatan Mengwi.
Tersangka Rian mengaku tindak pidana pencurian yang dilakukannya itu dilakukan selama periode 2020. Sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Mengwi. Di sana dia berhasil mencuri 9 unit Yamaha N-Max dan 1 unit Honda Scoopy. Sementara di wilayah Kecamatan Kuta Utara tersangka berhasil mencuri 13 unit motor.
Khusus untuk di wilayah Kuta Utara tersangka bisa menjelaskan titik-titik aksinya. Sekali beraksi di kawasan Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng. Di sana dia berhasil mencuri 1 unit Yamaha NMax. Di kawasan Jalan Raya Semat, Kerobokan berhasil menggondol 1 unit NMax. Di Kulibul Padonan berhasil mencuri 3 unit NMax. Di Babakan, Canggu mencuri 1 unit NMax. Di kawasan Jalan Mertanadi mencuri 1 unit Honda Scoopy. Di kawasan Petitenget mencuri 6 unit NMax.
“Tersangka Rian Fauzi total berhasil mencuri 23 unit sepeda motor. Tersangka menyasar sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. Untuk detailnya masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Untuk sementara keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandas AKP Laorens. *pol
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorensius Rajamangapul Heselo, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/2), mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Rian yang bekerja sebagai Satpam hotel ini ditangkap di seputaran jalan menuju Pelabuhan Padangbai, di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem, Senin (1/2) sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka ini rencananya saat itu hendak menuju kampung halamannya di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara tersangka Wibi ditangkap beberapa jam kemudian di tempat kosnya di Jalan Pulau Misol, Gang 5 C, Kecamatan Denpasar Barat. Tersangka ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengakui perbuatannya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, ungkap AKP Laorens, berawal dari laporan seorang warga negara asing asal Rusia, Emil Baibulatov, 29. Korban mengaku sepeda motor Yamaha NMax DK 5806 FBF miliknya atas nama Ni Made Sutriani hilang di tempat tinggalnya di Villa Matahari 2 di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Minggu (10/1).
Sebelum hilang motor tersebut diparkir di parkiran vila tempat tinggalnya itu sekitar pukul 02.00 Wita dinihari. Pagi hari sekitar pukul 10.00 Wita, Emil hendak bepergian menggunakan sepeda motor tersebut. Setelah keluar dari dalam vila ternyata motor tersebut tidak ada di tempat parkir. “Karena motor tersebut tak ditemukan, korban lapor ke Polres Badung,” kata AKP Laorens.
Berdasarkan laporan LP-B/16/I/2021/Bali/Res Badung, tanggal 29 Januari 2021 tentang Pencurian Sepeda Motor, Satreskrim Polres Badung dipimpin oleh Kanit I Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan. Akhirnya kasus itu berhasil diungkap dan mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax DK 5806 FBF.
Kedua tersangka bersama barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk diperiksa lebih lanjut. Terungkap kedua tersangka dalam kasus pencurian motor Yamaha NMax DK 5806 FBF tersebut memiliki peran berbeda. Tersangka Wibi bertindak mencuri motor korban. Sementara tersangka Rian sebagai penadah.
Tidak hanya itu, tersangka Rian yang bekerja sebagai Satpam di salah satu hotel di Kuta, Badung, mengaku telah terlibat pencurian sepeda motor di 23 lokasi di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan wilayah Kecamatan Mengwi.
Tersangka Rian mengaku tindak pidana pencurian yang dilakukannya itu dilakukan selama periode 2020. Sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Mengwi. Di sana dia berhasil mencuri 9 unit Yamaha N-Max dan 1 unit Honda Scoopy. Sementara di wilayah Kecamatan Kuta Utara tersangka berhasil mencuri 13 unit motor.
Khusus untuk di wilayah Kuta Utara tersangka bisa menjelaskan titik-titik aksinya. Sekali beraksi di kawasan Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng. Di sana dia berhasil mencuri 1 unit Yamaha NMax. Di kawasan Jalan Raya Semat, Kerobokan berhasil menggondol 1 unit NMax. Di Kulibul Padonan berhasil mencuri 3 unit NMax. Di Babakan, Canggu mencuri 1 unit NMax. Di kawasan Jalan Mertanadi mencuri 1 unit Honda Scoopy. Di kawasan Petitenget mencuri 6 unit NMax.
“Tersangka Rian Fauzi total berhasil mencuri 23 unit sepeda motor. Tersangka menyasar sepeda motor yang kuncinya masih nyantol. Untuk detailnya masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Untuk sementara keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tandas AKP Laorens. *pol
1
Komentar