Desa Pemecutan Kaja, Terima APBDes Paling Tinggi
Tiga Desa Terima Tambahan Reward Alokasi Kerja
DENPASAR, NusaBali
Desa di Kota Denpasar mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lebih tinggi di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 dari pemerintah pusat.
APBDes tahun 2020 yang diterima sebesar Rp 36 miliar lebih, sedangkan 2021 sebesar Rp 40 miliar untuk 27 desa di Kota Denpasar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Selasa (2/2) mengungkapkan peningkatan APBDes yang diberikan pemerintah pusat dari tahun sebelumnya karena ada tambahan untuk penanganan Covid-19.
Selain penanganan Covid-19 juga ada penambahan reward alokasi kinerja yang diperoleh tiga desa karena transparansi pengelolaan anggaran. Bagus Alit mengungkapkan, total APBDes yang diterima 27 desa di Kota Denpasar tahun 2021 sebesar Rp 40.148.467.000. "Paling tinggi ABDes diterima oleh Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara sebesar Rp 2.980.985.000 dan terendah Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat dengan total anggaran sebesar Rp 1.015.225.000," jelasnya.
Selain APBDes, ada tiga desa yang mendapatkan reward penambahan amggaran dari alokasi kinerja masing-masing sebesar Rp 228.153.000. Ketiganya, yakni Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara dengan total anggaran yang didapat sebesar Rp 1.880.668.000, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat mendapatkan total anggaran sebesar Rp 1.846.799.000 dan Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara mendapatkan total anggaran sebesar 2.090.770.000.
Dikatakannya, besar kecil anggaran yang diterima masing-masing desa di Denpasar tergantung dari luasan wilayah. Selain itu juga berdasarkan angka kemiskinan. "Jika angka kemiskinan lebih tinggi maka anggaran akan dinaikkan untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Selain itu kan ada pemgembangan perekonomian desa dan padat karya (infrastruktur) juga," imbuhnya.
Saat ini kenapa besaran APBDes meningkat menurut dia karena ada alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Selain itu juga ada untuk peningkatan perekonomian dan bantuan sosial bagi yang terdampak Covid-19 dari segi pekerjaan (PHK). "Sekarang masih diproses Perwalinya. Jadi setelah ada perwali nanti baru mengajukan dasar hukum untuk pencairannya," ungkapnya. *mis
Komentar