nusabali

Urus Perizinan, DPMPTSP Jalin Kerjasama dengan PT Pos

  • www.nusabali.com-urus-perizinan-dpmptsp-jalin-kerjasama-dengan-pt-pos

DENPASAR, NusaBali
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar jalin kerjasama dengan PT Pos Indonesia Cabang Denpasar untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen perijinan.

Dimulainya penerapan inovasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMPTSP Kota Denpasar bersama PT Pos Indonesia Cabang Denpasar di MPP Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin, (1/2).  

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Beny Pidada Rurus mengatakan sebetulnya pihaknya telah bekerjasama dengan PT Pos Denpasar sejak 10 tahun silam. Hal ini merupakan salah satu inovasi Pemkot Denpasar dalam mempermudah pelayanan masyarakat tanpa harus bertatap muka. Dengan perjanjian ini dapat melengkapi inovasi DPMPTSP yang melaksanakan pengajuan dokumen perijinan secara online.  

"Kerjasama ini telah kita laksanakan sejak 10 tahun silam, namun setiap tahunnya kita terus berinovasi dan berkomitmen memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hal ini juga sebagai langkah mempermudah pelayanan masyarakat di masa pandemi tanpa harus bertatap muka di dalam menyelesaikan dokumen perijinan,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengurusan dokumen perijinan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma. “Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan antar dari Kantor Pos dalam pengurusan pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan sehingga kita dapat menghindari keramaian yang berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19, DPMPTSP juga telah menyiapkan loket khusus sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen tetap terjaga,” paparnya.

Sementara  Kepala Kantor Pos Denpasar, Imanuel Agoeng mengatakan dengan kerjasama ini tentunya dapat mempermudah masyarakat di dalam pengambilan dokumen perijinan. Selain itu dengan kolaborasi tersebut masyarakat bisa lebih mudah dalam menyelesaikan dokumen perijinan tanpa harus mengantre ataupun bertatap muka untuk menghindari terjadinya penyebaran virus di masa pandemi saat ini. *mis

Komentar