Lewat Jam Buka, Pengelola Biliard Disemprit
GIANYAR, NusaBali
Sebuah tempat hiburan permainan Biliard di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, didatangi tim gabungan, Selasa (2/2) malam.
Pengelola hiburan ini langsung disemprit oleh Satpol PP Gianyar, karena kedapatan buka lewat pukul 20.00 Wita. Satpol PP melihat tempat hiburan ini melanggar jam operasional dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar I Made Watha, Rabu (3/2), mengatakan malam itu juga petugas langsung menutup tempat hiburan itu. Karena tempat bermain billiard tersebut belum tutup meskipun sudah pukul 20.00 Wita, merupakan batas waktu operasional selama pelaksanaan PPKM. Padahal sebelumnya aparat desa sudah memberikan imbauan serta pembinaan terhadap pemilik tempat usaha biliar tersebut agar mengikuti jam operasional PPKM yakni sampai pukul 20.00 Wita. "Sejak awal aparat banjar maupun desa sudah memberitahu dan memberikan pembinaan kepada pemilik tempat hiburan Biliard ini. Karena sering buka melewati jam operasional PPKM sehingga menganggu kenyamanan atau ketenteraman warga," tegasnya.
Namun saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa malam (2/2), tempat bermain Biliard ini masih saja buka melewati jam operasional PPKM, sehingga tim langsung menutup tempat tersebut.
Atas penutupan tersebut, pemilik tempat usaha Biliard dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar, Kamis (4/2). Pemilik ini akan diberikan penjelasan terkait tempat hiburan yang masih buka melewati jam operasional PPKM. "Yang bersangkutan kami panggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk kami mintai klarifikasi, atau penjelasan kenapa masih buka melewati jam operasional PPKM yakni pukul 20.00 Wita," lanjut Watha.
Watha mengaku belum tahu sanksi yang akan diberikan kepada pemilik hiburan tersebut. Apakah didenda, atau pencabutan izin operasional. "Kami lihat perkembangannya dulu," ujarnya. *nvi
Komentar