Baru 18 Anggota Dewan Lapor Kekayaan ke KPK
Pandemi Covid-19, Harta Melorot
DENPASAR, NusaBali
Dari 55 anggota DPRD Bali 2019-2024, baru 18 orang yang tercatat telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU.
Sedangkan sisanya 37 orang lagi, masih dalam proses. Uniknya, harta kekayaan anggota Dewan rata-rata melorot di tengah pandemi Covid-19.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu (3/2), LHKPN Tahun 2020 bagi setiap anggota DPRD Bali sudah harus dituntaskan pada 31 Maret 2021. Pelaporan LHKPN tahun ini sudah dimulai 1 Januari 2021 sampai 31 Maret 2021 mendatang, secara online. Mereka yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK, otomatis mendapatkan bukti penerimaan.
Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku, jika anggotanya tidak setor LHKPN. Hingga Rabu kemarin, kata sumber NusaBali, baru 18 orang dari 55 anggota DPRD Bali yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengaku telah mengingatkan jajarannya agar menyerahkan LHKPN ke KPK tepat waktu. "Kita punya waktu sampai 31 Maret 2021 untuk serahkan LHKPN. Saat ini, ada yang masih mengumpulkan dan proses," ujar Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Politisi senior PDIP mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005,2005-2010) ini mengaku setiap tahun rutin melaporkan LHKPN ke KPK, sejak dirinya menjadi penyelenggara negara. Selaku Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama juga telah instruksikan anggotanya agar melaporkan LHKPN.
"Lebih cepat lebih baik. Karena kita di Bali harus tunjukkan komitmen patuh dengan aturan. Apalagi, Bali sendiri mendapatkan award dalam pengelolaan keuangan dan kepatuhan, berdasarkan penilaian KPK dan BPK RI,” tegas politisi senior asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.
Adi Wiryatama sendiri mengaku sudah tuntaskan penyerahan LHKPN ke KPK. Hanya saja, terkait jumlah harta kekayaannya, Adi Wiryatama tidak bisa menyampaikan ke media. "Cek saja di KPK nanti,” elak Adi Wiryatama.
Yang jelas, menurut Adi Wiryatama, di musim pandemi Covid-19 ini, kalangan politisi juga terkena imbas. “Nggak ada nambah harta. Yang ada, harta para wakil rakyat justru berkurang," kelakar ayah dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa, juga mengaku telah menyerahkan LHKPN ke KPK secara online. "Kan diminta tuntaskan LHKPN sampai 31 Maret 2021. Tetapi, saya selaku Pimpinan Dewan sudah serahkan LHKPN lebih awal. Biar nggak beban kalau tidak nyetor. Kan ini mengukur kepatuhan sebagai pejabat penyelenggara negara," ujar Suyasa saat dihubungi terpisah, Rabu kemarin.
Suyasa mengakui harta kekayaan yang telah dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp 2 miliar. "Karena memang segitu saja. Saya hanya punya rumah dan mobil nilainya segitu (Rp 2 miliar). Kalau tanah warisan orangtua, itu nggak dihitung dalam LHKPN," beber politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem yang juga Ketua DPC Gerindra Karangasem ini.
Saat ditanya harta kekayaannya apakah naik tahun ini, Suyasa langsung tertawa ngakak. "Ah, mana naik? Itu malah tetap. Tidak bergerak. Bahkan, ini mau ngutang. Politisi itu biaya politiknya banyak. Ini kan panggilan nurani saja jadi politisi. Kalau mau bisnis, ya jadi pengusaha paling enak," kata politisi yang mantan kontraktor ini.
Suyasa menyebutkan, penyerahan LHKPN ke KPR setiap tahun cukup tertib dilakukan anggota DPRD Bali. "Teman-teman biasanya tepat waktu. Sekarang masih ada waktu 2 bulan lagi, pasti tuntas," kata mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali 2014-2017 ini.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengaku sudah serahkan LHKPN ke KPK per 20 Januari 2021 lalu. "Saya sudah tuntas setor LHKPN ke KPK. Sudah terverifikasi dan ada tanda terimanya," tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini. *nat
Informasi yang dihimpun NusaBali, Rabu (3/2), LHKPN Tahun 2020 bagi setiap anggota DPRD Bali sudah harus dituntaskan pada 31 Maret 2021. Pelaporan LHKPN tahun ini sudah dimulai 1 Januari 2021 sampai 31 Maret 2021 mendatang, secara online. Mereka yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK, otomatis mendapatkan bukti penerimaan.
Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas, untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan berlaku, jika anggotanya tidak setor LHKPN. Hingga Rabu kemarin, kata sumber NusaBali, baru 18 orang dari 55 anggota DPRD Bali yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengaku telah mengingatkan jajarannya agar menyerahkan LHKPN ke KPK tepat waktu. "Kita punya waktu sampai 31 Maret 2021 untuk serahkan LHKPN. Saat ini, ada yang masih mengumpulkan dan proses," ujar Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Rabu kemarin.
Politisi senior PDIP mantan Bupati Tabanan dua periode (2000-2005,2005-2010) ini mengaku setiap tahun rutin melaporkan LHKPN ke KPK, sejak dirinya menjadi penyelenggara negara. Selaku Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama juga telah instruksikan anggotanya agar melaporkan LHKPN.
"Lebih cepat lebih baik. Karena kita di Bali harus tunjukkan komitmen patuh dengan aturan. Apalagi, Bali sendiri mendapatkan award dalam pengelolaan keuangan dan kepatuhan, berdasarkan penilaian KPK dan BPK RI,” tegas politisi senior asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.
Adi Wiryatama sendiri mengaku sudah tuntaskan penyerahan LHKPN ke KPK. Hanya saja, terkait jumlah harta kekayaannya, Adi Wiryatama tidak bisa menyampaikan ke media. "Cek saja di KPK nanti,” elak Adi Wiryatama.
Yang jelas, menurut Adi Wiryatama, di musim pandemi Covid-19 ini, kalangan politisi juga terkena imbas. “Nggak ada nambah harta. Yang ada, harta para wakil rakyat justru berkurang," kelakar ayah dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra, I Nyoman Suyasa, juga mengaku telah menyerahkan LHKPN ke KPK secara online. "Kan diminta tuntaskan LHKPN sampai 31 Maret 2021. Tetapi, saya selaku Pimpinan Dewan sudah serahkan LHKPN lebih awal. Biar nggak beban kalau tidak nyetor. Kan ini mengukur kepatuhan sebagai pejabat penyelenggara negara," ujar Suyasa saat dihubungi terpisah, Rabu kemarin.
Suyasa mengakui harta kekayaan yang telah dilaporkan ke KPK hanya sebesar Rp 2 miliar. "Karena memang segitu saja. Saya hanya punya rumah dan mobil nilainya segitu (Rp 2 miliar). Kalau tanah warisan orangtua, itu nggak dihitung dalam LHKPN," beber politisi asal Desa Pertima, Kecamatan Karangasem yang juga Ketua DPC Gerindra Karangasem ini.
Saat ditanya harta kekayaannya apakah naik tahun ini, Suyasa langsung tertawa ngakak. "Ah, mana naik? Itu malah tetap. Tidak bergerak. Bahkan, ini mau ngutang. Politisi itu biaya politiknya banyak. Ini kan panggilan nurani saja jadi politisi. Kalau mau bisnis, ya jadi pengusaha paling enak," kata politisi yang mantan kontraktor ini.
Suyasa menyebutkan, penyerahan LHKPN ke KPR setiap tahun cukup tertib dilakukan anggota DPRD Bali. "Teman-teman biasanya tepat waktu. Sekarang masih ada waktu 2 bulan lagi, pasti tuntas," kata mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali 2014-2017 ini.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengaku sudah serahkan LHKPN ke KPK per 20 Januari 2021 lalu. "Saya sudah tuntas setor LHKPN ke KPK. Sudah terverifikasi dan ada tanda terimanya," tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini. *nat
Komentar