Insentif Tenaga Kesehatan Dipangkas 50 Persen
JAKARTA, NusaBali.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.
“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp 7,5 juta per orang per bulan (OB). Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp 6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp 5 juta per OB, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp 2,5 juta per OB.
Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp1 0 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp 300 juta per orang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. “Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya.
Di sisi lain, pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp619 triliun dari sebelumnya Rp533,1 triliun/ Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp104,7 triliun.Menkes upayakan insentif tenaga kesehatan tidak berkurang.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku mengupayakan agar insentif tenaga kesehatan tidak berkurang meskipun ada pengurangan anggaran dari Kementerian Keuangan. "Akan ada diskusi lagi dengan Menteri keuangan. Aspirasi itu ditangkap Kementerian Keuangan dan akan didiskusikan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube DPR RI di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Budi mengatakan tengah mendiskusikan kemungkinan realokasi anggaran di luar Kementerian Kesehatan untuk insentif tenaga kesehatan dengan Kementerian Keuangan. Pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menjadi sorotan Komisi IX DPR. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut. "Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ninik, panggilan akrabnya, mengatakan tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin. Sementara itu, dia mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin. "Tenaga kesehatan perlu vitamin. Vitamin kurang, apalagi nanti insentif yang dibayar juga masih dipotong," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar mengatakan tenaga kesehatan telah merelakan waktu, bahkan nyawa, untuk menangani pandemi Covid-19. "Tenaga kesehatan itu garda terdepan. Tolong jangan dikurangi insentif mereka. Harus dikembalikan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.*ant
Komentar