Sadis, Korban Dicabuli Berulang-ulang
Sidang Pedofil asal Perancis, Emannuel Alain Pascal
Terdakwa Mano yang didampingi penasihat hukumnya, Maya Arsanti membantah semua keterangan korban.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pedofil asal Perancis, Emannuel Alain Pascal Mailet, 53, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi korban pada Kamis (4/2) pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita. Dalam sidang yang digelar online dan tertutup, korban yang berusia 13 tahun ini dengan gamblang menceritakan aksi bejat Mano, sapaan akrab terdakwa.
Penasihat hukum korban, Edward Pangkahila dkk mengatakan dalam sidang kemarin, saksi korban dihadirkan langsung di PN Denpasar untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim. Sementara terdakwa Mano dan penasihat hukumnya sidang dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara.
Saksi korban yang didampingi ibunya mengaku awalnya mengenal terdakwa saat merayakan ulang tahunnya yang ke-10 di skate park di kawasan Umalas, Canggu, Kuta Utara sekitar November 2017. Terdakwa Mano sendiri merupakan teman ayah korban.
Beberapa hari setelahnya, korban dikenalkan kepada anak terdakwa yang juga berusia 10 tahun. Selanjutnya, korban diajak ke rumah terdakwa di kawasan Umalas. Saat pertama ke rumah terdakwa, korban mengaku langsung mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa. Saat anak terdakwa sedang di kamar, korban diajak masuk ke kamar terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa meraba-raba tubuh korban hingga akhirnya menurunkan celana korban. “Awalnya cuma diraba dan diremas. Setelah itu korban dibiarkan pergi. Korban juga diancam tidak menceritakan kejadian ini ke orang lain,” ujar Edward.
Pertemuan selanjutnya, terdakwa semakin berani. Bahkan korban sudah mulai dicabuli oleh terdakwa. Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam korban tidak bisa bertemu dengan anaknya jika menceritakan kepada orang lain. “Selama tiga tahun korban dicabuli berulang-ulang oleh terdakwa,” lanjut Edward.
Sementara itu, orangtua korban yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan aksi bejat Mano terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang kini berusia 13 tahun. Puncaknya sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. “Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” lanjut Edward.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Orangtua korban mengatakan jika perilaku anaknya berubah setelah mengenal terdakwa. Korban jadi pendiam dan pemurung serta jarang bergaul dengan temannya. Meski saat ini korban sudah lebih tenang, namun orangtua korban mengatakan jika anaknya masih trauma dengan kejadian tersebut.
Sementara itu, terdakwa Mano yang didampingi penasihat hukumnya, Maya Arshanti membantah semua keterangan korban. Majelis hakim pimpinan Heriyanti akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Penasihat hukum korban, Edward Pangkahila dkk mengatakan dalam sidang kemarin, saksi korban dihadirkan langsung di PN Denpasar untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim. Sementara terdakwa Mano dan penasihat hukumnya sidang dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara.
Saksi korban yang didampingi ibunya mengaku awalnya mengenal terdakwa saat merayakan ulang tahunnya yang ke-10 di skate park di kawasan Umalas, Canggu, Kuta Utara sekitar November 2017. Terdakwa Mano sendiri merupakan teman ayah korban.
Beberapa hari setelahnya, korban dikenalkan kepada anak terdakwa yang juga berusia 10 tahun. Selanjutnya, korban diajak ke rumah terdakwa di kawasan Umalas. Saat pertama ke rumah terdakwa, korban mengaku langsung mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa. Saat anak terdakwa sedang di kamar, korban diajak masuk ke kamar terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa meraba-raba tubuh korban hingga akhirnya menurunkan celana korban. “Awalnya cuma diraba dan diremas. Setelah itu korban dibiarkan pergi. Korban juga diancam tidak menceritakan kejadian ini ke orang lain,” ujar Edward.
Pertemuan selanjutnya, terdakwa semakin berani. Bahkan korban sudah mulai dicabuli oleh terdakwa. Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam korban tidak bisa bertemu dengan anaknya jika menceritakan kepada orang lain. “Selama tiga tahun korban dicabuli berulang-ulang oleh terdakwa,” lanjut Edward.
Sementara itu, orangtua korban yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan aksi bejat Mano terungkap berawal dari kecurigaan ayah korban terhadap tingkah laku anak laki-lakinya yang kini berusia 13 tahun. Puncaknya sekitar akhir September lalu saat sang anak bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar. Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat EAP mengikuti bocah 10 tahun ini masuk ke kamar ganti. Disinilah terbongkar aksi pedofil tersangka terhadap korban. “Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” lanjut Edward.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Orangtua korban mengatakan jika perilaku anaknya berubah setelah mengenal terdakwa. Korban jadi pendiam dan pemurung serta jarang bergaul dengan temannya. Meski saat ini korban sudah lebih tenang, namun orangtua korban mengatakan jika anaknya masih trauma dengan kejadian tersebut.
Sementara itu, terdakwa Mano yang didampingi penasihat hukumnya, Maya Arshanti membantah semua keterangan korban. Majelis hakim pimpinan Heriyanti akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Komentar