Tiga Kali Tunda, Bule Inggris Akhirnya Disidang
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kepemilikan shabu dan ekstasi asal Inggris, Callum James Park, 31, menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (4/2) secara online.
Sidang pengedar shabu ini sempat tertunda tiga kali karena terdakwa belum didampingi pengacara. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Anugrah Agung Saputra Faizal menyebutkan terdakwa ditangkap polisi pada 1 September 2020 sekira pukul 22.45 di kamar kosnya di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 14 plastik klip berisi sabu, 15 butir tablet ekstasi warna ungu logo granat, satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkotika.
Callum membeli barang haram tersebut di Jalan Poppies dekat Pantai Kuta, Badung, seharga 1.500 poundsterling atau setara Rp 29 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya. “Selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket seharga Rp 20 juta dan narkotika jenis ekstasi didapatkan pada hari yang sama sebanyak 15 butir seharga Rp 9 juta,” ujar JPU Agung.
Terdakwa lalu kembali ke kosnya dan langsung mempersiapkan alat untuk mengonsumsi shabu yang telah dibeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan ekstasi terdakwa simpan di laci meja kamar. Saat akan menggunakan shabu itulah datang petugas kepolisian yang langsung menangkapnya.
JPU menjerat Callum dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU yang sama. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara Aji Silaban tidak mengajukan eksepsi. Hakim Esthar Oktavi melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian. *rez
Komentar