724 Tenaga Kontrak RSUD Buleleng Terima Kartu Kepesertaan BP Jamsostek
SINGARAJA, NusaBali
Seluruh tenaga kerja kontrak di RSUD Buleleng yang jumlahnya mencapai 724 orang kini menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BP Jamsostek, Kamis (4/2) pagi di Aula RSUD Buleleng, Kota Singaraja. Direktur Utama (Dirut) RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha menyampaikan, total 724 tenaga kerja kontrak non-ASN yang menjadi peserta BP Jamsostek berasal dari sejumlah profesi. Di antaranya tenaga kesehatan, mulai dari dokter umum hingga dokter spesialis, perawat, dan apoteker, serta teknisi, staff bagian administrasi dan akuntansi, hingga tukang kebun.
Kata dia, sudah menjadi kewajiban manajemen RSUD memberikan hak jaminan perlindungan kerja untuk para pekerjanya. "Sebetulnya ini sudah dari dulu diminta sesuai amanah UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU tentang Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial. Namun semuanya membutuhkan proses dan saat ini, dengan koordinasi yang baik bisa terealisasi," ujarnya.
Dengan adanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut, diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kerja saat bekerja karena sudah terlindungi jaminan sosial. "Kami senang akhirnya bisa memenuhi kewajiban kami. Kami berkomitmen semua tenaga kerja di RSUD Buleleng tercover jaminan sosial," tandas Putu Nugraha.
Seluruh 724 tenaga kerja kontrak di RSUD Buleleng tersebut diikutsertakan dua program BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total anggaran yang dibutuhkan untuk membayar premi seluruh peserta pada setiap bulannya mencapai Rp 4,8 juta yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Buleleng.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Buleleng, Herry Yudhistira menuturkan, JKK dan JKM adalah perlindungan dasar untuk tenaga kerja. Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, jika peserta tersebut mengalami kecelakaan atau musibah ketika berangkat atau pulang kerja, maka biaya kesehatan dan penyembuhannya akan ditanggung oleh BP Jamsostek.
Bahkan, jika harus menjalani rawat jalan akomodasi selama perawatan juga akan ditanggung. "Jika peserta meninggal saat bekerja, maka akan diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Namun, jika meninggal bukan saat bekerja, tetap akan mendapatkan santunan senilai Rp 42 juta untuk ahli warisnya," beber Herry Yudhistira.
Dia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1.894 tenaga kerja di lingkungan kesehatan di seluruh Buleleng yang menjadi peserta BP Jamsostek. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini para pekerja di lingkungan kesehatan tersebut termasuk dalam kategori paling rentan dan berisiko, sehingga sudah semestinya dilindungi dengan jaminan sosial.*m
Komentar