Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Massal
JAKARTA, NusaBali
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menjamin tidak ada penarikan sertifikat tanah massal menyusul kebijakan sertifikat tanah elektronik.
Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.
"Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks," ujarnya dalam webinar Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta kerja, seperti dilansir cnnindonesia.com, Kamis (4/2).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan kesalahpahaman terjadi karena pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.
"Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik.
Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, kalau kita runut dari pasal sebelumnya, kita akan proses dulu dari data yang ada, setelah siap baru kita mengganti (ke elektronik)," terangnya.
Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik, lanjutnya, dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).
Selain itu, Himawan juga menegaskan penarikan yang dimaksud tak akan dilakukan serentak secara massal, melainkan di daerah-daerah yang basis datanya sudah baik.
"Kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik, dan kami mulai juga dari instansi pemerintah. Ini yang mungkin tahapannya prediksi kami di semester pertama ini, entah bulan April maupun Mei," imbuhnya.
Himawan pun mengimbau warga untuk tidak menyerahkan sertifikat tanahnya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan kantor pertanahan selama masa peralihan sertifikat kertas menjadi elektronik tersebut.
"Prosesnya mereka (masyarakat) akan diberi tahu dahulu. Setelah itu tentunya kalau ada sertifikat elektronik, jangan dua sertifikat. Jadi BPN tidak akan pernah aktif, bahkan jangan layani jika ada petugas BPN yang mengaku menarik sertifikat. Tidak pernah ada," pungkasnya. *
"Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks," ujarnya dalam webinar Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta kerja, seperti dilansir cnnindonesia.com, Kamis (4/2).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan kesalahpahaman terjadi karena pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.
"Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik.
Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, kalau kita runut dari pasal sebelumnya, kita akan proses dulu dari data yang ada, setelah siap baru kita mengganti (ke elektronik)," terangnya.
Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik, lanjutnya, dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).
Selain itu, Himawan juga menegaskan penarikan yang dimaksud tak akan dilakukan serentak secara massal, melainkan di daerah-daerah yang basis datanya sudah baik.
"Kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik, dan kami mulai juga dari instansi pemerintah. Ini yang mungkin tahapannya prediksi kami di semester pertama ini, entah bulan April maupun Mei," imbuhnya.
Himawan pun mengimbau warga untuk tidak menyerahkan sertifikat tanahnya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan kantor pertanahan selama masa peralihan sertifikat kertas menjadi elektronik tersebut.
"Prosesnya mereka (masyarakat) akan diberi tahu dahulu. Setelah itu tentunya kalau ada sertifikat elektronik, jangan dua sertifikat. Jadi BPN tidak akan pernah aktif, bahkan jangan layani jika ada petugas BPN yang mengaku menarik sertifikat. Tidak pernah ada," pungkasnya. *
Komentar