Usai Dipecat, Motor Teman Diembat
NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menangkap pelaku curanmor bernama Agus Hermawan, 32, asal Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur (Jatim).
Mantan sopir ekspedisi yang sehari-hari tinggal di Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, ini, nekat mencuri motor lengkap dengan STNK milik temannya usai dipecat dari tempatnya bekerja.
Pencurian motor Yamaha Jupiter Z nopol DK 2647 ZA milik Yudi Irawan, yang tinggal di Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk dilakukan Selasa (19/1) siang. Pelaku yang belakangan kerja serabutan ini, memang biasa datang ke rumah korban untuk meminjam motor korban.
Namun saat akan kembali meminjam motor dan melihat situasi rumah korban sepi, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil STNK motor korban yang tersimpan di dalam loket plastik kecil pada meja komputer di dalam kamar korban.
Setelah mencuri STNK dan dimasukan ke saku kantong celana, pelaku sempat menunggu korban yang kerja di Pelabuhan Gilimanuk pulang ke rumah. Dimana saat menunggu korban itu, pelaku berpura-pura masih di laut.
Setelah korban pulang dan sempat ngobrol dengan pelaku, korban yang harus kembali kerja, meninggalkan tersangka di rumahnya. Beberapa saat korban pergi, pelaku langsung membawa motor korban yang kuncinya masih nyantol, lengkap dengan STNK motor incarannya itu.
Setelah korban kembali pulang, korban curiga karena motornya yang biasa dipinjam pelaku tidak kunjung mengembalikan motor ke rumahnya. Akhirnya, korban yang sulit menghubungi pelaku, dan mengetahui STNK motor telah hilang, korban pun langsung melapor ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti motor lengkap dengan STNK motor korban itu, telah digadaikan senilai Rp 2 juta di salah satu rumah warga di Kelurahan Gilimanuk. Sedangkan pelaku sendiri, berhasil diciduk petugas setelah dilakukan pengejaran ke rumah pelaku di Jember, Jawa Timur, Kamis (4/2).
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Jumat(5/2), mengatakan, dari tangan pelaku sendiri, petugas barang bukti uang Rp 200 ribu yang merupakan uang sisa gadai motor curian pelaku. Pelaku sendiri, mengaku nekat mencuri motor beserta STNK motor temannya itu, karena faktor ekonomi.
Dari pengakuan pelaku di hadapan petugas, dirinya sempat bekerja sebagai sopir ekspedisi. Tetapi karena dampak pandemi Covid-19, pelaku yang memiliki satu anak ini, mengaku telah di-PHK sekitar pertengahan tahun 2020 lalu, dan kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri motor temannya. “Tersangka mengakui melakukan pencurian motor itu, karena butuh uang setelah berhenti bekerja,” ujar Kompol Sudarsana.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 junto 64 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. Berkaca terhadap kasus pencurian motor tersebut, Kompol Sudarsana juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap potensi kriminalitas. Terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. *ode
Komentar