Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyelenggara Tajen di Desa Ularan
SINGARAJA, NusaBali
Polisi resmi menetapkan dua tersangka penyelenggara judi ayam atau tajen di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang digelar di tengah pandemi Covid-19 pada saat Hari Raya Pagerwesi, Rabu (3/2).
Kedua tersangka merupakan warga setempat bernama I Nyoman Mudita Sastrawan, 49, dan I Made Arya, 47. Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka tersebut mengakui perbuatannya menggelar tajen di tengah imbauan pemerintah menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam gelaran tajen tersebut, Nyoman Mudita berperan sebagai penyelenggara, sedangkan Made Arya bertugas sebagai wasit atau saye.
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat penggerebekan tajen Rabu lalu. Penggerebekan judi tajen ini bermula dari laporan masyarakat. "Saat itu ada informasi dari masyarakat bahwa sedang ada tajen di Desa Ularan. Kami langsung menindaklanjuti dengan pengecekan dan penangkapan," ujarnya dalam rilis kasus, Jumat (5/2).
Selain menangkap dua orang penyelenggara tajen, dari hasil penggerebekan di TKP petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana tajen. Di antaranya uang tunai Rp 220 ribu, 2 buah taji, 1 buah kurungan ayam, 1 ekor ayam mati, 1 ekor ayam hidup, benang merah atau bulang, dan 1 buah karung tempat ayam aduan.
Kompol Gede Juli mengungkapkan, sebelum gelaran tajen tersebut dibubarkan dan dilakukan penangkapan, telah digelar dua kali aduan ayam. Polisi pun masih melakukan pengembangan kasus ini berkaitan dengan kerumunan yang ditimbulkan dari gelaran tajen. "Masih kami kembangkan berkaitan dengan munculnya kerumunan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka penyelenggara tajen Nyoman Mudita dan Made Arya mengaku bersalah sudah menggelar tajen di tengah pandemi Covid-19. "Saya betul-betul minta maaaf dan menyesal. Ini pelajaran untuk saya agar tidak bertindak seperti ini lagi. Itu (tajen) cuma sekadar hiburan dan saya tahu judi itu dilarang," singkatnya.*m
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat penggerebekan tajen Rabu lalu. Penggerebekan judi tajen ini bermula dari laporan masyarakat. "Saat itu ada informasi dari masyarakat bahwa sedang ada tajen di Desa Ularan. Kami langsung menindaklanjuti dengan pengecekan dan penangkapan," ujarnya dalam rilis kasus, Jumat (5/2).
Selain menangkap dua orang penyelenggara tajen, dari hasil penggerebekan di TKP petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana tajen. Di antaranya uang tunai Rp 220 ribu, 2 buah taji, 1 buah kurungan ayam, 1 ekor ayam mati, 1 ekor ayam hidup, benang merah atau bulang, dan 1 buah karung tempat ayam aduan.
Kompol Gede Juli mengungkapkan, sebelum gelaran tajen tersebut dibubarkan dan dilakukan penangkapan, telah digelar dua kali aduan ayam. Polisi pun masih melakukan pengembangan kasus ini berkaitan dengan kerumunan yang ditimbulkan dari gelaran tajen. "Masih kami kembangkan berkaitan dengan munculnya kerumunan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19," jelasnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka penyelenggara tajen Nyoman Mudita dan Made Arya mengaku bersalah sudah menggelar tajen di tengah pandemi Covid-19. "Saya betul-betul minta maaaf dan menyesal. Ini pelajaran untuk saya agar tidak bertindak seperti ini lagi. Itu (tajen) cuma sekadar hiburan dan saya tahu judi itu dilarang," singkatnya.*m
1
Komentar