nusabali

Tirtawan Ancam Pidanakan Pengusul PAW

  • www.nusabali.com-tirtawan-ancam-pidanakan-pengusul-paw

Tim Pencari Fakta bentukan Ketua DPW NasDem Bali masih bekerja telusuri dugaan pembelotan Nyoman Tirtawan di Buleleng

Gugatan Paket Surya Sidang Perdana di PTUN Surabaya

DENPASAR, NusaBali
Anggota DPRD Bali dari NasDem, Nyoman Tirtawan, ancam pidanakan orang yang mengusulkan dirinya di-PAW (Pergantian Antar Waktu) dari keanggotaan Dewan, atas dugaan pembelotan di Pilkada Buleleng 2017. Tirtawan berdalih, mengusulkan PAW tanpa bukti, sama artinya pencemaran nama baik.

Tirtawan mengaku telah menghubungi Tim Pencari Fakta yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Hukum DPW NasDem Bali, AA Putu Parwata, terkait masalah ini. Dalam komunikasi dengan Tim Pencari Fakta Tirtawan bentukan DPW NasDem Bali, kata Tirtawan, dirinya mewanti-wanti ada proses transparan dan pembuktian, sehingga tidak terkesan PAW yang dipaksanakan dan dipolitisasi.

"Saya teelepon langsung Ketua Bidang Hukum DPW NasDem Bali (AA Putu Parwata). Saya minta usulan PAW itu transparan dan tidak ada politisasi," ujar Tirtawan kepada NusaBali di Denpasar, Minggu (20/11).

Tirtawan mengaku akan bertemu langsung AA Putu Parwata untuk mengklirkan persoalan usulan PAW dirinya dari keanggotaan DPRD Bali Dapil Buleleng, lantaran dituding membelot dan kampanyekan kotak kosong di Pilkada Buleleng 2017. Menurut Tirtawan, dirinya sudah siap dengan upaya hukum melaporkan secara pidana pihak yang mengusulkan PAW.

"Usulan PAW tanpa bukti itu bisa menjadi pencemaran nama baik dan dilaporkan secara pidana," tegas politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng ini.

Tirtawan menyebutkan, sebagai kader NasDem, dirinya menghargai aturan partai. Namun, pembuktian atas tudingan membelot di Pilkada Buleleng 2017 harus pakai data, bukan perasaan, apalagi menduga-duga. “Perasaan itu abstrak, bukan fakta," katanya.

Bagaimana kalau ada bukti pembelotan yang ditemukan Tim Pencari Fakta pimpinan AA Putu Parwata? “Kalau memang ada bukti dan fakta yang ditemukan Tim Pencari Fakta, saya tidak akan melakukan perlawanan ngawur. Dengan senang hati akan saya apresiasi. Artinya, saya akan mundur sendiri. Tapi ingat, dengan bukti," tegas Tirtawan.

Anggota Komisi I DPRD Bali juga akan menyampaikan kepada Ketua Umum DPP NasDem, Surya Paloh, supaya kinerja kader di Bali dievaluasi. Sebab, Tirtawan mencium ada titipan lawan politik dari pihak luar NasDem atas usulan PAW dirinya. "Usulan PAW terhadap diri saya tanpa ada pemanggilan lebih dulu, nggak ada bukti, main tuduh saja. Lagian, usulan PAW secara lisan saja," katanya.

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Minggu kemarin, Ketua DPW NasDem Bali, IB Oka Gunastawa, mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada Tim Pencari Fakta untuk bekerja. "Saat ini, Tim Pencari Fakta masih bekerja. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Oka Gunastawa.

Tim Pencari Fakta yang dipimpin AA Putu Parwata sebelumnya dibentuk DPW NasDem Bali khusus untuk menelusuri dugaan pembelotan Nyoman Tirtawan di Pilkada Buleleng 2017. Menurut Oka Gunastawa, fakta-fakta dugaan pembelotan Tirtawan di Pilkada Buleleng 2017 akan di kumpulkan, mulai dari media sosial, media elektronik, media cetak, hingga saksi-saksi di Buleleng.

Personel Tim Pencari Fakta yang diterjunkan ke Buleleng ini berisi unsur DPW NasDem Bali dan DPD NasDem Buleleng. Pasalnya, yang mengadukan adanya temuan dugaan pembelotan adalah Ketua DPD NasDem Buleleng, I Made Suparjo. Pengaduan dilakukan Made Suparjo saat pertemuan DPP NasDem dan DPW NasDem Bali di Hotel Intercontinental Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, beberapa waktu lalu.

Tirtawan dimasalahkan, karena NasDem sebagai induk partainya mengusung pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana-dr Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) di Pilkada Buleleng, 15 Februari 2017 mendatang. Incumbent PAS-Sutji diusung PDIP bersama NasDem-Hanura-Gerindra-PPP-PAN-PKB.

Semula, PAS-Sutji diskanariokan akan tarung head to head melawan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya), pasangan calon Independen yang disokong Golkar-Demokrat. Namun, Paket Surya terpental, karena kekurangan 45 dukungan valid dari total syarat minimal 40.283 dukungan valid yang disyaratkan KPU. Karena Paket Surya terpental, maka PAS-Sutji akan tarung melawan kotak kosong di Pilkada Buleleng 2017. Kotak kosong inilah yang diduga dikampanyekan Nyoman Tirtawan.

Sementara itu, gugatan Paket Surya atas keputusan KPU Buleleng akan mulai disidang-kan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (21/11) ini. PTUN hanya punya waktu 15 hari kerja untuk menuntaskan sengketa Pilkada Buleleng 2017 tersebut.

Gugatan Paket Surya yang diajukan ke PTUN tidak beda jauh dengan gugatan yang diajukannya ke Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten Buleleng. Intinya, Paket Surya mengugat SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan soal jumlah dan sebaran dukungan calon perseorangan. Selain itu, juga menggugat SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan Paket Surya tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon ke Pilkada Buleleng 2017. Dalam gugatan itu, Paket Surya mohon agar Pilkada Buleleng 2017 ditunda.

Gugatan Paket Surya ke PTUN Surabaya teregistrasi bernomor 5G.Pilkada/2016/PT TUN Surabaya. Tercatat gugatan itu diajukan Dewa Nyoman Sukrawan, beralamat Banjar Dinas Satria, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng bersama I Gede Dharma Wijaya (berlamat Jalan Ngurah Rai Nomor 19 Singaraja/Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng).

Informasi yang diperoleh NusaBali, Minggu kemarin, pihak Paket Surya selaku penggugat dan KPU Buleleng selaku tergugat sudah dipanggil PTUN Surabaya guna mengikuti persidangan perdana, Senin ini. Sidang hari ini diagendakan mulai mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Sidang PTUN Surabaya, Jalan Ketintang Madya VI Nomor 2 Surabaya. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, mengakui dirinya sudah bertolak ke Surabaya guna mengikuti sidang perdana gugatan Paket Surya. Suradana mengaku sudah siap dengan jawaban atas gugatan itu. “Kami tetap didampingi kuasa hukum Agus Saputra. Kami sudah siapkan semua bukti,” tandas Suardana saat dikonfirmasi NusaBali per telepon dari Singaraja, Minggu kemarin.

Menurut Suardana, pihaknya yakin mampu mempertanggungjawaban seluruh tahapan pencalonan perseorangan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Pasalnya, semua tahapan dalam proses pencalonan persorangan sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada, mulai dari pendaftaran hingga verifikasi faktual dukungannya. “Semua bukti kami siapkan, termasuk bukti pasca sengketa yang diselesaikan oleh Panwas Kabupaten,” terang Suardana. * nat,k19

Komentar